by Bimo Prasetio | Jul 5, 2014 | Hukum
Tidak sedikit kita temui orang yang ingin menanamkan uang sebagai modal usaha mitra bisnisnya. Jika ingin inject dana, pastikan dulu suntikan dana tersebut di kemudian hari akan menjadi saham dalam PT atau pinjaman saja. Atau ada juga yang mengkonversi pinjaman tersebut ke dalam bentuk saham, modal ventura misalnya.
Namun yang terpenting, tidak selalu bentuk kerjasama permodalan yang dituangkan dalam perjanjian itu aman. Banyak kasus, pinjaman untuk modal usaha dianggap sebagai investasi, kalau rugi uang tidak kembali.
Hal ini dikarenakan, objek perjanjian sering dibuat tidak jelas, dan pihak yang menyerahkan uang terbuai dengan janji serta asumsi semata. Isi kontrak abu-abu.
Teliti kembali terhadap dokumen yang akan ditandatangani. Jangan terburu-buru karena bujuk rayu. Seringkali, ketika diminta tandatangan, sibuk diajak ngobrol tentang bisnis, keuntungan dan lainnya.
Jangan ragu untuk mengkonsultasikan dengan ahli hukum tentang investasi yang akan dilakukan. Daripada berkonsultasi tentang masalah di kemudian hari.
Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerjasama dengan mitra atau partner kita?
Setidaknya yang harus jelas diatur adalah mengenai (i) Hak & kewajiban masing-masing pihak, (ii) besaran pembagian keuntungan, (iii) cara pembagian, dan (iv) waktu pembagiannya.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Jul 5, 2014 | Hukum
Sering kita temui serigala bisnis, salah satunya dalam bentuk penjualan produk investasi. Mereka siap menerkam para pemilik dana idle yang bingung ingin menginvestasikan uangnya. Buka bisnis takut ribet, maunya investasi yang passive income. Jangan terbuai dengan janji pembagian untung yang besar dalam waktu dekat dan minim resiko, waspadalah!
Teliti dalam memilih produk investasi. Bagaimana profil, track record dan faktor resiko nya. Cek detail web nya juga, verivikasi adalah keharusan.
Periksa izin dari penerbit/penjual produk investasi tersebut yang dikeluarkan oleh Bapepam, Depkeu atau lembaga lainnya.
Begitu juga pada produk yang ditawarkan perbankan. Bank pun dapat menjual produk investasi berupa notes atau lainnya. Ingat, cek dulu izinnya, baik instansi maupun sertifikasi agen. Apakah sulit mengakses data tersebut? Tidak sulit, itu data yang dapat diakses oleh publik.
Satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah domisili dari perusahaan penjaja produk investasi tersebut. Jika berlokasi di luar negeri, patutlah berhati-hati. Karena, apabila investasi bermasalah kemudian bersengketa, maka claim ganti rugi harus diajukan di negara letak perusahaan tersebut berada. Kecuali perusahaan tersebut memiliki aset dan juga perwakilan di Indonesia, maka tuntutan/gugatan ganti rugi dapat diajukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan yurisdiksi dan juga kedaulatan hukum di setiap negara.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Jul 5, 2014 | Hukum
Pertanyaan :
Bolehkan PT yang tempat operasionalnya menyewa disegel secara paksa dan tidak boleh beroperasi oleh si pemilik gedung yang dikarenakan belum membayar uang sewa.
Jawaban :
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, untuk menyamakan persepsi maka pengertian dari “disegel” dalam konteks ini menurut kami adalah ditutup.
Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPER”) pengertian Sewa Menyewa adalah sebagai berikut
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Merujuk pada bunyi dan isi pasal tersebut di atas, dapat dipahami terdapat beberapa unsur mengenai Sewa Menyewa, antara lain:
- Kesepakatan Para Pihak.Sewa Menyewa mengandung Asas Konsensual. yaitu suatu perjanjian/kontrak yang dibuat, maka seketika perjanjian/kontrak tersebut telah sah dan mengikat secara penuh.Sebagaimana diatur dalam Pasal 1570 dan 1571 KUHPER Perjanjian Sewa Menyewa dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan.
- Adanya barang (baik bergerak maupun tidak bergerak).Barang yang dimaksud dalam unsur ini merupakan Objek dari Sewa Menyewa itu sendiri, dimana menurut Pasal 499 KUHPER; barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek (yang dapat dikuasai) dari hak milik.Maka, secara khusus, objek dari Sewa Menyewa merupakan suatu barang yang dapat dikuasai dalam arti di bawah kepemilikan (pemegang hak) dari penerima sewa.
- Adanya harga (yang disanggupi/disepakati Para Pihak).Sebagai catatan bahwa jika dalam kesepakatan/perjanjian Sewa Menyewa tidak ditentukan harganya, maka akan kesepakatan/perjanjian tersebut akan menjadi perjanjian pinjam meminjam.
- Adanya waktu tertentu.Sebagai catatan bahwa apabila dalam kesepakatan/perjanjian Sewa Menyewa tidak ditentukan atau diketahui jangka waktunya maka kesepakatan/perjanjian tersebut terkualifikasi dan/atau akan menjadi perjanjian jual beli.Berdasarkan penjelasan mengenai unsur Sewa Menyewa di atas dapat dipahami bahwa:
- Dalam sewa menyewa menyewa terdapat subjek hukum yang menyepakati sewa menyewa atas suatu objek sewa, dalam hal ini:
(a). Subjek yang memiliki objek sewa/ yang menyewakan (Pemberi Sewa), yaitu Orang/badan hukum yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati orang/badan hukum lain dengan suatu jangka waktu tertentu dan menerima pembayaran atas besaran harga sewa yang disepakati.
(b). Subjek penerima objek sewa (Penerima Sewa), yaitu Orang/badan hukum yang menerima hak untuk menikmati barang milik Pemberi Sewa dengan jangka waktu tertentu yang kemudian menyerahkan pembayaran atas besaran harga sewa yang disepakati kepada Pemberi Sewa.
- Pemberi Sewa dan Penerima Sewa memiliki kewajiban-kewajiban berdsarkan perjanjian sewa menyewa, antara lain:
(a). Pemberi Sewa memiliki kewajiban:
- menyerahkan barang/objek yang disewakan kepada Penerima Sewa;
- barang/objek yang disewakan merupakan barang/objek yang dapat digunakan sesuai fungsinya dan keperluan sewa yang dimaksudkan;
- barang/objek yang disewakan tidak dalam sengketa selama berlangsungnya jangka waktu sewa;
- membayar besaran harga sewa yang disepakati.
sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 1560 KUHPER, yaitu:
“Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”
(b). Sedangkan Penerima Sewa memiliki kewajiban:
- menggunakan barang/objek yang disewakan dengan layak dan sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang/objek yang disewakan itu menurut perjanjian yang telah disepakati;
- membayar besaran harga sewa pada waktu ke waktu sebagaimana telah disepakati dalam pejanjian;
- menyerahkan barang/objek yang disewakan tepat pada waktu yang disepakati berdasarkan perjanjian kepada Pemberi Sewa.
sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 1560 KUHPER, yaitu:
“Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
- memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
- membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.”
Selanjutnya mengenai pertanyaan Saudara terkait boleh atau tidaknya pihak Pemberi Sewa langsung menutup objek sewa (dalam hal ini: gedung) yang dikarenakan Penerima sewa tidak membayar (menunggak) harga sewa sebagaimana disepakati.
Pada prinsipnya, kewenangan mengenai penutupan sebagaimana dimaksud di atas akan merujuk pada kesepakatan antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa. Menurut asumsi kami, hal ini telah diatur dalam perjanjian sewa menyewa yang disepakati dan tandatangani sebelumnya.
Maka dapat dikatakan, perjanjian sewa menyewa yang disepakati antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa merupakan rujukan utama dalam melaksanakan sewa menyewa. Hal mana mengenai penutupan secara langsung yang dilakukan Pemberi Sewa akibat kelalaian Penerima Sewa dalam membayar harga sewa atas objek sewa diatur di dalam perjanjian.
Umumnya, Perjanjian Sewa pada pokoknya mengatur hal-hal di bawah ini
- Tata cara pembayaran harga sewa;
- Keterlambatan harga sewa, mengakibatkan:
a) Denda diberikan Pemberi Sewa kepada Penerima Sewa?
b) Penutupan/penyegelan Objek sewa?
c) Pengakhiran perjanjian?
- Penutupan/penyegelan Objek sewa karena suatu alasan (penunggakan harga sewa) diwajibkan bagi Pemberi Sewa memberikan pemberitahuan secara tertulis atau lisan terlebih dahulu kepada Penerima Sewa dan berapa kali jumlah atas pemberitahuan tersebut?
- Tidak diperlukan adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemberi Sewa kepada Penerima Sewa Penutupan/penyegelan Objek sewa karena suatu alasan (penunggakan harga sewa)?
Namun, pada hakikatnya Pemberi Sewa, selaku pemilik hak atas objek sewa, dapat melakukan pengakhiran Perjanjian Sewa tersebut bilamana Penerima Sewa dalam jangka waktu sewa telah melakukan kelalaian melaksanakan perjanjian/kesepakatan sewa menyewa.
Salah satunya adalah pembayaran harga sewa berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemberi Sewa dengan Penerima Sewa. sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPER dan 1560 angka (2) KUHPER atas keharusan untuk membayar harga sewa yang telah disepakati dan pada waktu yang ditentukan. Akan tetapi hal ini, sepanjang tidak diatur mengenai tata cara penutupan objek sewa dan/atau pengakhiran dari perjanjian/kesepakatan sewa menyewa itu sendiri.
Dalam hal ini, kami berasumsi, PT selaku Penerima Sewa telah lalai dalam melaksanakan perjanjian/kesepakatan sewa menyewa sebagaimana telah disepakati oleh pemilik bangunan selaku pemilik hak atas objek sewa dan Pemberi Sewa kepada PT. Namun demikian, Pemilik Sewa tidak berhak untuk menguasai barang milik Penyewa (Penerima Sewa sebelumnya). Sehingga, penutupan objek sewa tersebut tidak boleh mengurangi hak Penyewa untuk dapat menguasai atau menggunakan barang-barang yang berada pada Objek Sewa.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Bimo Prasetio/Asharyanto
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.
- Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
- Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
- Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
- Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
- Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
- (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
- (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
- Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
- Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
- Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
- Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
- Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
- Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
- Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
- Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Selesai dari sesi sharing tentang @Legal4UKM di markas Babarafi kemarin, sempat ditanya tentang Inbreng. Apa itu inbreng?
Menyoal tentang Inbreng, permodalan aset ke dalam PT, di bawah ini saya uraikan 9 jurus (halah!) inbreng yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Untuk uraian di bawah ini dikhususkan untuk inbreng dalam rangka peningkatan modal PT.
- Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau ditetapkan oleh appraisal.
- Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
- Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
- Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya.
- Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
- Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
- Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.
Jika sebelumnya sertfikat tanah tersebut atas nama perorangan (Sertifikat Hak Milik/SHM), maka setelah menjadi aset PT tentunya akan beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peruntukannya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com