Sering kita temui serigala bisnis, salah satunya dalam bentuk penjualan produk investasi. Mereka siap menerkam para pemilik dana idle yang bingung ingin menginvestasikan uangnya. Buka bisnis takut ribet, maunya investasi yang passive income. Jangan terbuai dengan janji pembagian untung yang besar dalam waktu dekat dan minim resiko, waspadalah!
Teliti dalam memilih produk investasi. Bagaimana profil, track record dan faktor resiko nya. Cek detail web nya juga, verivikasi adalah keharusan.
Periksa izin dari penerbit/penjual produk investasi tersebut yang dikeluarkan oleh Bapepam, Depkeu atau lembaga lainnya.
Begitu juga pada produk yang ditawarkan perbankan. Bank pun dapat menjual produk investasi berupa notes atau lainnya. Ingat, cek dulu izinnya, baik instansi maupun sertifikasi agen. Apakah sulit mengakses data tersebut? Tidak sulit, itu data yang dapat diakses oleh publik.
Satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah domisili dari perusahaan penjaja produk investasi tersebut. Jika berlokasi di luar negeri, patutlah berhati-hati. Karena, apabila investasi bermasalah kemudian bersengketa, maka claim ganti rugi harus diajukan di negara letak perusahaan tersebut berada. Kecuali perusahaan tersebut memiliki aset dan juga perwakilan di Indonesia, maka tuntutan/gugatan ganti rugi dapat diajukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan yurisdiksi dan juga kedaulatan hukum di setiap negara.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com






0 Comments