
Setelah lihat video ini, ternyata garda depan Covid-19 itu bukan tenaga kesehatan. Tapi kitalah garda depannya. Karena jika kita lalai dan abai, maka penyebaran akan terus meluas. Maka peran kita untuk membantu menghentikan penyebaran virus ini.
Saya paham presiden juga punya pertimbangan berat untuk memutuskan karantina kesehatan sesuai UU. Dan perlu dipahami, kita gak perlu Perpu Karantina atau PP Karantina, karena sudah ada UU Karantina yang tinggal diimplementasikan.
Harus ada ketegasan untuk Karantina berdasarkan UU, tentu dengan segala konsekuensinya. Impor berhenti, ekonomi bisa terhenti dan pemerintah harus siapkan kebutuhan pangan rakyat. Pastinya ini tidak mudah. Simulasinya aja gak pernah ada.
Tapi sudah jadi perhatian penting, seruan dan himbauan Social Distancing tidak ada sanksi pidana nya, jadi orang masih mengabaikan. Tindakan represif dapat dilakukan saat norma di UU Karantina Kesehatan ditegakkan. Syaratnya, harus dinyatakan karantina kesehatan dulu.
Polisi bahkan, maaf, terpaksa menggunakan beberapa pasal yang dipaksakan agar bisa menertibkan warga yang berkerumun
Sekali lagi, kita ini garda depan, yg berjuang agar virus tidak menyebar. Petugas medis itu garda terakhir. Mereka berharap stop jumlah PDP nya. Jika tidak akan habis dan sia-sia perjuangan mereka.
Butuh ketegasan pemerintah untuk karantina agar tidak terus menyebar. kita sebagai rakyat harus #SolidLawanCovid #DiRumahAja #DimulaiDariKita #BeliUntukBerbagi
Mari jaga bersama-sama agar musuh tidak masuk ke bari pertahanan terakhir dalam jumlah besar.
Smart Legal Network bekerja sama dengan Rumah Zakat mengajak semua untuk ikut berkontribusi menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Tenaga Kesehatan.
Buktikan kita semua peduli dan solid melawan Covid.
BCA : 221-805-0994
Mandiri : 124-000-719-8394
An. Yayasan Bina Pengetahuan Legal
Bimo Prasetio
Founder Smartlegalnetwork.com
#DimulaiDariKita
#SolidLawanCovid
#smartlegalnetwork
#SmartLegal #BPLawyers #DonasiUntukNegeri #Bergerak






0 Comments