Perjanjian Antar Pemegang Saham

Perjanjian Antar Pemegang Saham

Sebelumnya saya sudah bercerita tentang pencarian partner bisnis. Kali ini saya ingin sharing mengenai urgensi membuat perjanjian antar pemegang saham.

Sebenarnya penting bagi para business owner (yang berpartner) untuk membuat kesepakatan di muka dengan partner bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab, nominasi direksi dan komisaris, hak dan kewajiban, termasuk pembagian untung ruginya.

Mengenai hal ini, Pebisnis sering lupa untuk membuat kesepakatan tertulis tentang perjanjian antar pemegang saham, entah karena saling percaya, atau memandang tidak penting atau penting tapi tidak menjadi prioritas. Kesepakatan itu memang tidak harus dibuat secara tertulis, namun alangkah baiknya jika dibuat secara tertulis, agar mudah dijadikan rujukan dan pedoman untuk menghindari kesalahpahaman.

Padahal, seringkali faktor timbulnya konflik karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara pemegang saham terkait pengambilan keputusan tertentu atau pembagian tugas dan tanggung jawab dalam management, atau kadang karena adanya intervensi atau overlaping tugas.

Apalagi kalau pemegang saham yang terlibat aktif sebagai management dalam bisnis tersebut. Kadang rancu dan rentan conflict of interest. Padahal, seorang pebisnis harus bisa memisahkan fungsi dirinya dalam organ perusahaan (PT). Organ PT itu sendiri terbagi menjadi 3 dan bersifat mandiri:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Komisaris
  3. Direksi

 
Bisa jadi, Pemegang saham juga menjabat sebagai Direksi atau Komisaris. Tapi dalam keadaan lain, seperti PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, pemegang sahamnya publik dan direksi nya belum tentu pemegang sahamnya.

Saya pernah menangani suatu kasus dimana saya mewakili pemegang saham mayoritas untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Nah, dari sini saja, sudah jelas terlihat, kemandirian organ PT itu sendiri bisa bertindak dan berkonfrontasi dengan organ lainnya. Karena hakikatnya, Direksi diawasi oleh Komisaris dalam pekerjaannya. Dan forum tertinggi adalah RUPS, dimana parap pemegang saham yang akan menilai kinerja Direksi dan Komisaris.

Mayoritas Tidak Selalu Pengendali

Anda percaya bahwa pemegang saham mayoritas merupakan pengendali suatu perusahaan? Jawabnya, tidak selalu. Memang tujuan untuk memiliki mayoritas saham perusahaan adalah menjadi pemngendali. Namun, alih-alih menjadi pengendali, pemegang saham minoritas dapat berbalik menjadi pengendali dan menentukan masa depan bisnis.

Bagaimana bisa? Simak ilustrasi berikut ini.

A mendirikan PT dan menjadi pemegang 99% saham. Lalu dia mempercayakan orang kepercayaannya sebagai pemegang 1% sahamnya (karena PT minimal harus terdiri dari 2 pemegang saham). Ketika bisnisnya makin maju, dia melihat ada peluang untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengajak bergabung mitra baru ke dalam perusahaannya.

Akhirnya disepakati 30% saham yang akan dilepas kepada mitra baru. Apa yang terjadi, ketika pemegang saham 70% ini ingin mendirikan anak perusahaan untuk membuat bisnis hulu ke hilir, ternyata pemegang saham minoritas tidak setuju, karena ternyata dapat menjadi pesaing serius dari bisnisnya. Akhirnya pendirian anak perusahaan ini gagal akibat terganjal 1 hal.

Dalam perjanjian pemegang saham, disebutkan bahwa, “Setiap rencana investasi atau pendirian perusahaan baru harus memperoleh persetujuan dari 100% pemegang saham.” Ini berarti, keinginan pemegang saham mayoritas tidak dapat dipenuhi jika pemegang saham minoritas tidak setuju. Esensi pengendalian dari pemegang saham mayoritas menjadi hilang dalam kasus ini.

“Buatlah perjanjian secara tertulis atas dasar trust (percaya), bukan tidak membuat perjanjian karena sudah ada trust”

Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Omzet vs Kepatuhan Hukum

“…bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.”

Sebelum memikirkan aspek hukum yang lebih jauh, tentunya perlu dinilai mengenai kelayakan, keberlangsungan serta keberhasilan bisnis. Bagaimana mengukurnya? Setidaknya dapat diukur dari omzet dan profit yang dicapai dari bisnis tersebut.

Nantinya beranjak dari sinilah akan dimulai strategi promosi, branding dan lainnya. Bagaimana dengan aspek hukumnya? Di saat awal bisnis, setidaknya miliki izin usaha yang paling minimal harus dimiliki, demi kepastian hukum bisnis kita, antara lain Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tapi kalau soal branding bisnis, haruslah dimulai sejak awal. Dan jangan lupa, strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merek dagang. Jangan sampai, sudah susah payah branding bisnis, ada pihak lain yang memiliki merek tersebut. Koq bisa? Simak artikel strategi branding di sini.

Perlu tidak memiliki CV atau PT sejak awal?

Sebenarnya, bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.

Namun, pengusaha haruslah visioner, memandang jauh ke depan dan memiliki impian besar. Untuk membangun perusahaan besar harus dimulai dengan mendirikan perusahaan dulu kan, mau dimulai dengan CV atau PT, tidak jadi soal. Apalagi dalam 1 PT dapat terdiri dari berbagai bidang usaha. Artinya, jika kita ingin mencoba berbagai bidang usaha, tidak harus mendirikan banyak PT juga.

Terkadang ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Hal tersebut tentunya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain fokus bidang usaha, pola partnership atau jenis permodalannya serta pertimbangan lainnya.

Rencanakan bisnis anda dan pastikan pondasi hukumnya sudah disiapkan.

@Bprasetio
Email: bimo@smartcolaw.com
Ingin mengikuti tips seputar hukum bisnis sila follow @Legal4UKM

Mencari Soulmate Bisnis, Sebuah Proses

Mencari Soulmate Bisnis, Sebuah Proses

Memang mencari partner bisnis tidak mudah. Guru atau mentor saya sendiri, Pak Al Hakim Hanafiah, seorang lawyer papan atas dan juga pengusaha, sudah sering mengalami pecah kongsi dalam bisnisnya. Kantor Hukumnya (Hanafiah Ponggawa & Partners) sudah 4 kali (kalau tidak salah) bertransformasi (red. Pecah), salah satunya bahkan sempat “mampir” di pengadilan upaya penyelesaiannya. Tapi akhirnya berakhir damai juga.

Pecang kongsi tidak menyurutkan semangatnya untuk terus membesarkan kantornya. Pak Al tetap gigih menjalankan bisnisnya bersama partner yang masih bersamanya. Hingga saat ini kantor Hanafiah Ponggawa & Partners sudah menjadi salah satu Law firm papan atas di Indonesia dan mencapai usia 23 tahun. Lawyer yang bekerja di kantornya hingga 80 orang belum lagi jumlah karyawan lainnya. Tidak hanya kantor Pak Al, banyak lagi kantor hukum di Indonesia yang bubar atau partnernya berpisah, karena mungkin sudah bisa lagi kerjasama, termasuk kantor saya dulu :D

Bagi saya, tidak bisa berbisnis bareng bukan berarti harus tidak berkawan juga. Siapa tahu di lain waktu kami dapat bekerjasama secara B to B.

Ada juga cerita dari seorang pengusaha tambang, yang berbisnis dengan sahabat karibnya belasan tahun. Dia katakan, bersahabat tidak selalu bisa berbisnis bersama. “Kalau ada uang 100juta saya tititpkan ke dia (red. Sahabatnya) tanpa pakai perjanjian sekalipun, saya yakin dia gak bakal curang ke saya. Tapi dalam bisnis, ternyata tidak menjamin semua bisa berjalan smooth, karena jujur saja tidak cukup,” ucapnya.

Lain lagi cerita Cak Eko, pengusaha kuliner pemilik brand “Bakso Cak Eko”. Dia bercerita, untuk mencari partner bisnis dia melakukan serangkaian tes. Baginya, partner bisnis itu sudah seperti pasangan hidup, tidak hanya sekedar khusus bisnis saja. Makanya Cak Eko mencoba membicarakan rencana kerjasama dengan mengundang makan. Selain dari karakter, background check dia “menguji” calon partner bisnis saat tagihan pembayaran datang. Apakah calon partner bisnisnya ini berinisiatif duluan untuk membayar, nah!

Pak Al menasihati saya, bahwa perpisahan dengan partner bisnis itu adalah bagian dari proses bisnis. No regret, it’s a learning process. Tinggal bagaimana menyiasati agar jangan sampai “perpisahan” itu berujung pada pertengkaran.

Bagaimana dengan anda?

@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Wilayah Abu-Abu Merek Terkenal

Wilayah Abu-Abu Merek Terkenal

Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria merek terkenal

Sekilas, apalah arti sebuah merek. Akan tetapi, jangan salah. Justru jangan main-main dengan merek. Merek memiliki kekuatan ekonomi tak kasat mata dalam memberikan fulus kepada pemilik merek. Terlebih lagi jika merek tersebut telah terkenal. Banyak pengusaha yang rela mendompleng, mencatut, atau meniru sebuah merek demi kepentingan usahanya. Dan banyak pula pengusaha yang rela berjuang dengan maksimal untuk mempertahankan mereknya.

“Tidak jarang pebisnis menggunakan jasa konsultan untuk memantau adakah pendaftaran merek baru yang berpotensial merugikan merek miliknya,” tutur pengacara yang bergerak di bidang HKI Bimo Prasetio kepada hukumonline, Senin (17/6).

Hal ini dilakukan lantaran para pebisnis mengetahui persis arti dari sebuah merek. Merek akan menjadi sangat bernilai apabila brand dari sebuah produk itu telah dikenal masyarakat. Ia pun mencontohkan salah satu franchisee restoran cepat saji besar di Indonesia. Ketika restoran tersebut putus kontrak waralaba dan menggunakan brand baru, ternyata bisnisnya tidak berjalan baik. Padahal, bisnis tersebut masih dikemudikan dengan armada lama dan menggunakan sistem yang sama. Sehingga, tak heran jika para pebisnis tak rela jika tetiba ada pihak yang meminta agar mereknya diganti.

“Makanya kalau ada suatu bisnis yang pecah kongsi di tengah jalan, para owner-nya saling rebutan untuk menggunakan merek tersebut,” lanjut Bimo.

Senada, pengacara hak kekayaan intelektual Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan, semakin terkenal suatu merek, nilainya juga semakin besar. Sehingga, upaya untuk mempertahankannya tentu juga semakin sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. “Jangan heran jika seorang pemilik merek terkenal rela berjuang mati-matian dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempertahankan haknya,” tutur Riyo kepada hukumonline, Senin (17/6).

Isu reputasi juga menjadi alasan pemilik merek mempertahankan mereknya. Pemilik merek rela mengeluarkan banyak biaya apabila merek yang dituding mendompleng tersebut dapat mengancam reputasi si pemilik merek. Ancaman tersebut dapat berpotensi menyesatkan konsumen karena mengira produk tersebut berasosiasi dengan pemilik merek meskipun faktanya tidak demikian.

PP Merek Terkenal

Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan; dan memperhatikan pula reputasinya sebagai merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran; investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya; dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara di dunia.

Tampaknya, kriteria ini masih dianggap kurang memuaskan para praktisi hukum. Beberapa putusan majelis masih menganggap suatu merek tidak terkenal meskipun telah terdaftar di banyak negara dan berpromosi besar-besaran, sebut saja merek Wara-Wara asal Jepang. Merek ini dinyatakan tidak sebagai merek terkenal karena hanya berinvestasi di tiga negara, yaitu Korea, Cina, dan Hong Kong. “Memang diperlukan parameter yang jelas dan tegas mengenai hal ini. Inilah urgensi diterbitkannya PP tentang Merek Terkenal,” tutur Bimo lagi.

Berbeda, Riyo mengatakan meskipun peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai merek terkenal belum tersedia, pengadilan niaga maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat banyak putusan pengadilan yang adil dengan mempertimbangkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek untuk menentukan kriteria suatu merek terkenal. Bahkan, pengadilan dan MA pernah memberlakukan ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs untuk mengisi kekosongan ketiadaan peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek.

Kendati demikian, Riyo megakui bahwa pengaturan lebih lanjut dan rinci mengenai pemenuhan kriteria merek terkenal memang masih sangat dibutuhkan. Contohnya ketentuan yang mengatur jumlah minimum pendaftaran merek di beberapa negara di dunia yang dibutuhkan agar merek tersebut dapat dikatakan sebagai Merek Terkenal.

“Saya memandang bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai merek terkenal perlu dibuat agar Direktorat Merek dapat pula melakukan perlindungan terhadap Merek Terkenal dengan lebih sempurna,” ujar Riyo.

Sementara itu, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Insan Budi Maulana mengatakan tidak memerlukan peraturan khusus tentang merek terkenal. Menurutnya, hal itu demi independensi hakim dalam memberikan penilaian yang objektif. Lebih lagi, hal tersebut bertujuan untuk melindungi negara-negara berkembang dan usaha kecil menengah.

“Di negara manapun tida ada ditentukan dalam PP. Selama dia (pemilik merek, red) mempromosikan dan menggunakan merek tersebut, itu sudah cukup sebagai bagan pertimbangan dinyatakan sebagai merek terkenal,” tutur Insan kepada hukumonline.

Terpisah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli mengatakan Ditjen HKI telah memperhatikan persoalan ini. Soalnya, implikasi dinyatakan suatu merek sebagai merek terkenal cukup besar. Hal ini dapat berdampak pada terhalangnya pendaftaran merek lain yang berbeda jenis dengan merek terdaftar yang telah dinyatakan sebagai merek terkenal.

“Kedudukannya akan lebih tinggi daripada merek yang tidak terkenal. Dia (merek terkenal, red) dapat mengcover banyak hal,” ujar Ramli ketika dihubungi hukumonline, Senin (17/6).

Atas hal itu, Ditjen HKI berfokus akan lebih merincikan kriteria merek terkenal. Dahulunya, Direktorat akan membuat peraturan pemerintah mengenai merek terkenal. Lantaran Direktorat berfokus memperbaiki undang-undang merek, Direktorat memutuskan untuk mengatur kriteria ini di dalam undang-undang ketimbang peraturan pemerintah. Adapun yang menjadi perhatian penyempurnaan kriteria merek terkenal adalah pengetahuan masyarakat akan merek tersebut dan banyaknya negara tempat merek tersebut terdaftar. Namun, Ramli menegaskan bahwa kriteria ini tidak akan dibuat terlalu mendetail karena Ramli tetap memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menentukan keterkenalan suatu merek.

Terkait pengaturan keterkenalan merek, Ramli sedikit membandingkan ke Inggris. Menurutnya, Inggris tidak lagi membahas mengenai merek terkenal, tetapi sudah membahas ke merek yang termasyur. Ramli mengatakan merek termasyur lebih punya reputasi daripada merek terkenal. “Famous itu disamping terkenal punya reputasi dan grade. Dan Indonesia masih lebih ke well-known saja daripada famous,” pungkasnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51c015c8adb64/wilayah-abu-abu-merek-terkenal

FROM SWOT TO TOWS –  Pola Baru Strategi Marketing Melalui Proses OUTSIDE-IN

FROM SWOT TO TOWS – Pola Baru Strategi Marketing Melalui Proses OUTSIDE-IN

“..dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.”

Di bawah ini saya sampaikan cuplikan artikel menarik dari the marketeers.

“Seperti sudah dibahas di tulisan sebelumnya, perkembangan teknologi ini memengaruhi empat elemen lain dalam Change, yakni ekonomi, politik-legal, sosio-kultural, dan market. Teknologi membuat keempatnya senantiasa berubah dan dinamis. Misalnya, regulasi berubah, sistem keuangan berubah, perilaku konsumen berubah, sosio-kultur juga berubah, persaingan berubah, pasar berubah, dan sebagainya.

Hal-hal inilah yang layak diperhitungkan lebih dahulu oleh pebisnis maupun pemasar sebelum menjalankan bisnis maupun aktivitas pemasarannya.

Dengan menggunakan TOWS, kita boleh dibilang sedang melakukan proses outside-in (dari luar ke dalam). Sementara, SWOT lebih cenderung pada inside-out (dari dalam ke luar). Adakah perbedaannya? Jelas ada

Analisis TOWS lebih cenderung berorientasi pada perubahan-perubahan di lanskap pasar. Artinya, berorientasi pada masa depan. Sementara, analisis SWOT cenderung berorientasi pada masa lalu. Lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan di dalam perusahaan dan perusahaan cenderung mengagungkan masa lalunya (glorifying the past) dan belum tentu relevan dengan era sekarang.

Dengan memiliki cara pandang ke luar (outlook) lebih dahulu, perusahaan dengan gampang menyusun strategi yang tepat, efektif, sekaligus efisien. Sebaliknya, dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.

Setelah menganalisis faktor eksternal tersebut, perusahaan kemudian melihat ke dalam: mana saja yang menjadi kekuatan kompetitif perusahaan, apa saja yang perlu dipersiapkan. Perusahaan pun kemudian memiliki pilihan, apakah harus investasi, langsung mengeksekusi, menunda, atau malah membatalkan dan menggarap bisnis lainnya yang lebih relevan dan realistis.

Jadi, sudah siapkah kalian untuk mencoba pola TOWS?

Referensi : MarkPlus on Strategy, Gramedia: 2005”
http://the-marketeers.com/archives/pakai-tows-bukan-swot.html

Bimo Prasetio