Investasi Saham vs Pinjaman Modal Usaha

Investasi Saham vs Pinjaman Modal Usaha

Tidak sedikit kita temui orang yang ingin menanamkan uang sebagai modal usaha mitra bisnisnya. Jika ingin inject dana, pastikan dulu suntikan dana tersebut di kemudian hari akan menjadi saham dalam PT atau pinjaman saja. Atau ada juga yang mengkonversi pinjaman tersebut ke dalam bentuk saham, modal ventura misalnya.

Namun yang terpenting, tidak selalu bentuk kerjasama permodalan yang dituangkan dalam perjanjian itu aman. Banyak kasus, pinjaman untuk modal usaha dianggap sebagai investasi, kalau rugi uang tidak kembali.

Hal ini dikarenakan, objek perjanjian sering dibuat tidak jelas, dan pihak yang menyerahkan uang terbuai dengan janji serta asumsi semata. Isi kontrak abu-abu.

Teliti kembali terhadap dokumen yang akan ditandatangani. Jangan terburu-buru karena bujuk rayu. Seringkali, ketika diminta tandatangan, sibuk diajak ngobrol tentang bisnis, keuntungan dan lainnya.

Jangan ragu untuk mengkonsultasikan dengan ahli hukum tentang investasi yang akan dilakukan. Daripada berkonsultasi tentang masalah di kemudian hari.

Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerjasama dengan mitra atau partner kita?

Setidaknya yang harus jelas diatur adalah mengenai (i) Hak & kewajiban masing-masing pihak, (ii) besaran pembagian keuntungan, (iii) cara pembagian, dan (iv) waktu pembagiannya.

Salam,

Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com

Melek Hukum Berinvestasi

Melek Hukum Berinvestasi

Sering kita temui serigala bisnis, salah satunya dalam bentuk penjualan produk investasi. Mereka siap menerkam para pemilik dana idle yang bingung ingin menginvestasikan uangnya. Buka bisnis takut ribet, maunya investasi yang passive income. Jangan terbuai dengan janji pembagian untung yang besar dalam waktu dekat dan minim resiko, waspadalah!

Teliti dalam memilih produk investasi. Bagaimana profil, track record dan faktor resiko nya. Cek detail web nya juga, verivikasi adalah keharusan.

Periksa izin dari penerbit/penjual produk investasi tersebut yang dikeluarkan oleh Bapepam, Depkeu atau lembaga lainnya.

Begitu juga pada produk yang ditawarkan perbankan. Bank pun dapat menjual produk investasi berupa notes atau lainnya. Ingat, cek dulu izinnya, baik instansi maupun sertifikasi agen. Apakah sulit mengakses data tersebut? Tidak sulit, itu data yang dapat diakses oleh publik.

Satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah domisili dari perusahaan penjaja produk investasi tersebut. Jika berlokasi di luar negeri, patutlah berhati-hati. Karena, apabila investasi bermasalah kemudian bersengketa, maka claim ganti rugi harus diajukan di negara letak perusahaan tersebut berada. Kecuali perusahaan tersebut memiliki aset dan juga perwakilan di Indonesia, maka tuntutan/gugatan ganti rugi dapat diajukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan yurisdiksi dan juga kedaulatan hukum di setiap negara.

Salam,

Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com

Tidak Pernah Bayar Sewa Bolehkah PT Langsung Disegel Oleh Si pemilik Bangunan

Tidak Pernah Bayar Sewa Bolehkah PT Langsung Disegel Oleh Si pemilik Bangunan


Pertanyaan :
Bolehkan PT yang tempat operasionalnya menyewa disegel secara paksa dan tidak boleh beroperasi oleh si pemilik gedung yang dikarenakan belum membayar uang sewa.

Jawaban :

Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, untuk menyamakan persepsi maka pengertian dari “disegel” dalam konteks ini menurut kami adalah ditutup.

Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPER”) pengertian Sewa Menyewa adalah sebagai berikut


“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Merujuk pada bunyi dan isi pasal tersebut di atas, dapat dipahami terdapat beberapa unsur mengenai Sewa Menyewa, antara lain:

  1. Kesepakatan Para Pihak.Sewa Menyewa mengandung Asas Konsensual. yaitu suatu perjanjian/kontrak yang dibuat, maka seketika perjanjian/kontrak tersebut telah sah dan mengikat secara penuh.Sebagaimana diatur dalam Pasal 1570 dan 1571 KUHPER Perjanjian Sewa Menyewa dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan.
  2. Adanya barang (baik bergerak maupun tidak bergerak).Barang yang dimaksud dalam unsur ini merupakan Objek dari Sewa Menyewa itu sendiri, dimana menurut Pasal 499 KUHPER; barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek (yang dapat dikuasai) dari hak milik.Maka, secara khusus, objek dari Sewa Menyewa merupakan suatu barang yang dapat dikuasai dalam arti di bawah kepemilikan (pemegang hak) dari penerima sewa.
  3. Adanya harga (yang disanggupi/disepakati Para Pihak).Sebagai catatan bahwa jika dalam kesepakatan/perjanjian Sewa Menyewa tidak ditentukan harganya, maka akan kesepakatan/perjanjian tersebut akan menjadi perjanjian pinjam meminjam.
  4. Adanya waktu tertentu.Sebagai catatan bahwa apabila dalam kesepakatan/perjanjian Sewa Menyewa tidak ditentukan atau diketahui jangka waktunya maka kesepakatan/perjanjian tersebut terkualifikasi dan/atau akan menjadi perjanjian jual beli.Berdasarkan penjelasan mengenai unsur Sewa Menyewa di atas dapat dipahami bahwa:
    1. Dalam sewa menyewa menyewa terdapat subjek hukum yang menyepakati sewa menyewa atas suatu objek sewa, dalam hal ini:
       
      (a). Subjek yang memiliki objek sewa/ yang menyewakan (Pemberi Sewa), yaitu Orang/badan hukum yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati orang/badan hukum lain dengan suatu jangka waktu tertentu dan menerima pembayaran atas besaran harga sewa yang disepakati.
       
      (b). Subjek penerima objek sewa (Penerima Sewa), yaitu Orang/badan hukum yang menerima hak untuk menikmati barang milik Pemberi Sewa dengan jangka waktu tertentu yang kemudian menyerahkan pembayaran atas besaran harga sewa yang disepakati kepada Pemberi Sewa.
    2.  

    3. Pemberi Sewa dan Penerima Sewa memiliki kewajiban-kewajiban berdsarkan perjanjian sewa menyewa, antara lain:
      (a). Pemberi Sewa memiliki kewajiban:

      1. menyerahkan barang/objek yang disewakan kepada Penerima Sewa;
      2. barang/objek yang disewakan merupakan barang/objek yang dapat digunakan sesuai fungsinya dan keperluan sewa yang dimaksudkan;
      3. barang/objek yang disewakan tidak dalam sengketa selama berlangsungnya jangka waktu sewa;
      4. membayar besaran harga sewa yang disepakati.

       
      sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 1560 KUHPER, yaitu:
      “Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;

      1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
      2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
      3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”

       
      (b). Sedangkan Penerima Sewa memiliki kewajiban:

      1. menggunakan barang/objek yang disewakan dengan layak dan sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang/objek yang disewakan itu menurut perjanjian yang telah disepakati;
      2. membayar besaran harga sewa pada waktu ke waktu sebagaimana telah disepakati dalam pejanjian;
      3. menyerahkan barang/objek yang disewakan tepat pada waktu yang disepakati berdasarkan perjanjian kepada Pemberi Sewa.

     
    sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 1560 KUHPER, yaitu:
    “Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

    1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
    2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.”

 
Selanjutnya mengenai pertanyaan Saudara terkait boleh atau tidaknya pihak Pemberi Sewa langsung menutup objek sewa (dalam hal ini: gedung) yang dikarenakan Penerima sewa tidak membayar (menunggak) harga sewa sebagaimana disepakati.

Pada prinsipnya, kewenangan mengenai penutupan sebagaimana dimaksud di atas akan merujuk pada kesepakatan antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa. Menurut asumsi kami, hal ini telah diatur dalam perjanjian sewa menyewa yang disepakati dan tandatangani sebelumnya.

Maka dapat dikatakan, perjanjian sewa menyewa yang disepakati antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa merupakan rujukan utama dalam melaksanakan sewa menyewa. Hal mana mengenai penutupan secara langsung yang dilakukan Pemberi Sewa akibat kelalaian Penerima Sewa dalam membayar harga sewa atas objek sewa diatur di dalam perjanjian.

Umumnya, Perjanjian Sewa pada pokoknya mengatur hal-hal di bawah ini

  1. Tata cara pembayaran harga sewa;
  2. Keterlambatan harga sewa, mengakibatkan:
    a) Denda diberikan Pemberi Sewa kepada Penerima Sewa?
    b) Penutupan/penyegelan Objek sewa?
    c) Pengakhiran perjanjian?
  3. Penutupan/penyegelan Objek sewa karena suatu alasan (penunggakan harga sewa) diwajibkan bagi Pemberi Sewa memberikan pemberitahuan secara tertulis atau lisan terlebih dahulu kepada Penerima Sewa dan berapa kali jumlah atas pemberitahuan tersebut?
  4. Tidak diperlukan adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemberi Sewa kepada Penerima Sewa Penutupan/penyegelan Objek sewa karena suatu alasan (penunggakan harga sewa)?

 
Namun, pada hakikatnya Pemberi Sewa, selaku pemilik hak atas objek sewa, dapat melakukan pengakhiran Perjanjian Sewa tersebut bilamana Penerima Sewa dalam jangka waktu sewa telah melakukan kelalaian melaksanakan perjanjian/kesepakatan sewa menyewa.

Salah satunya adalah pembayaran harga sewa berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemberi Sewa dengan Penerima Sewa. sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPER dan 1560 angka (2) KUHPER atas keharusan untuk membayar harga sewa yang telah disepakati dan pada waktu yang ditentukan. Akan tetapi hal ini, sepanjang tidak diatur mengenai tata cara penutupan objek sewa dan/atau pengakhiran dari perjanjian/kesepakatan sewa menyewa itu sendiri.

Dalam hal ini, kami berasumsi, PT selaku Penerima Sewa telah lalai dalam melaksanakan perjanjian/kesepakatan sewa menyewa sebagaimana telah disepakati oleh pemilik bangunan selaku pemilik hak atas objek sewa dan Pemberi Sewa kepada PT. Namun demikian, Pemilik Sewa tidak berhak untuk menguasai barang milik Penyewa (Penerima Sewa sebelumnya). Sehingga, penutupan objek sewa tersebut tidak boleh mengurangi hak Penyewa untuk dapat menguasai atau menggunakan barang-barang yang berada pada Objek Sewa.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Bimo Prasetio/Asharyanto

Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Salam,

Apa kabar kalian wahai rekan pegiat hukum. Saya mau sekedar share konsep #Lawyerpreneurship yang sempat saya singgung dalam beberapa twit saya di akun @Bprasetio.

Gerakan ini adalah sebagai sarana advokasi kepada para Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa aware atau tanggap dengan hukum. Harapannya, agar mereka sejak dini memahami hak dan kewajibannya serta menjadikan hukum sebagai salah satu sarana untuk memperkuat usaha mereka. Kenapa harus UKM?

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM perkembangan jumlah unit usaha kecil dan menengah yang ada pada tahun 2009 mencapai 587.808 unit usaha dan terus meningkat tiap tahunnya dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,88% pertahun. Bahkan menjadi 616.232 unit usaha pada tahun 2010.

Sektor UKM ini juga memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, dimana pada tahun 2009 mampu menyerap sekitar 6 Juta orang dan peningkatan tiap tahunnya rata-rata sebesar 3,04% pada tahun2010. UKM sudah terbukti menjadi bagian dari ekonomi yang memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi krisis. Kini, pemerintah memberikan fokusnya mengembangkan UKM sebagai strategi utama dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan sektor swasta dan perbankan pun mulai menunjukkan perhatiannya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Saat ini kita masih sering mendengar “iya dipatenkan saja merk nya”. Nah, hal ini menjadi bukti pentingnya edukasi dan advokasi pengetahuan hukum tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya Merk. Kesadaran hukum mengenai pendaftaran merk sudah ada, sekalipun masih belum memahami konsep HaKI itu sendiri. Pendafataran merk ini menjadi salah satu perhatian penting, jangan sampai ketika usahanya mulai besar, pihak lain yang mendaftarkan merk nya. Akhirnya UKM tersebut merasa dirugikan.Saya percaya banyak diantara kawan semuanya yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang baik. Di samping itu, juga memiliki perhatian yang baik mengenai edukasi hukum bagi mereka yang awam.

Oleh karena itu, saya mengajak rekan semua untuk dapat bersama-sama, kita semua, melakukan gerakan ini. Peduli dan Berbagi, Insya Allah, urusan kita akan diurus oleh Allah, dicukupkan kebutuhan kita oleh Yang Maha Kuasa, tanpa mengesampingkan ikhtiar yang kita lakukan.Apa itu Lawyerpreneurship?

TIdak bisa saya definisikan, khawatir justru definisi itu yang akan membatasi ruang geraknya. Sebatas pengetahuan saya, lawyerpreneurship di antaranya adalah sebagai berikut:

Advokasi sekaligus belajar. Bantu orang mengkayakan ilmu. Jadi pandai dan bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri untuk berbagi. Jadi agen perubahan untuk kebaikan bersama. #Lawyerpreneurship

Meningkatkan awareness akan pentingnya hukum bagi UKM. Agar kelak tak berurusan dengan hukum. #Lawyerpreneurship

Selalu update perkembangan hukum dan share ilmunya, sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa. #Lawyerpreneurship

Hukum dibentuk dari nilai sosial yang hidup di masyarakat. Menjadi penting utk mensosialisasikan hukum. #Lawyerpreneurship

Pengusaha perlu belajar Hukum yg mengatur bangaimana mendirikan badan usaha, ketenagakerjaan dll. #Lawyerpreneur

Pengusaha harus mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya di mata hukum. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus punya jiwa sosial. Kalau bisa menggaji kenapa harus digaji. Buka lapangan kerja. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus buka kantor hukum? Tidak harus. Buka pabrik juga boleh :) #Lawyerpreneurship

Saatnya lawyer juga belajar menjadi entrepreneur. Tak hanya belajar, tapi juga mengajarkan. #Lawyerpreneurship

Sejatinya, corporate lawyer akan lebih memahami keinginan kliennya, apabila memiliki sense bisnis. #Lawyerpreneurship

Dengan punya bisnis, jelas lawyer juga akan punya sentuhan bisnis. Jadi lebih memahami klien kan. #Lawyerpreneurship

Hukum bukan rintangan, tapi jelas menjadi pertimbangan bagi pengusaha utk mengambil keputusan. #Lawyerpreneurship

Jangan ragu untuk action, take risk and be rich. Bukan soal uang saja, tapi berkah dari peduli dan berbagi. #Lawyerpreneur

Bekerja sambil belajar. Menemukan hal baru, perluas networking/silahturahmi menuju pintu rezeki. #Lawyerpreneurship

Lawyer tidak selalu tahu hukumnya, tapi tahu dimana menemukan ketentuan hukum itu diatur. #Lawyerpreneurship

Menjadi lawyer itu pemberian yang Maha Kuasa. Jangan sampai jadi lawyer yang tidak bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri, peduli dan berbagi untuk mendekat kepada Yang Maha Pemberi Rezeki. #Lawyerpreneurship

Advokat (red. Lawyer) itu officium nobile, profesi yang mulia. Jadilah mulia dengan tindakan yang mulia, jangan hanya dijadikan simbol atau slogan saja di menara gading. Nah, siapa yang ingin bergabung dengan gerakan Lawyerpreneurship ini :)

Jikalau ada yang berminat silahkan hubungi saya di bimoprasetio@gmail.com. Semoga sukses penuh keberkahan bagi kita semua.

Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur

4 Tips Jujur Brutal Untuk Mengevaluasi Bisnis

4 Tips Jujur Brutal Untuk Mengevaluasi Bisnis

Seperti biasa di akhir bulan, saya dan beberapa rekan di Kelas Mentoring Bisnis (KMB) komunitas Tangan Di Atas (TDA), berkumpul bersama di rumah mentor kami, Bapak Rony Yuzirman, sekaligus berbuka puasa. Dalam pertemuan kali ini Pak Roni memberikan beberapa insight yang sangat berguna bagi bahan evaluasi dalam bisnis kami.

tdaNamun dari semua strategi bisnis seperti efisiensi biaya, menjadi spesialis untuk meningkatkan biaya, ada satu hal yang kadang luput atau sulit dilakukan oleh para pebisnis, yaitu JUJUR BRUTAL.

Apa yang dimaksud dengan Jujur Brutal? Tidak ada definisinya, namun prinsipnya seberapa beranikah kita untuk jujur terhadap diri kita sendiri mengakui apa yang menjadi hambatan dalam bisnis kita. Khususnya bagi anda yang berbisnis bersama dengan partner.

Ada pebisnis yang merasa tidak nyaman dengan partner nya, namun karena di luar banyak yang melihat bisnis nya mentereng, jadi galau kalau mengakui bisnisnya tidak membuat dirinya bahagia, kerap bikin pusing dan rasa kesal. Padahal, acap kali pertentangan dengan partner nya bukan lagi soal hal kecil atau sepele, tapi sifatnya fundamental. Mulai dari karakter, budaya kerja perusahaan, hingga komitmen untuk mengembangkan bisnis bersama.

Coba dengan hal sederhana saja, saat anda dan partner anda saling percaya, seharusnya membuat perjanjian itu bukan persoalan. Meminjam kalimat Sandiaga Uno, “Berpartner itu seharusnya 1+1=11. Bukan sekedar hasilnya 2.”

Untuk menganalisa apakah anda sudah jujur brutal coba tanyakan 4 hal ini kepada diri anda:

  1. Apa yang telah dicapai selama ini?
  2. Kesalahan apa yang telah saya buat?
  3. Hal menarik apa yang saya temukan selama ini?
  4. Apa yang akan saya lakukan ke depannya?

 
Ingat, syaratnya harus benar-benar jujur. Dan ternyata?

Beberapa dari kami di KMB ini telah merasakan benar manfaatnya. Kami menemukan solusi di kemudian hari, walau ada juga kerugian materiil yang dialami akibat jujur brutal.

Seperti saya misalnya, setelah mendirikan kantor sendiri dan berpisah dengan partner bisnis di kantor sebelumnya (gak pake ribut), banyak kreasi yang bisa saya lakukan. Pola retainment SDM dan online marketing yang lebih efektif, efisiensi biaya, yang ujung-ujungnya, walaupun omset turun tapi profit naik.

Di samping itu, saya “akhirnya” mengakui bahwa saya tidak bisa multitasking dalam meng-handle beberapa bisnis. Setelah saya lepas bisnis di luar kantor hukum, ternyata saya lebih fokus dalam lawyering dan bisnis ini lebih berkembang. Saya pun memiliki banyak waktu untuk menulis dan berbagi ilmu. Hal ini sangat membahagiakan.

Namun itu semua tidak sebanding dengan kebahagiaan yang sekarang kami rasakan. Bahkan ada yang punya visi baru dalam bisnisnya. Dan hal itu ternyata membuatnya lebih merasa berperan dalam kehidupan, tidak sekedar hidup.

Bimo Prasetio
Konsultan Hukum Bisnis & Investasi
Email:bimo@smartcolaw.com
Ngetwit: @Bprasetio

Bimo Prasetio