Generalis atau Spesialis?

Generalis atau Spesialis?

1427401723

Banyak yang merasa bahwa dengan menjadi ahli di segala hal akan sangat menguntungkan.

Namun yang menjadi kendala tidak bisa banyak tahu tentang banyak hal. Akhirnya pilihannya menjadi sedikit tahu akan banyak hal, inilah tipe generalis.

Kelemahan dari tipe generalis, karena hanya memahami kulitnya, ketika diminta menyelesaikan persoalan dia mengalami kesulitan. Alhasil dia tidak dipandang sebagai ahli dan tidak banyak digunakan orang keahliannya.

Bagi orang yang seperti ini dia kadang kesulitan memetakan cara “menjual” dirinya.

Di sisi lain, ada yang ingin fokus pada 1 bidang, menjadi banyak tahu pada 1 bidang. Sehingga, dia dinilai sebagai expert di bidang tsb. Banyak persoalan di bidang tsb yang sanggup diselesaikannya dengan detail.

Dengan kekhususannya di bidang tertentu, sangat mudah baginya untuk “menjual” keahliannya. Bahkan untuk urusan branding, tak sulit bagi orang seperti ini, karenanya tipe ini disebut “Spesialis”.

Namun tidak luput dari persoalan juga tipe spesialis ini. Ketika industri yang berkaitan dengan bidangnya mengalami penurunan, maka imbasnya, dia akan sulit mendapatkan market, industri lesu. Lantas beberapa dari mereka berubah menjadi generalis sebagai strategi untuk “survive”.

Sebagai contoh, beberapa konsultan di bidang pertambangan sangat terkena dampak lesunya industri batubara, yang satu dan lain hal faktor regulasi.

Lalu bagaimana sebaiknya?

Disinilah kejelian dan kecermatan entrepreneur diuji. Dia harus bisa melihat jauh ke depan, industri yang akan sunrise atau sunset. Jadi bukan semata-mata berbekal idealis semata. Memahami apa yang dibutuhkan atau menciptakan kebutuhan itu.

Apa yang harus dilakukan? Carilah data pendukung, pelajari pergerakan dam dinamika bisnis. Itulah kenapa, membaca harus jadi kebutuhan setiap entrepreneur. A leader is a reader. Dengan berbekal data yang ada, anda bisa menentukan akan menjadi spesialis di bidang apa.

Menarik yang dikatakan Jim Collins dalam buku Good to Great. Dia katakan, salah satu kunci sukses perusahaan Good to Great adalah menerapkan “jurus Landak”. Ya, Landak hanya punya 1 jurus ketika dia terdesak, bersembunyi di balik durinya dan menyerang dengan durinya.

Point nya, menjadi spesialis yg ahli 1 jurus, namun master di bidangnya. Sehingga semua orang akan ingat padanya saat membutuhkan keahlian yang dimilikinya.

Tapi si Generalis kadang tidak kehabisan akal, dia bisa mengubah hal general menjadi spesialisasinya, hehehe.

Saya beberapa kali menemui yang seperti ini. Dan dengan resep yang tepat, dia bisa membranding dirinya sebagai spesialis di bidang generalis :)

Nah, kembali kepada pilihan anda ingin memilih yang mana. Pilihan ini akan menjadi bekal dalam menyusun action plan, strategi branding dan marketing. Semoga sukses penuh keberkahan.

Bimo Prasetio
@Bprasetio

#Entrepreneur #Generalis #Spesialis #GoodToGreat #Expert

Karakter Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi)

Karakter Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi)

Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.

  1. Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
  2. Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
  3. Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
  4. Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
  5. Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  6. Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  7. (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
  8. (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
  9. (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
  10. Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
  11. Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
  12. Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
  13. Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
  14. Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
  15. Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
  16. Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
  17. Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Salam,

Apa kabar kalian wahai rekan pegiat hukum. Saya mau sekedar share konsep #Lawyerpreneurship yang sempat saya singgung dalam beberapa twit saya di akun @Bprasetio.

Gerakan ini adalah sebagai sarana advokasi kepada para Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa aware atau tanggap dengan hukum. Harapannya, agar mereka sejak dini memahami hak dan kewajibannya serta menjadikan hukum sebagai salah satu sarana untuk memperkuat usaha mereka. Kenapa harus UKM?

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM perkembangan jumlah unit usaha kecil dan menengah yang ada pada tahun 2009 mencapai 587.808 unit usaha dan terus meningkat tiap tahunnya dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,88% pertahun. Bahkan menjadi 616.232 unit usaha pada tahun 2010.

Sektor UKM ini juga memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, dimana pada tahun 2009 mampu menyerap sekitar 6 Juta orang dan peningkatan tiap tahunnya rata-rata sebesar 3,04% pada tahun2010. UKM sudah terbukti menjadi bagian dari ekonomi yang memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi krisis. Kini, pemerintah memberikan fokusnya mengembangkan UKM sebagai strategi utama dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan sektor swasta dan perbankan pun mulai menunjukkan perhatiannya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Saat ini kita masih sering mendengar “iya dipatenkan saja merk nya”. Nah, hal ini menjadi bukti pentingnya edukasi dan advokasi pengetahuan hukum tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya Merk. Kesadaran hukum mengenai pendaftaran merk sudah ada, sekalipun masih belum memahami konsep HaKI itu sendiri. Pendafataran merk ini menjadi salah satu perhatian penting, jangan sampai ketika usahanya mulai besar, pihak lain yang mendaftarkan merk nya. Akhirnya UKM tersebut merasa dirugikan.Saya percaya banyak diantara kawan semuanya yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang baik. Di samping itu, juga memiliki perhatian yang baik mengenai edukasi hukum bagi mereka yang awam.

Oleh karena itu, saya mengajak rekan semua untuk dapat bersama-sama, kita semua, melakukan gerakan ini. Peduli dan Berbagi, Insya Allah, urusan kita akan diurus oleh Allah, dicukupkan kebutuhan kita oleh Yang Maha Kuasa, tanpa mengesampingkan ikhtiar yang kita lakukan.Apa itu Lawyerpreneurship?

TIdak bisa saya definisikan, khawatir justru definisi itu yang akan membatasi ruang geraknya. Sebatas pengetahuan saya, lawyerpreneurship di antaranya adalah sebagai berikut:

Advokasi sekaligus belajar. Bantu orang mengkayakan ilmu. Jadi pandai dan bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri untuk berbagi. Jadi agen perubahan untuk kebaikan bersama. #Lawyerpreneurship

Meningkatkan awareness akan pentingnya hukum bagi UKM. Agar kelak tak berurusan dengan hukum. #Lawyerpreneurship

Selalu update perkembangan hukum dan share ilmunya, sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa. #Lawyerpreneurship

Hukum dibentuk dari nilai sosial yang hidup di masyarakat. Menjadi penting utk mensosialisasikan hukum. #Lawyerpreneurship

Pengusaha perlu belajar Hukum yg mengatur bangaimana mendirikan badan usaha, ketenagakerjaan dll. #Lawyerpreneur

Pengusaha harus mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya di mata hukum. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus punya jiwa sosial. Kalau bisa menggaji kenapa harus digaji. Buka lapangan kerja. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus buka kantor hukum? Tidak harus. Buka pabrik juga boleh :) #Lawyerpreneurship

Saatnya lawyer juga belajar menjadi entrepreneur. Tak hanya belajar, tapi juga mengajarkan. #Lawyerpreneurship

Sejatinya, corporate lawyer akan lebih memahami keinginan kliennya, apabila memiliki sense bisnis. #Lawyerpreneurship

Dengan punya bisnis, jelas lawyer juga akan punya sentuhan bisnis. Jadi lebih memahami klien kan. #Lawyerpreneurship

Hukum bukan rintangan, tapi jelas menjadi pertimbangan bagi pengusaha utk mengambil keputusan. #Lawyerpreneurship

Jangan ragu untuk action, take risk and be rich. Bukan soal uang saja, tapi berkah dari peduli dan berbagi. #Lawyerpreneur

Bekerja sambil belajar. Menemukan hal baru, perluas networking/silahturahmi menuju pintu rezeki. #Lawyerpreneurship

Lawyer tidak selalu tahu hukumnya, tapi tahu dimana menemukan ketentuan hukum itu diatur. #Lawyerpreneurship

Menjadi lawyer itu pemberian yang Maha Kuasa. Jangan sampai jadi lawyer yang tidak bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri, peduli dan berbagi untuk mendekat kepada Yang Maha Pemberi Rezeki. #Lawyerpreneurship

Advokat (red. Lawyer) itu officium nobile, profesi yang mulia. Jadilah mulia dengan tindakan yang mulia, jangan hanya dijadikan simbol atau slogan saja di menara gading. Nah, siapa yang ingin bergabung dengan gerakan Lawyerpreneurship ini :)

Jikalau ada yang berminat silahkan hubungi saya di bimoprasetio@gmail.com. Semoga sukses penuh keberkahan bagi kita semua.

Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur

Menyoal Tentang Inbreng Dalam Rangka Peningkatan Modal Dalam PT

Menyoal Tentang Inbreng Dalam Rangka Peningkatan Modal Dalam PT

Selesai dari sesi sharing tentang @Legal4UKM di markas Babarafi kemarin, sempat ditanya tentang Inbreng. Apa itu inbreng?

Menyoal tentang Inbreng, permodalan aset ke dalam PT, di bawah ini saya uraikan 9 jurus (halah!) inbreng yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Untuk uraian di bawah ini dikhususkan untuk inbreng dalam rangka peningkatan modal PT.

  1. Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  2. Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau ditetapkan oleh appraisal.
  3. Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
  4. Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
  5. Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya.
  6. Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
  7. Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8. Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
  9. Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.

 
Jika sebelumnya sertfikat tanah tersebut atas nama perorangan (Sertifikat Hak Milik/SHM), maka setelah menjadi aset PT tentunya akan beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peruntukannya.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Bimo Prasetio

@Bprasetio

www.bimoprasetio.com

Melek Hukum UKM – Badan Usaha

Sabtu sore kemarin Saya mendapatkan kesempatan untuk bisa sharing dengan teman-teman pengusaha muda yang tergabung dalam kegiatan S3 (Sharing Santai Sore) di kediaman Ibu Lita Mucharom. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa isu tentang pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi UKM, Usaha Kecil Milyaran. Iya Milyaran donk impiannya :)

Ada 2 tema yang saya diskusikan, Mendirikan badan usaha dan menyusun perjanjian kerjasama. Ketika saya tanyakan berapa diantara mereka yang sudah memiliki badan usaha, dari sekitar puluhan pengusaha yang hadir, tidak sampai 5 orang yang mengaku sudah mendirikan badan usaha. Memangnya perlu bikin badan usaha ?

Ada beberapa pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan badan usaha. Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Karena nantinya akan bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, HaKI, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.

Beberapahal yang menjadi pertimbangan dalam memilih badan usaha tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan UKM itu sendiri, yaitu: Modal usaha, bidang usaha, kepemilikan, tanggungjawab hukum, peraturan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua badan usaha terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan badan usahanya. Hal ini tergantung pada pilihan badan usaha yang dipilih, pahami karakternya sebelum memutuskan mendirikan badan usaha.

Pada dasarnya, badan usaha terbagi dalam 2 jenis, berbadan hukum atau bukan badan hukum. Ada beberapa jenis badan hukum (PT, Koperasi, Yayasan). Namun badan hukum untuk usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan Yayasan yang pendiriannya untuk tujuan sosial. Nah, sesuai dengan kodratnya mendirikan PT harus untung, oleh karena itu jangan sampai buta hukum tersandung masalah hukum, jadi tidak untung. Beberapa perbandingan tentang karakter badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saya sajikan dalam tabel di bawah ini.

Modal Usaha

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Tidak terdapat batasan minimum modal usaha, bergantung kesepakatan pendiri Untuk PT terdapat batasan minimum modal yaitu :Modal dasar :Rp. 50.000.000Modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian : minimal 25% dari modal dasar
Baik Badan Usaha yang berbentuk bukan badan hukum dan badan hukum memerlukan biaya jasa notaris dan biaya perizinan badan usaha bergantung pada jenis usaha Badan Usaha tersebut

 

Bidang Usaha

NO

PERIHAL

1

Untuk memilih Bentuk Badan Usaha yang tepat harus disesuaikan dengan bidang usaha yang akan dilakukan dengan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Apabila kegiatan /bidang usaha dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang syaratnya lebih mudah dan cepat prosesnya (mis CV), tidak harus memilih badan usaha yang lebih membutuhkan biaya lebih besar dan proses lebih lama (mis PT)

3

Namun untuk yang memiliki visi misi jangka panjang terhadap usahanya dapat memilih PT, agar tidak perlu “mengubah” CVmenjadi PT.

4

Sebagai contoh untuk bidang ekspor-impor tidak wajib PT, bisa menggunakan CV.

5

Terdapat persyaratan badan usaha berbentuk PT dalam tender pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

Kepemilikan

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Persekutuan Perdata : PeseroFirma : Sekutu

CV : Sekutu Aktif dan Pasif

PT : Pemegang SahamKoperasi : Anggota Koperasi

Yayasan : Pembina

Kepemilikan Badan usaha ini serta jenis badan usaha akan menjadi pertimbangan pihak ketiga untuk memberikan bantuan modal.

 

Tanggung Jawab Hukum

PERIHAL
BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Pemisahan Harta Tidak terdapat pemisahan harta antara pendiri/pengelola/pemilik dengan badan usaha. Terdapat pemisahan harta antara harta pemilik dengan badan usaha
Pembagian Keuntungan Milik pendiri/pengelola/pemilik badan usaha tersebut.Persekutuan Perdata: jika para sekutu tidak menentukan khusus, pembagian untung & rugi SEIMBANG dengan yang telah dikontribusikan Akan dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi badan usaha. (untuk PT dalam bentuk deviden yang disetujui dalam RUPS)

 

PERIHAL BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Kerugian Dapat dimintakan pertanggung jawaban hingga harta pribadi pendiri/pengelolan/pemilik badan usaha.Firma :

Sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.

CV :

Sekutu aktif bertanggung jawab sama halnya dengan sekutu di Firma

Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja.

Pemilik (pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas setoran modal yang diberikan kedalam badan usaha.

 

Pemahaman tentang hukum yang baik tentu akan sangat menunjang bisnis. Karena dalam bisnis tentu akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum seperti perizinan, kerjasama dengan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit ke bank hingga pembubaran usaha (likuidasi). Seorang bijak pernah berkata, “Dalam berbisnis harus punya ilmunya, jika tidak kita seperti berjalan dengan mata tertutup”. Mohon doanya juga, agar saya bisa konsisten melakukan advokasi hukum bagi UKM, konkretnya saya sedang persiapkan Wadah untuk Legal4UKM. Buatapa? Tentunya untuk mendukung perkembangan UKM yang harus Melek Hukum.

Materi presentasi silahkan diunduh di sini

Perjanjian Kerjasama

Badan Usaha

Badan Usaha

 

Wasalam,

 

Bimo Prasetio

Lawyerpreneur

 

Bimo Prasetio