“Ada 3 opsi yang dapat dipilih untuk menyelesaikan kerjasama dengan partner bisnis.”
Sebelum menginjak ke pembahasan berikut ini, saya undang anda untuk menikmati secangkir teh hangat sebagai penyemangat, yang mau ngopi juga boleh koq. OK, kita lanjutkan.
Sekalipun sudah tidak akur dengan partner bisnis anda, ada baiknya anda tetap berteman. Siapa tahu perusahaan anda bisa bekerja sama lagi dengan bentuk yang berbeda.
Tidak melulu penyelesaian dalam berbisnis itu diselesaikan lewat pengadilan, gak bagus juga buat kredibilitas pebisnis kan. Nah, ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh:
Menjual saham kepada Pihak lain
Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
Menjual saham kepada Pihak lain
Mekanisme ini hanya berlaku jika bisnis anda dijalankan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Jika tidak, maka mekanisme ini tidak dapat ditempuh. Setiap PT minimal harus ada 2 orang pemegang saham. Apabila ada pemegang saham yang hendak keluar, maka sahamnya terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang ada (blokering). Jika hanya terdapat 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus ada 1 pemegang saham lainnya yang masuk ke dalam PT. Kenapa sih harus 2 orang pemegang saham? Karena PT itu prinsip dasarnya adalah asosiasi modal jadi minimal harus 2 orang. Berapa nilai sahamnya? Nilai saham suatu perusahaan ditentukan dari nilai aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Aset yang tidak berwujud itu misalnya merk dagang, domain website dll.
Lalu bagaimana menghitungnya? Anda bisa menggunakan jasa appraisal untuk menghitung nilai dari perusahaan anda. Nantinya dari sini bisa digunakan untuk menghitung nilai saham per lembarnya. Barulah dikalikan berapa nilai lembar saham yang akan dijual.
Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
Sama dengan point di atas, ini hanya berlaku dalam kerangka PT. Dalam banyak UKM, pemegang saham juga merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Saat tidak lagi bisa bekerjasama dengan partner bisnis anda, bisa saja anda mundur dari management namun tetap sebagai pemegang saham, sehingga anda masih tetap berhan mendapatkan deviden. Bagaimana kalau tidak berbentuk PT, simak artikel soal pemutusan bisnis secara sepihak.
Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang terjadi masalah internal. Kebetulan keduanya menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).
Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya.
Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
Wah, kalau tahap ini, sepertinya sudah menyangkut pertikaian serius yang sudah diliputi amarah. “Apapaun yang terjadi, kami mau perusahaan ini ditutup, aset dibagi sesuai proporsional kemudian semua jalan masing-masing dengan perusahaan dan brand baru”. Kurang lebih itulah kutipan permintaan dari Klien saya yang minta perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan.Padahal, tahukan anda, bahwa proses likuidasi tidak hanya sekedar bubar dan bagi-bagi aset. Tapi ada serangkaian proses dari mulai, pemberhentian karyawan (plus bayar pesangonnya), membayar seluruh tagihan yang ada, termasuk pajak. Yang terakhir disebut ini bisa bikin pusing luar dalam kalau laporan keuangan tidak rapih, banyak perbedaan dengan laporan pajak yang sudah dibuat.
Kantor pajak nantinya akan memeriksa laporan keuangan 3 – 5 tahun terakhir untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah patuh dan taat dalam seluruh aspek perpajakan (PPH 21, PPN, PPH23 dll). Pada akhirnya likuidasi akan berujung pada pencabutan NPWP. Kalau ada lebih ya dibagi ke pemegang saham. Tapi kalau kurang bayar pajak, niscaya akan dikejar terus, hehe.
Ada juga yang menghindari lukuidasi dan memilih untuk “mengenolkan” kewajiban, aset dan pajaknya, kemudian menjadi idle company. Namun tiap bulan mereka harus secara tertib membuat laporan nihil ke kantor pajak.
Sedangkan jika memilih jalur kepailitan, dalm konteks ini berarti perusahaan secara sukarela mendaftarkan pailit, nantinya pengadilan akan menujuk kurator untuk membereskan tagihan dan asetnya. Sama ribetnya, malah ada fee kurator, yang perhitungannya untuk aset 0 – 500juta nilai fee nya 10% dari nilai aset, makin tinggi nilai aset persentase makin turun. Tapi tetap saja ribet.
Ada kalanya, pengusaha menggunakan jalur kepailitan untuk lari dari kewajiban atau tanggungjawabnya terhadap kreditur, jadi ketika ada kreditur yang mengajukan pailit (atau meminta salah satu krediturnya), maka perusahaan ini dengan legowo mau dipailitkan tanpa perlawanan. Dia rela dipailiutkan, karena mungkin kondisi perusahaannya sudah tidak sehat dan bahkan tidak punya aset. Dlama kondisi ini yang jadi korban biasanya adalah karyawan atau kreditur yang tagihannya jadi tidak bisa dibayar. Soal ini saya akan sajikan dalam tulisan terpisah.
Dari uraian di atas, sebenernya ada 1 hal yang agak mengganjal. Ya soal brand bisnis itu. Peterpan aja ganti nama jadi Noah, lantaran diklaim oleh mantan personilnya, yang merasa punya andil dalam pemilihan nama. Ada lagi yang tetap ingin mempertahankan merk dagang sekalipun ganti baju perusahaan. Nah, makanya strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merk nya, mau didaftarkan atas nama PT atau perorangan (salah satu ownernya).
Lalu siapa yang berhak atas royalti? Ya pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat merk, bisa perorangan atau PT.
Bagaimana dengan uraian di atas, saya harap teh manis nya cukup 1 cangkir saja.
“Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok.”
Seorang kawan datang kepada saya bercerita tentang bisnisnya. Ternyata dia sudah tidak lagi satu visi dengan aprtner kerjanya. Padahal boleh dibilang bisnisnya tergolong maju, brand nya juga sudah cukup dikenal khalayak ramai. Eh ternyata, tidak hanya satu orang yang datang kepada saya bercerita tentang persoalan serupa.
Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok. Yang jadi soal, bisnisnya udah mulai bagus, brand sudah “Ngetop”, aset perusahaan sudah banyak, gengsi sudah meningkat (eh, gak ding).
Sebut saja beberapa bisnis yang pecah kongsi seperti bisnis steak di Jakarta yang mulai kondang dikenal 3 tahun terakhir. Atau Keripik asal Bandung yang beken karena level pedasnya. Pertanyaan saya, siapa brand ownernya? Siapa yang memiliki sertifikat merk nya?
Soal pendaftaran merk ini, malah ada pengusaha soto yang sudah mendaftarkan merk yang sama, menarik untuk dikaji siapa yang akhirnya menjadi pemilik merk tersebut. Asas pendaftaran merk sih tetap First come first serve, yang daftar duluan yang berhak. Tapi kalau hasilnya lain, wih, tunggu aja deh, gak berani komentar.
Memang mengenai branding itu gak sekedar masalah biaya pendaftaran merk, tapi effort yang sudah dikeluarkan untuk awareness kepada pelanggan, biaya yang keluar untuk promosi serta keringat dan air mata yang sudah bercucuran (alamak).
Lalu, kalau sudah tidak cocok berbisnis bareng, apakah harus ribut?
Ada cara yang lebih peacefull tapi tetap impactfull. Untuk pembahasan ini akan agak panjang, jadi akan saya buat dalam artikel lanjutannya.
Memang mencari partner bisnis tidak mudah. Guru atau mentor saya sendiri, Pak Al Hakim Hanafiah, seorang lawyer papan atas dan juga pengusaha, sudah sering mengalami pecah kongsi dalam bisnisnya. Kantor Hukumnya (Hanafiah Ponggawa & Partners) sudah 4 kali (kalau tidak salah) bertransformasi (red. Pecah), salah satunya bahkan sempat “mampir” di pengadilan upaya penyelesaiannya. Tapi akhirnya berakhir damai juga.
Pecang kongsi tidak menyurutkan semangatnya untuk terus membesarkan kantornya. Pak Al tetap gigih menjalankan bisnisnya bersama partner yang masih bersamanya. Hingga saat ini kantor Hanafiah Ponggawa & Partners sudah menjadi salah satu Law firm papan atas di Indonesia dan mencapai usia 23 tahun. Lawyer yang bekerja di kantornya hingga 80 orang belum lagi jumlah karyawan lainnya. Tidak hanya kantor Pak Al, banyak lagi kantor hukum di Indonesia yang bubar atau partnernya berpisah, karena mungkin sudah bisa lagi kerjasama, termasuk kantor saya dulu :D
Bagi saya, tidak bisa berbisnis bareng bukan berarti harus tidak berkawan juga. Siapa tahu di lain waktu kami dapat bekerjasama secara B to B.
Ada juga cerita dari seorang pengusaha tambang, yang berbisnis dengan sahabat karibnya belasan tahun. Dia katakan, bersahabat tidak selalu bisa berbisnis bersama. “Kalau ada uang 100juta saya tititpkan ke dia (red. Sahabatnya) tanpa pakai perjanjian sekalipun, saya yakin dia gak bakal curang ke saya. Tapi dalam bisnis, ternyata tidak menjamin semua bisa berjalan smooth, karena jujur saja tidak cukup,” ucapnya.
Lain lagi cerita Cak Eko, pengusaha kuliner pemilik brand “Bakso Cak Eko”. Dia bercerita, untuk mencari partner bisnis dia melakukan serangkaian tes. Baginya, partner bisnis itu sudah seperti pasangan hidup, tidak hanya sekedar khusus bisnis saja. Makanya Cak Eko mencoba membicarakan rencana kerjasama dengan mengundang makan. Selain dari karakter, background check dia “menguji” calon partner bisnis saat tagihan pembayaran datang. Apakah calon partner bisnisnya ini berinisiatif duluan untuk membayar, nah!
Pak Al menasihati saya, bahwa perpisahan dengan partner bisnis itu adalah bagian dari proses bisnis. No regret, it’s a learning process. Tinggal bagaimana menyiasati agar jangan sampai “perpisahan” itu berujung pada pertengkaran.
“..dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.”
Di bawah ini saya sampaikan cuplikan artikel menarik dari the marketeers.
“Seperti sudah dibahas di tulisan sebelumnya, perkembangan teknologi ini memengaruhi empat elemen lain dalam Change, yakni ekonomi, politik-legal, sosio-kultural, dan market. Teknologi membuat keempatnya senantiasa berubah dan dinamis. Misalnya, regulasi berubah, sistem keuangan berubah, perilaku konsumen berubah, sosio-kultur juga berubah, persaingan berubah, pasar berubah, dan sebagainya.
Hal-hal inilah yang layak diperhitungkan lebih dahulu oleh pebisnis maupun pemasar sebelum menjalankan bisnis maupun aktivitas pemasarannya.
Dengan menggunakan TOWS, kita boleh dibilang sedang melakukan proses outside-in (dari luar ke dalam). Sementara, SWOT lebih cenderung pada inside-out (dari dalam ke luar). Adakah perbedaannya? Jelas ada
Analisis TOWS lebih cenderung berorientasi pada perubahan-perubahan di lanskap pasar. Artinya, berorientasi pada masa depan. Sementara, analisis SWOT cenderung berorientasi pada masa lalu. Lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan di dalam perusahaan dan perusahaan cenderung mengagungkan masa lalunya (glorifying the past) dan belum tentu relevan dengan era sekarang.
Dengan memiliki cara pandang ke luar (outlook) lebih dahulu, perusahaan dengan gampang menyusun strategi yang tepat, efektif, sekaligus efisien. Sebaliknya, dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.
Setelah menganalisis faktor eksternal tersebut, perusahaan kemudian melihat ke dalam: mana saja yang menjadi kekuatan kompetitif perusahaan, apa saja yang perlu dipersiapkan. Perusahaan pun kemudian memiliki pilihan, apakah harus investasi, langsung mengeksekusi, menunda, atau malah membatalkan dan menggarap bisnis lainnya yang lebih relevan dan realistis.
Jadi, sudah siapkah kalian untuk mencoba pola TOWS?
“Kadang kita bersedekah dengan harapan agar segera mendapatkan balasannya. Tanpa disadari, hal itu justru mengurangi kadar keikhlasan kita.”
Setelah membaca artikel dari link di atas, saya jadi teringat nasihat Ustadz Hilman Rosyad (@Ustadzhilman), bahwa infak (sedekah harta) itu bukan sedikit yang penting ikhlas, tapi justru lebih banyak dan ikhlas. Nah, sering dalam pembicaraan sehari-hari kita memperdebatkan soal sedekah itu bukan soal banyak atau sedikit jumlahnya, yang penting “IKHLAS”. Wah, sebelum kita setuju atau tidak setuju atas statement di atas. Simak dulu di bawah ini.
Mana yang lebih baik: income 500 ribu lalu sedekah 100 ribu atau income 100 juta kemudian sedekah 1 juta?
Mayoritas tentu akan berkata yang 100ribu, kenapa? karena pengorbanannya dinilai lebih besar. Ingat prinsipnya ibadah, lebih banyak lebih baik. Jadi lebih baik sedekah 100 ribu atau 1 juta? #Sedekah
Jangan menilai kadar keikhlasan, kita gak bisa tahu lebih ikhlas yang sedekah 100 ribu atau 1 juta. #Sedekah
Secara prinsip, ibadah itu, termasuk #Sedekah niatnya build in karena Allah. Hanya motif tambahannya, seperti minta kaya, mengurangi kadar ikhlas.
Dalam konteks orang yang income 100 juta lalu #Sedekah 1 juta, bisa jadi lebih ikhlas dari yang income nya 500 ribu lalu bersedekah 100 ribu. Kenapa? Karena lebih ringan baginya.Makanya dalam Islam dianjurkan untuk kaya. Harapannya agar dalam beribadah, baik #Sedekah shalat dan lainnya, dilakukan lebih ringan. Orang yang income nya 100 juta lalu #Sedekah 1 juta, bisa jadi diam saja karena mungkin malu hanya sedekah segitu. Tapi jelas sedekahnya ringan, sehingga bisa jadi lebih ikhlas.
Bandingkan dengan yang income nya 500 ribu lalu #Sedekah 100 ribu, tapi dengan harapan agar segera dibalas. Bisa jadi karena berat buat dia. Gak jadi soal #Sedekah ngarep dibalas sama Allah. Tapi jangan kasih deadline sama Allah, kapan harus menerima balasan #Sedekah nya. Jadi kembali soal ibadah tadi, lebih baik lebih ikhlas dan lebih banyak. Makanya perlu latihan. Gak hanya soal #Sedekah saja. Tapi tetap saja jangan kita berlagak jadi malaikat, menilai-nilai ikhlasnya tindakan seseorang.
Bisa jadi yang infaknya lebih sedikit, tapi amal kebaikan lainnya banyak. Ingat, setiap kebaikan adalah #Sedekah
Allah lebih tahu kapan kebaikan seseorang akan dibalas, dengan kadar dan waktu yang tepat.
Sebenernya contoh tadi kurang ekstrem. Bisa jadi ada yang income nya 1 trilyun sedekahnya 1 Milyar. Tapi diem-diem aja, karena malu “kekecilan” :)
Sekian sharing yg saya dapatkan dari kajian @ustadzhilman beberapa waktu lalu di kantor. Salam.
Mau bertegur sapa dengan saya, sila follow @Bprasetio