by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
“Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..”
Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.
Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.
Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).
Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.
Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Luki ingin bekerjasama dengan Kiwil. Maka Luki dan Kiwil harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).
Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Luki dan Kiwil, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak).
Strategi Hukum Mewujudkan Impian Bisnis
Jadi, kapan harus menerapkan aspek hukum? Sekali lagi, itu kebutuhan anda. Anda yang lebih tahu. Hanya saja, kadang merasa belum perlu atau malah tidak mau tahu, karena prioritasnya seringkali adalah omset.
Seringkali yang ditanyakan adalah bagaimana memulai bisnis tanpa modal. Sebenarnya, semuanya tetap perlu modal, hanya saja modalnya tidak melulu uang, bisa juga keberanian, jaringan pertemanan dan sebagainya. Setidaknya soal suntikan dana bisa berasal dari Angel Investor (orang tua, saudara, teman dekat, bekas atasan dll.).
Sekalipun mereka adalah Angel Investor, mereka tetap ingin kepastian tentang pinjaman atau suntikan dana mereka bisa dikembalikan (bahkan mendapat keuntungan). Nah, di sinilah perlunya seorang pebisnis “tanpa modal” untuk membuat perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara investor dengan mereka. Pastikan, apakah dana mereka itu menjadi saham dalam perusahaan anda, atau menjadi pinjaman modal usaha semata.
Kini perusahaan besar banyak yang menawarkan modal ventura. Perusahaan seperti ini akan memberikan modal awal, yang di kemudian hari modal tersebut akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan anda (ketika perusahaan anda dinilai baik). Benar, sang investor akhirnya turut menjadi pemilik bisnis anda. Makanya, mereka mensyaratkan agar dibentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnis tersebut.
Begitu juga yang punya impian untuk mendesain bisnis, membangun, membesarkannya, lalu menjual bisnis tersebut. Jika ingin bisnis tersebut bernilai jual tinggi, maka bisnis tersebut umumnya diwadahi dalam suatu perusahaan lengkap dipersenjatai dengan kelengkapan izin usahanya. Investor sangat memperhatikan hal ini.
Sebelum dilakukan merger atau akuisisi, investor umumnya melakukan legal due diligence. Sang inevstor ingin memperhatikan “kesehatan” perusahaan dari sisi legal. Jangan sampai ada izin yang belum dimiliki atau perjanjian yang menimbulkan sengketa hukum.
Pada prinsipnya, kebutuhan hukum dalam bisnis berbeda-beda. Hal tersebut juga ditentukan dari tahapan bisnis atau keberadaan bisnis kita dalam suatu siklus bisnis.
Melangkahlah dengan pasti dalam setiap pilihan anda. Cari tahu tentang kebutuhan hukum anda, lalu susun strateginya. Semoga sukses membangun bisnis yang cetar membahana!
“Sesungguhnya musuh abadi kita bernama penundaan”
Bimo Prasetio
Tips seputar hukum bisnis ikuti @Legal4UKM
Untuk Diagnosa aspek hukum dalam bisnis sila email ke info@smartcolaw.com
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
“Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.”
Tidak sedikit masyarakat yang tertipu atau mengalami kerugian akibat membeli tanah bermasalah. Bahkan banyak dari mereka yang tergesa-gesa membeli tanah untuk keperluan investasi. Beberapa alasan yang terungkap karena harga murah dan lokasi strategis.
Namun ternyata, tak lama sejak akta jual beli ditandatangani, masalah langsung bermunculan. Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.
Pada prinsipnya, tanah bermasalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu masalah peruntukan/perizinan dan soal masalah kepemilikan.
Tanah bermasalah terkait perizinan umumnya terkait dengan letak atau lokasi yang termasuk dalam perencanaan tata kota. Akibatnya, usai membeli tanah tersebut, si pembeli sulit mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai contoh adalah tanah yang masuk dalam rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, Penyempurna Hijau Umum (PHU) dan Penyempurna Hijau Taman (PHT).
Sedangkan tanah bermasalah karena terkait kepemilikan, antara lain karena adanya sengketa kepemilikan. Sengketa ini antara lain seperti sengketa terhadap objek tanah terkait batas-batas tanah atau tuntutan dari pihak yang berhak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris atau pemegang sertifikat atas objek yang sama.
Sehingga proses pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli akan terhambat karena menunggu diselesaikannya sengketa kepemilikan tanah bermasalah tersebut.
Jika kita membeli tanah dari pihak yang salah atau tidak berhak, dan masih ada sengketa hukum yang berlangsung atas tanah tersebut, maka segala bentuk peralihan hak dan izin membangun akan dihentikan. Sengketa hukum ini bisa bisa berupa gugatan hak kepemilikan secara perdata 9di pengadilan negeri), gugatan pembatalan sertifikat (di pengadilan Tata Usaha Negara). Tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli, girik, surat ukur dan banyak lagi.
Berikut ini cara mendeteksi tanah bermasalah:
- Untuk mengetahui peruntukan perizinan, anda dapat meminta keterangan ke dinas tata kota setempat, dengan menerbitkan advise planning di lokasi tanah tersebut.
- Dalam hal tanah tersebut sudah bersertifikat, anda dapat memeriksa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui riwayat tanah. Di samping itu, anda dapat mengetahui apakah tanah tersebut dalam keadaan diblokir karena bermasalah, atau sedang dibebani hak tanggungan (misalnya sebagai jaminan kredit).
- Apabila tanah masih berupa girik, anda dapat meminta Keterangan Riwayat Tanah pada Kelurahan setempat untuk mengetahui status tanah tersebut.
Demikian tips untuk mengetahui tanah bermasalah, semoga bermanfaat.
Ingin konsultasi mengenai aspek hukum pertanahan dan hukum bisnis silahkan menghubungi: info@smartcolaw.com.
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
Seperti biasa di akhir bulan, saya dan beberapa rekan di Kelas Mentoring Bisnis (KMB) komunitas Tangan Di Atas (TDA), berkumpul bersama di rumah mentor kami, Bapak Rony Yuzirman, sekaligus berbuka puasa. Dalam pertemuan kali ini Pak Roni memberikan beberapa insight yang sangat berguna bagi bahan evaluasi dalam bisnis kami.
Namun dari semua strategi bisnis seperti efisiensi biaya, menjadi spesialis untuk meningkatkan biaya, ada satu hal yang kadang luput atau sulit dilakukan oleh para pebisnis, yaitu JUJUR BRUTAL.
Apa yang dimaksud dengan Jujur Brutal? Tidak ada definisinya, namun prinsipnya seberapa beranikah kita untuk jujur terhadap diri kita sendiri mengakui apa yang menjadi hambatan dalam bisnis kita. Khususnya bagi anda yang berbisnis bersama dengan partner.
Ada pebisnis yang merasa tidak nyaman dengan partner nya, namun karena di luar banyak yang melihat bisnis nya mentereng, jadi galau kalau mengakui bisnisnya tidak membuat dirinya bahagia, kerap bikin pusing dan rasa kesal. Padahal, acap kali pertentangan dengan partner nya bukan lagi soal hal kecil atau sepele, tapi sifatnya fundamental. Mulai dari karakter, budaya kerja perusahaan, hingga komitmen untuk mengembangkan bisnis bersama.
Coba dengan hal sederhana saja, saat anda dan partner anda saling percaya, seharusnya membuat perjanjian itu bukan persoalan. Meminjam kalimat Sandiaga Uno, “Berpartner itu seharusnya 1+1=11. Bukan sekedar hasilnya 2.”
Untuk menganalisa apakah anda sudah jujur brutal coba tanyakan 4 hal ini kepada diri anda:
- Apa yang telah dicapai selama ini?
- Kesalahan apa yang telah saya buat?
- Hal menarik apa yang saya temukan selama ini?
- Apa yang akan saya lakukan ke depannya?
Ingat, syaratnya harus benar-benar jujur. Dan ternyata?
Beberapa dari kami di KMB ini telah merasakan benar manfaatnya. Kami menemukan solusi di kemudian hari, walau ada juga kerugian materiil yang dialami akibat jujur brutal.
Seperti saya misalnya, setelah mendirikan kantor sendiri dan berpisah dengan partner bisnis di kantor sebelumnya (gak pake ribut), banyak kreasi yang bisa saya lakukan. Pola retainment SDM dan online marketing yang lebih efektif, efisiensi biaya, yang ujung-ujungnya, walaupun omset turun tapi profit naik.
Di samping itu, saya “akhirnya” mengakui bahwa saya tidak bisa multitasking dalam meng-handle beberapa bisnis. Setelah saya lepas bisnis di luar kantor hukum, ternyata saya lebih fokus dalam lawyering dan bisnis ini lebih berkembang. Saya pun memiliki banyak waktu untuk menulis dan berbagi ilmu. Hal ini sangat membahagiakan.
Namun itu semua tidak sebanding dengan kebahagiaan yang sekarang kami rasakan. Bahkan ada yang punya visi baru dalam bisnisnya. Dan hal itu ternyata membuatnya lebih merasa berperan dalam kehidupan, tidak sekedar hidup.
Bimo Prasetio
Konsultan Hukum Bisnis & Investasi
Email:bimo@smartcolaw.com
Ngetwit: @Bprasetio
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“Ada 3 opsi yang dapat dipilih untuk menyelesaikan kerjasama dengan partner bisnis.”
Sebelum menginjak ke pembahasan berikut ini, saya undang anda untuk menikmati secangkir teh hangat sebagai penyemangat, yang mau ngopi juga boleh koq. OK, kita lanjutkan.
Sekalipun sudah tidak akur dengan partner bisnis anda, ada baiknya anda tetap berteman. Siapa tahu perusahaan anda bisa bekerja sama lagi dengan bentuk yang berbeda.
Tidak melulu penyelesaian dalam berbisnis itu diselesaikan lewat pengadilan, gak bagus juga buat kredibilitas pebisnis kan. Nah, ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh:
- Menjual saham kepada Pihak lain
- Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
- Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
- Menjual saham kepada Pihak lain
Mekanisme ini hanya berlaku jika bisnis anda dijalankan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Jika tidak, maka mekanisme ini tidak dapat ditempuh. Setiap PT minimal harus ada 2 orang pemegang saham. Apabila ada pemegang saham yang hendak keluar, maka sahamnya terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang ada (blokering). Jika hanya terdapat 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus ada 1 pemegang saham lainnya yang masuk ke dalam PT. Kenapa sih harus 2 orang pemegang saham? Karena PT itu prinsip dasarnya adalah asosiasi modal jadi minimal harus 2 orang. Berapa nilai sahamnya? Nilai saham suatu perusahaan ditentukan dari nilai aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Aset yang tidak berwujud itu misalnya merk dagang, domain website dll.
Lalu bagaimana menghitungnya? Anda bisa menggunakan jasa appraisal untuk menghitung nilai dari perusahaan anda. Nantinya dari sini bisa digunakan untuk menghitung nilai saham per lembarnya. Barulah dikalikan berapa nilai lembar saham yang akan dijual.
- Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
Sama dengan point di atas, ini hanya berlaku dalam kerangka PT. Dalam banyak UKM, pemegang saham juga merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Saat tidak lagi bisa bekerjasama dengan partner bisnis anda, bisa saja anda mundur dari management namun tetap sebagai pemegang saham, sehingga anda masih tetap berhan mendapatkan deviden. Bagaimana kalau tidak berbentuk PT, simak artikel soal pemutusan bisnis secara sepihak.
Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang terjadi masalah internal. Kebetulan keduanya menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).
Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya.
- Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
Wah, kalau tahap ini, sepertinya sudah menyangkut pertikaian serius yang sudah diliputi amarah. “Apapaun yang terjadi, kami mau perusahaan ini ditutup, aset dibagi sesuai proporsional kemudian semua jalan masing-masing dengan perusahaan dan brand baru”. Kurang lebih itulah kutipan permintaan dari Klien saya yang minta perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan.Padahal, tahukan anda, bahwa proses likuidasi tidak hanya sekedar bubar dan bagi-bagi aset. Tapi ada serangkaian proses dari mulai, pemberhentian karyawan (plus bayar pesangonnya), membayar seluruh tagihan yang ada, termasuk pajak. Yang terakhir disebut ini bisa bikin pusing luar dalam kalau laporan keuangan tidak rapih, banyak perbedaan dengan laporan pajak yang sudah dibuat.
Kantor pajak nantinya akan memeriksa laporan keuangan 3 – 5 tahun terakhir untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah patuh dan taat dalam seluruh aspek perpajakan (PPH 21, PPN, PPH23 dll). Pada akhirnya likuidasi akan berujung pada pencabutan NPWP. Kalau ada lebih ya dibagi ke pemegang saham. Tapi kalau kurang bayar pajak, niscaya akan dikejar terus, hehe.
Ada juga yang menghindari lukuidasi dan memilih untuk “mengenolkan” kewajiban, aset dan pajaknya, kemudian menjadi idle company. Namun tiap bulan mereka harus secara tertib membuat laporan nihil ke kantor pajak.
Sedangkan jika memilih jalur kepailitan, dalm konteks ini berarti perusahaan secara sukarela mendaftarkan pailit, nantinya pengadilan akan menujuk kurator untuk membereskan tagihan dan asetnya. Sama ribetnya, malah ada fee kurator, yang perhitungannya untuk aset 0 – 500juta nilai fee nya 10% dari nilai aset, makin tinggi nilai aset persentase makin turun. Tapi tetap saja ribet.
Ada kalanya, pengusaha menggunakan jalur kepailitan untuk lari dari kewajiban atau tanggungjawabnya terhadap kreditur, jadi ketika ada kreditur yang mengajukan pailit (atau meminta salah satu krediturnya), maka perusahaan ini dengan legowo mau dipailitkan tanpa perlawanan. Dia rela dipailiutkan, karena mungkin kondisi perusahaannya sudah tidak sehat dan bahkan tidak punya aset. Dlama kondisi ini yang jadi korban biasanya adalah karyawan atau kreditur yang tagihannya jadi tidak bisa dibayar. Soal ini saya akan sajikan dalam tulisan terpisah.
Dari uraian di atas, sebenernya ada 1 hal yang agak mengganjal. Ya soal brand bisnis itu. Peterpan aja ganti nama jadi Noah, lantaran diklaim oleh mantan personilnya, yang merasa punya andil dalam pemilihan nama. Ada lagi yang tetap ingin mempertahankan merk dagang sekalipun ganti baju perusahaan. Nah, makanya strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merk nya, mau didaftarkan atas nama PT atau perorangan (salah satu ownernya).
Lalu siapa yang berhak atas royalti? Ya pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat merk, bisa perorangan atau PT.
Bagaimana dengan uraian di atas, saya harap teh manis nya cukup 1 cangkir saja.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok.”
Seorang kawan datang kepada saya bercerita tentang bisnisnya. Ternyata dia sudah tidak lagi satu visi dengan aprtner kerjanya. Padahal boleh dibilang bisnisnya tergolong maju, brand nya juga sudah cukup dikenal khalayak ramai. Eh ternyata, tidak hanya satu orang yang datang kepada saya bercerita tentang persoalan serupa.
Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok. Yang jadi soal, bisnisnya udah mulai bagus, brand sudah “Ngetop”, aset perusahaan sudah banyak, gengsi sudah meningkat (eh, gak ding).
Sebut saja beberapa bisnis yang pecah kongsi seperti bisnis steak di Jakarta yang mulai kondang dikenal 3 tahun terakhir. Atau Keripik asal Bandung yang beken karena level pedasnya. Pertanyaan saya, siapa brand ownernya? Siapa yang memiliki sertifikat merk nya?
Soal pendaftaran merk ini, malah ada pengusaha soto yang sudah mendaftarkan merk yang sama, menarik untuk dikaji siapa yang akhirnya menjadi pemilik merk tersebut. Asas pendaftaran merk sih tetap First come first serve, yang daftar duluan yang berhak. Tapi kalau hasilnya lain, wih, tunggu aja deh, gak berani komentar.
Memang mengenai branding itu gak sekedar masalah biaya pendaftaran merk, tapi effort yang sudah dikeluarkan untuk awareness kepada pelanggan, biaya yang keluar untuk promosi serta keringat dan air mata yang sudah bercucuran (alamak).
Lalu, kalau sudah tidak cocok berbisnis bareng, apakah harus ribut?
Ada cara yang lebih peacefull tapi tetap impactfull. Untuk pembahasan ini akan agak panjang, jadi akan saya buat dalam artikel lanjutannya.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net