Melek Hukum UKM – Badan Usaha

Sabtu sore kemarin Saya mendapatkan kesempatan untuk bisa sharing dengan teman-teman pengusaha muda yang tergabung dalam kegiatan S3 (Sharing Santai Sore) di kediaman Ibu Lita Mucharom. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa isu tentang pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi UKM, Usaha Kecil Milyaran. Iya Milyaran donk impiannya :)

Ada 2 tema yang saya diskusikan, Mendirikan badan usaha dan menyusun perjanjian kerjasama. Ketika saya tanyakan berapa diantara mereka yang sudah memiliki badan usaha, dari sekitar puluhan pengusaha yang hadir, tidak sampai 5 orang yang mengaku sudah mendirikan badan usaha. Memangnya perlu bikin badan usaha ?

Ada beberapa pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan badan usaha. Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Karena nantinya akan bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, HaKI, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.

Beberapahal yang menjadi pertimbangan dalam memilih badan usaha tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan UKM itu sendiri, yaitu: Modal usaha, bidang usaha, kepemilikan, tanggungjawab hukum, peraturan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua badan usaha terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan badan usahanya. Hal ini tergantung pada pilihan badan usaha yang dipilih, pahami karakternya sebelum memutuskan mendirikan badan usaha.

Pada dasarnya, badan usaha terbagi dalam 2 jenis, berbadan hukum atau bukan badan hukum. Ada beberapa jenis badan hukum (PT, Koperasi, Yayasan). Namun badan hukum untuk usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan Yayasan yang pendiriannya untuk tujuan sosial. Nah, sesuai dengan kodratnya mendirikan PT harus untung, oleh karena itu jangan sampai buta hukum tersandung masalah hukum, jadi tidak untung. Beberapa perbandingan tentang karakter badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saya sajikan dalam tabel di bawah ini.

Modal Usaha

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Tidak terdapat batasan minimum modal usaha, bergantung kesepakatan pendiri Untuk PT terdapat batasan minimum modal yaitu :Modal dasar :Rp. 50.000.000Modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian : minimal 25% dari modal dasar
Baik Badan Usaha yang berbentuk bukan badan hukum dan badan hukum memerlukan biaya jasa notaris dan biaya perizinan badan usaha bergantung pada jenis usaha Badan Usaha tersebut

 

Bidang Usaha

NO

PERIHAL

1

Untuk memilih Bentuk Badan Usaha yang tepat harus disesuaikan dengan bidang usaha yang akan dilakukan dengan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Apabila kegiatan /bidang usaha dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang syaratnya lebih mudah dan cepat prosesnya (mis CV), tidak harus memilih badan usaha yang lebih membutuhkan biaya lebih besar dan proses lebih lama (mis PT)

3

Namun untuk yang memiliki visi misi jangka panjang terhadap usahanya dapat memilih PT, agar tidak perlu “mengubah” CVmenjadi PT.

4

Sebagai contoh untuk bidang ekspor-impor tidak wajib PT, bisa menggunakan CV.

5

Terdapat persyaratan badan usaha berbentuk PT dalam tender pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

Kepemilikan

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Persekutuan Perdata : PeseroFirma : Sekutu

CV : Sekutu Aktif dan Pasif

PT : Pemegang SahamKoperasi : Anggota Koperasi

Yayasan : Pembina

Kepemilikan Badan usaha ini serta jenis badan usaha akan menjadi pertimbangan pihak ketiga untuk memberikan bantuan modal.

 

Tanggung Jawab Hukum

PERIHAL
BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Pemisahan Harta Tidak terdapat pemisahan harta antara pendiri/pengelola/pemilik dengan badan usaha. Terdapat pemisahan harta antara harta pemilik dengan badan usaha
Pembagian Keuntungan Milik pendiri/pengelola/pemilik badan usaha tersebut.Persekutuan Perdata: jika para sekutu tidak menentukan khusus, pembagian untung & rugi SEIMBANG dengan yang telah dikontribusikan Akan dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi badan usaha. (untuk PT dalam bentuk deviden yang disetujui dalam RUPS)

 

PERIHAL BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Kerugian Dapat dimintakan pertanggung jawaban hingga harta pribadi pendiri/pengelolan/pemilik badan usaha.Firma :

Sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.

CV :

Sekutu aktif bertanggung jawab sama halnya dengan sekutu di Firma

Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja.

Pemilik (pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas setoran modal yang diberikan kedalam badan usaha.

 

Pemahaman tentang hukum yang baik tentu akan sangat menunjang bisnis. Karena dalam bisnis tentu akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum seperti perizinan, kerjasama dengan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit ke bank hingga pembubaran usaha (likuidasi). Seorang bijak pernah berkata, “Dalam berbisnis harus punya ilmunya, jika tidak kita seperti berjalan dengan mata tertutup”. Mohon doanya juga, agar saya bisa konsisten melakukan advokasi hukum bagi UKM, konkretnya saya sedang persiapkan Wadah untuk Legal4UKM. Buatapa? Tentunya untuk mendukung perkembangan UKM yang harus Melek Hukum.

Materi presentasi silahkan diunduh di sini

Perjanjian Kerjasama

Badan Usaha

Badan Usaha

 

Wasalam,

 

Bimo Prasetio

Lawyerpreneur

 

Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum

Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum

“Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..”

Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.

Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.

Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).

Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.

Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Luki ingin bekerjasama dengan Kiwil. Maka Luki dan Kiwil harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).

Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Luki dan Kiwil, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak).

Strategi Hukum Mewujudkan Impian Bisnis

Jadi, kapan harus menerapkan aspek hukum? Sekali lagi, itu kebutuhan anda. Anda yang lebih tahu. Hanya saja, kadang merasa belum perlu atau malah tidak mau tahu, karena prioritasnya seringkali adalah omset.

Seringkali yang ditanyakan adalah bagaimana memulai bisnis tanpa modal. Sebenarnya, semuanya tetap perlu modal, hanya saja modalnya tidak melulu uang, bisa juga keberanian, jaringan pertemanan dan sebagainya. Setidaknya soal suntikan dana bisa berasal dari Angel Investor (orang tua, saudara, teman dekat, bekas atasan dll.).

Sekalipun mereka adalah Angel Investor, mereka tetap ingin kepastian tentang pinjaman atau suntikan dana mereka bisa dikembalikan (bahkan mendapat keuntungan). Nah, di sinilah perlunya seorang pebisnis “tanpa modal” untuk membuat perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara investor dengan mereka. Pastikan, apakah dana mereka itu menjadi saham dalam perusahaan anda, atau menjadi pinjaman modal usaha semata.

Kini perusahaan besar banyak yang menawarkan modal ventura. Perusahaan seperti ini akan memberikan modal awal, yang di kemudian hari modal tersebut akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan anda (ketika perusahaan anda dinilai baik). Benar, sang investor akhirnya turut menjadi pemilik bisnis anda. Makanya, mereka mensyaratkan agar dibentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnis tersebut.

Begitu juga yang punya impian untuk mendesain bisnis, membangun, membesarkannya, lalu menjual bisnis tersebut. Jika ingin bisnis tersebut bernilai jual tinggi, maka bisnis tersebut umumnya diwadahi dalam suatu perusahaan lengkap dipersenjatai dengan kelengkapan izin usahanya. Investor sangat memperhatikan hal ini.

Sebelum dilakukan merger atau akuisisi, investor umumnya melakukan legal due diligence. Sang inevstor ingin memperhatikan “kesehatan” perusahaan dari sisi legal. Jangan sampai ada izin yang belum dimiliki atau perjanjian yang menimbulkan sengketa hukum.

Pada prinsipnya, kebutuhan hukum dalam bisnis berbeda-beda. Hal tersebut juga ditentukan dari tahapan bisnis atau keberadaan bisnis kita dalam suatu siklus bisnis.

Melangkahlah dengan pasti dalam setiap pilihan anda. Cari tahu tentang kebutuhan hukum anda, lalu susun strateginya. Semoga sukses membangun bisnis yang cetar membahana!

“Sesungguhnya musuh abadi kita bernama penundaan”

Bimo Prasetio

Tips seputar hukum bisnis ikuti @Legal4UKM

Untuk Diagnosa aspek hukum dalam bisnis sila email ke info@smartcolaw.com

Tips Menghindari Pembelian Tanah Bermasalah

Tips Menghindari Pembelian Tanah Bermasalah

“Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.”

Tidak sedikit masyarakat yang tertipu atau mengalami kerugian akibat membeli tanah bermasalah. Bahkan banyak dari mereka yang tergesa-gesa membeli tanah untuk keperluan investasi. Beberapa alasan yang terungkap karena harga murah dan lokasi strategis.

Namun ternyata, tak lama sejak akta jual beli ditandatangani, masalah langsung bermunculan. Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.

Pada prinsipnya, tanah bermasalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu masalah peruntukan/perizinan dan soal masalah kepemilikan.

Tanah bermasalah terkait perizinan umumnya terkait dengan letak atau lokasi yang termasuk dalam perencanaan tata kota. Akibatnya, usai membeli tanah tersebut, si pembeli sulit mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai contoh adalah tanah yang masuk dalam rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, Penyempurna Hijau Umum (PHU) dan Penyempurna Hijau Taman (PHT).

Sedangkan tanah bermasalah karena terkait kepemilikan, antara lain karena adanya sengketa kepemilikan. Sengketa ini antara lain seperti sengketa terhadap objek tanah terkait batas-batas tanah atau tuntutan dari pihak yang berhak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris atau pemegang sertifikat atas objek yang sama.

Sehingga proses pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli akan terhambat karena menunggu diselesaikannya sengketa kepemilikan tanah bermasalah tersebut.

Jika kita membeli tanah dari pihak yang salah atau tidak berhak, dan masih ada sengketa hukum yang berlangsung atas tanah tersebut, maka segala bentuk peralihan hak dan izin membangun akan dihentikan. Sengketa hukum ini bisa bisa berupa gugatan hak kepemilikan secara perdata 9di pengadilan negeri), gugatan pembatalan sertifikat (di pengadilan Tata Usaha Negara). Tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli, girik, surat ukur dan banyak lagi.

Berikut ini cara mendeteksi tanah bermasalah:

  1. Untuk mengetahui peruntukan perizinan, anda dapat meminta keterangan ke dinas tata kota setempat, dengan menerbitkan advise planning di lokasi tanah tersebut.
  2. Dalam hal tanah tersebut sudah bersertifikat, anda dapat memeriksa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui riwayat tanah. Di samping itu, anda dapat mengetahui apakah tanah tersebut dalam keadaan diblokir karena bermasalah, atau sedang dibebani hak tanggungan (misalnya sebagai jaminan kredit).
  3. Apabila tanah masih berupa girik, anda dapat meminta Keterangan Riwayat Tanah pada Kelurahan setempat untuk mengetahui status tanah tersebut.

 
Demikian tips untuk mengetahui tanah bermasalah, semoga bermanfaat.

Ingin konsultasi mengenai aspek hukum pertanahan dan hukum bisnis silahkan menghubungi: info@smartcolaw.com.

Bimo Prasetio