Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.
- Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
- Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
- Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
- Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
- Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
- (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
- (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
- Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
- Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
- Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
- Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
- Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
- Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
- Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
- Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.






0 Comments