by Bimo Prasetio | Oct 5, 2018 | Artikel Lepas
Kadang kita terfokus pada persoalan-persoalan yang bukan merupakan pangkal persoalannya. Sehingga tenaga, waktu dan pikiran terbuang untuk menyelesaikan masalah turunannya saja, bukan yang utama.
Beberapa klien yang datang untuk mencari solusi atas persoalan dalam bisnis yang dihadapi, kadang terfokus pada fenomena yang muncul saat itu. Jika hanya diselesaikan masalahnya, tak lama akan datang masalah yang sama, sehingga berulang.
Hal tersebut tidak perlu terjadi, jika memahami pangkal persoalannya. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan atas persoalan dahulu, sebelum mengambil tindakan. Bisa jadi penyelesaiannya dilakukan secara simultan, baik penindakan maupun pencegahan.

Semisal, ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan. Persoalan utamanya adalah lemahnya sistem di perusahaan dan ada 2 fungsi yang dikendalikan oleh orang yang sama, sehingga berpotensi terjadinya fraud atau kecurangan.
Maka penggelapan yang terjadi harus ditindak agar memberikan efek jera, di sisi lain, karyawan akan melihat bahwa perusahaan menindak tegas perbuatan tersebut.
Namun yang terpenting adalah memperbaiki sistem, stuktur organisasi dan pengawasan agar tidak terjadi masalah serupa.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam,
Bimo Prasetio
Lawyer pada kantor BP Lawyers Counselors at Law
Member of Smart Legal Network
by Bimo Prasetio | Oct 5, 2015 | Berita
Badan hukum yang cocok adalah PT.
Jakarta, Senin (28/9). Belakangan startup business (perusahaan perintis) kian menjamur di Indonesia. Sebelum memulai startup business, pemilihan jenis badan usaha yang cocok menjadi faktor awal yang penting. Direktur Pengembangan dan Bisnis Easybiz, perusahaan yang bergerak di bidang layanan pendirian dan pengurusan izin badan usaha, Leo Faraytody mengatakan, badan hukum paling cocok untuk diterapkan para startup business adalah Perseroan Terbatas (PT).
“Tujuannya, tidak lain tidak bukan, mendirikan PT karena mencari profit sebanyak-banyaknya untuk pemegang saham, dan difasilitasi pemerintah kalau mau mencari keuntungan dia harus mendirikan PT,” kata Leo dalam sebuah acara workshop di kantor Easybiz di Jakarta, Senin (28/9).

Leo mengatakan, jenis badan hukum PT cocok untuk startup business lantaran harta atau aset pribadi tidak akan bercampur dengan aset PT. Selain itu, PT juga lebih profesional dan bonafide terutama ketika akan melakukan ekspansi bisnis dengan pihak ketiga. Menurut Leo, hanya badan hukum PT yang bisa diterima sebagai perusahaan dalam rangka mengikuti tender, baik di pemerintahan atau di sektor swasta.
“Konsep badan hukum itu lebih disukai oleh pihak ketiga dalam berbisnis. Persepsi orang kalau sudah ada PT biasanya dianggap bonafide dan profesional,” papar Leo.
Presiden Direktur Easybiz, Bimo Prasetio menambahkan, PT juga bisa menarik investor untuk menanamkan sahamnya pada startup business. “Karena bisa untuk menarik investor, kalau di CV nggak bisa. Bentuk startup yang saat ini mudah dijual itu ya PT karena sahamnya bisa dilepas meski belum profit,” katanya.
Lebih lanjut, keuntungan lain dengan menggunakan PT sebagai badan usaha, yakni terjamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Misalnya saja dari segi pertanggungjawaban. Menurut Leo, saat terjadi kerugian atau terjadi tuntutan hukum di kemudian hari, tanggung jawab pemegang saham pada PT hanya sebatas pada porsi saham kepemilikan yang dia sertakan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sedangkan pada jenis non badan hukum seperti CV, pertanggungjawaban para pihak ketika ada sengketa atau kerugian bisa saja terbawa sampai ke harta pribadi.
Atas dasar itu, Leo menambahkan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan badan hukum PT sebagai pilihan startup business.
Pertama, modal dan pemegang saham. Menurutnya, PT pada dasarnya adalah tempat pertemuan modal-modal. Dalam PT, para pemegang saham diwajibakan menyetorkan sejumlah uang sebagai modal dasar sesuai dengan kesepakatan porsi saham yang disepakati. Jika pemegang saham dalam satu PT terdapat suami-istri, menurut Leo perlu ada syarat yang mesti dipenuhi. Pasangan suami-istri itu harus sudah melakukan perjanjian pemisahan harta terlebih dahulu.
“Atau kalau tidak ada perjanjian tapi ngotot ingin jadi pemegang saham, harus ada pemegang saham yang ketiga,” kata Leo.
Kedua, jenis dan bidang usaha. Dalam sebuah PT, wajib bisa tergambarkan apa yang menjadi core business (bidang bisnis inti). Apalagi, jenis dan bidang usaha ini nantinya juga akan dicantumkan dalam akta perusahaan. “Nggak perlu terlalu banyak, yang penting core business yang dijalankan itu sudah masuk ke dalam anggaran dasar,” saran Leo.
Ia juga menyarankan agar tidak terlalu banyak mencantumkan jenis dan bidang usaha. Karena dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya bisa dicantumkan tiga sampai empat jenis usaha. Sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hanya bisa mencantumkan satu jenis usaha saja. “Karena akan dipersempit di izin usaha yang lain. SIUP dan TDP harus lebih tajam dan menukik, nggak bisa ditaruh di SIUP dan TDP,” katanya.
Ketiga, alamat dan domisili perusahaan. Menurut Leo, penentuan domisili perusahaan terkendala jika tidak mengetahui masalah pengaturan zonasi. Ia mengatakan, cara melihat aturan zonasi di setiap wilayah bisa melalui kelurahan setempat. “Kalau mau bikin PT, cek dulu apakah zonasinya sudah sesuai dengan peruntukannya. Harus cari zonasi yang sesuai, yaitu zonasi usaha. Cara ceknya di kelurahan,” jelasnya.
Keempat, terkait legalitas dokumen. Paling tidak, lanjut Leo, ada sejumlah basic document yang mesti dikantongi oleh startup business. Antara lain, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SKT (Surat Keterangan Terdaftar), SIUP, dan TDP.
Selain dokumen dasar di atas, Leo menyebutkan, kalau masih ada kemungkinan dibutuhkan dokumen tambahan lain yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Seperti, untuk jenis usaha jasa konstruksi perlu juga mengantongi dokumen tambahan berupa Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Jika di bidang kuliner, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDIUP) Restoran juga mesti dilengkapi.
“Jadi sebelum mulai bisnis, harus pelajari kira-kira izin usaha apa aja nih. Karena yang basic nggak cukup, ada izin khusus yang diperlukan untuk menjalankan usaha,” paparnya.
Kelima, compliance (kepatuhan). Leo mengatakan, badan hukum PT mensyaratkan sejumlah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini wajib dilakukan terutama saat PT akan melakukan corporate action. “Kalau ada tindakan dalam setahun yang perlu persetujuan RUPS, itu juga harus dipatuhi oleh PT,” papar Leo.
Selain itu, hal terbaru yang wajib dilakukan oleh PT adalah kewajiban ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Leo mengatakan, saat proses pengurusan SIUP, kewajiban PT mengikutsertakan karyawannya pada program ini juga sudah mulai diberikan pengumuman. “Begitu kita urus SIUP, itu langsung dikirimi surat dari BPJS bahwa karyawannya harus didaftarkan di program BPJS,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5608db417cac1/ini-hal-yang-perlu-diketahui-terkait-istartup-business-i
by Bimo Prasetio | Sep 15, 2015 | Berita
Dengan pertumbuhan yang sedemikian pesat, para pelaku usaha perlu memperhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya.

Bisnis start up yang biasa dimulai dari usaha kecil menengah (UKM) semakin menjamur. Sebagaimana dikutip dari Antara, jumlah UKM yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM di awal tahun 2014 saja sudah mencapai 56.5 juta unit.
CEO easybiz.id Bimo Prasetio mengatakan, meski bukan hal pertama yang perlu menjadi perhatian, para pelaku usaha perlu memerhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya. Hal ini penting demi terciptanya pengembangan UKM. Selain itu, memperhatikan aspek-aspek hukum memiliki pengaruh yang sangat besar pada kestabilan usaha yang dijalani.
“Khususnya usaha-usaha yang telah memiliki brand sendiri dan dirasanya cukup unik,” ujar Bimo.
Dalam diskusi “Membangun Start Up yang Halal” yang diselenggarakan oleh www.hukumpedia.com, Sabtu (23/5), di Indonesia Jentera Law School (IJSL), Jakarta, Bimo memaparkan beberapa aspek hukum yang akan ditemui oleh pengusaha-pengusaha.
Pertama, bentuk usaha. Dijelaskan Bimo, bentuk usaha ini akan menjadi sangat penting ketika usaha sudah bertambah besar, di mana ada investor yang ingin masuk, karyawan sudah bertambah banyak, banyak kerja sama dengan vendor, dan terus berkembang hingga keikutsertaan dalam tender.
“Bentuk usaha berbadan hukum akan terlihat lebih bonafit,” ujar Bimo.
Ditambah lagi, banyak yang mensyaratkan badan hukum untuk membangun kerja sama. Tak jarang yang pertama kali akan ditanyakan ketika akan membangun relasi tersebut adalah mengenai legalitas usaha tersebut.
Hal ini diamini oleh salah seorang peserta diskusi, Reza, yang beberapa kali membangun start up. “Saya beberapa kali bikin start up. Terakhir kali kita ketemu investor, yang ditanyakan oleh mereka itu legalitas. Apa sudah punya atau belum? Kemudian baru mereka bicara soal pembagian, soal share,” cerita Reza.
Terkait bentuk usaha mana yang lebih baik bagi pelaku start up ini, apakah berupa CV (persekutuan komanditer) atau PT (perseroan terbatas), Bimo mengatakan bahwa semua tergantung kebutuhan pengusaha masing-masing.
“Bikin PT itu nggga tergantung modal. Kalau masalah bentuk saya lebih melihat kebutuhan si pengusaha ini; dia pengennya seperti apa,” kata Bimo.
Biasanya, kata Bimo, mereka yang memutuskan untuk membentuk PT karena alasan kompleksitas. Menurutnya, bentuk usaha yang sudah berkembang lebih besar tentu akan memiliki kompleksitas yang tinggi. “Biasanya pengusaha ingin melakukan pemisahan harta, supaya ketika nanti ada permasalahan, mereka tidak akan dikejar tanggung jawabnya sampai ke harta pribadi,” pungkasnya.
Kedua, mengenai izin-izin. “Untuk start up yang harus diproteksi di awal, kalau offline minimal perizinan yang paling sederhana. Kalau punya lokasi, harus ada izin usaha dari kelurahan supaya ngga digusur,” tutur Bimo.
Penggunaan lokasi ini tentu perlu memperhatikan bangunan. Beberapa daerah ada yang melarang penggunaan tempat tinggal/rumah sebagai tempat usaha. Di DKI Jakarta bahkan terdapat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunanaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Izin lainnya yang juga diperlukan adalah izin gangguan. “Kalau ada bisnis yang kemudian dinilai bisa berdampak pada ketentraman sebelahnya, maka dibutuhkan izin gangguan (HO). Klinikhukum HukumOnline pernah mengulas cara pembuatan izin gangguan di sini.
Ketiga, perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini pengusaha semakin kreatif. Beragam brand-brand yang unik dapat ditemui dari pelaku pasar yang nampaknya sedang digandrungi oleh orang-orang usia muda.
“Apabila kita melihat brand kita unik, harus langsung kita daftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, kalau nantinya bisnis itu makin bagus dan brandnya tidak dilindungi, lalu ada satu orang yang klaim duluan brand tersebut, kita akan dihadapkan pada pilihan yang tidak enak,” kata Bimo.
Pilihan tersebut yakni pemilik brand asli diminta untuk membeli brand tersebut kepada si pendaftar pertama, yang mana itu bisa mencapai harga yang menjulang tinggi bila bisnis yang dijalankannya dilihat semakin besar.
“Pilihan kedua adalah kita membayar royalti. Memang lebih murah sih, tapi kan rutin. Kita harus bayar terus-terusan. Jadi ngga ada pilihan yang enak,” tandasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5560399133fcf/ini-beberapa-aspek-hukum-yang-perlu-diperhatikan-pelaku-start-up
by Bimo Prasetio | Sep 10, 2015 | Berita

Jakarta: Portal hukum terbesar di Indonesia, hukumonline.com merilis portal www.easybiz.id. Laman ini berisi informasi lengkap layanan pengurusan legalitas usaha untuk UKM, wirausaha, dan ”start up” di Indonesia.
Direktur Bisnis hukumonline.com Andika Gunadarma di Jakarta, Rabu, mengatakan pada awal tahun ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com yang kemudian ditransformasikan menjadi Easybiz (www.easybiz.id). Akuisisi dotcom ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.
”Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI,” katanya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, kata dia, Easybiz dan hukumonline akan bekerja sama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha.
Sebelumnya sejak 2012 legal4UKM, sebelum menjadi Easybiz, telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui laman telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.
”Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini,” ujarnya.
Ia menambahkan setiap hari website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu ”pageviews” dan 43 ribu ”unique visitors” atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen “traffic” hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik.
Pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz Bimo Prasetio mengaku sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat.
”Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerja sama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” katanya.
Easybiz diharapkan mampu memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. ”Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia,” kata Bimo.
Ia menambahkan, layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta.
Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerja sama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. (rief)
Sumber: http://www.media-release.info/ukm/hukumonline-luncurkan-easybiz-id-untuk-umkm/
by Bimo Prasetio | Mar 28, 2015 | Artikel Lepas

Banyak yang merasa bahwa dengan menjadi ahli di segala hal akan sangat menguntungkan.
Namun yang menjadi kendala tidak bisa banyak tahu tentang banyak hal. Akhirnya pilihannya menjadi sedikit tahu akan banyak hal, inilah tipe generalis.
Kelemahan dari tipe generalis, karena hanya memahami kulitnya, ketika diminta menyelesaikan persoalan dia mengalami kesulitan. Alhasil dia tidak dipandang sebagai ahli dan tidak banyak digunakan orang keahliannya.
Bagi orang yang seperti ini dia kadang kesulitan memetakan cara “menjual” dirinya.
Di sisi lain, ada yang ingin fokus pada 1 bidang, menjadi banyak tahu pada 1 bidang. Sehingga, dia dinilai sebagai expert di bidang tsb. Banyak persoalan di bidang tsb yang sanggup diselesaikannya dengan detail.
Dengan kekhususannya di bidang tertentu, sangat mudah baginya untuk “menjual” keahliannya. Bahkan untuk urusan branding, tak sulit bagi orang seperti ini, karenanya tipe ini disebut “Spesialis”.
Namun tidak luput dari persoalan juga tipe spesialis ini. Ketika industri yang berkaitan dengan bidangnya mengalami penurunan, maka imbasnya, dia akan sulit mendapatkan market, industri lesu. Lantas beberapa dari mereka berubah menjadi generalis sebagai strategi untuk “survive”.
Sebagai contoh, beberapa konsultan di bidang pertambangan sangat terkena dampak lesunya industri batubara, yang satu dan lain hal faktor regulasi.
Lalu bagaimana sebaiknya?
Disinilah kejelian dan kecermatan entrepreneur diuji. Dia harus bisa melihat jauh ke depan, industri yang akan sunrise atau sunset. Jadi bukan semata-mata berbekal idealis semata. Memahami apa yang dibutuhkan atau menciptakan kebutuhan itu.
Apa yang harus dilakukan? Carilah data pendukung, pelajari pergerakan dam dinamika bisnis. Itulah kenapa, membaca harus jadi kebutuhan setiap entrepreneur. A leader is a reader. Dengan berbekal data yang ada, anda bisa menentukan akan menjadi spesialis di bidang apa.
Menarik yang dikatakan Jim Collins dalam buku Good to Great. Dia katakan, salah satu kunci sukses perusahaan Good to Great adalah menerapkan “jurus Landak”. Ya, Landak hanya punya 1 jurus ketika dia terdesak, bersembunyi di balik durinya dan menyerang dengan durinya.
Point nya, menjadi spesialis yg ahli 1 jurus, namun master di bidangnya. Sehingga semua orang akan ingat padanya saat membutuhkan keahlian yang dimilikinya.
Tapi si Generalis kadang tidak kehabisan akal, dia bisa mengubah hal general menjadi spesialisasinya, hehehe.
Saya beberapa kali menemui yang seperti ini. Dan dengan resep yang tepat, dia bisa membranding dirinya sebagai spesialis di bidang generalis :)
Nah, kembali kepada pilihan anda ingin memilih yang mana. Pilihan ini akan menjadi bekal dalam menyusun action plan, strategi branding dan marketing. Semoga sukses penuh keberkahan.
Bimo Prasetio
@Bprasetio
#Entrepreneur #Generalis #Spesialis #GoodToGreat #Expert