Pecah Kongsi Gak Perlu Pake Ribut

Jul 3, 2014

“Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok.”

Seorang kawan datang kepada saya bercerita tentang bisnisnya. Ternyata dia sudah tidak lagi satu visi dengan aprtner kerjanya. Padahal boleh dibilang bisnisnya tergolong maju, brand nya juga sudah cukup dikenal khalayak ramai. Eh ternyata, tidak hanya satu orang yang datang kepada saya bercerita tentang persoalan serupa.

Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok. Yang jadi soal, bisnisnya udah mulai bagus, brand sudah “Ngetop”, aset perusahaan sudah banyak, gengsi sudah meningkat (eh, gak ding).

Sebut saja beberapa bisnis yang pecah kongsi seperti bisnis steak di Jakarta yang mulai kondang dikenal 3 tahun terakhir. Atau Keripik asal Bandung yang beken karena level pedasnya. Pertanyaan saya, siapa brand ownernya? Siapa yang memiliki sertifikat merk nya?

Soal pendaftaran merk ini, malah ada pengusaha soto yang sudah mendaftarkan merk yang sama, menarik untuk dikaji siapa yang akhirnya menjadi pemilik merk tersebut. Asas pendaftaran merk sih tetap First come first serve, yang daftar duluan yang berhak. Tapi kalau hasilnya lain, wih, tunggu aja deh, gak berani komentar.

Memang mengenai branding itu gak sekedar masalah biaya pendaftaran merk, tapi effort yang sudah dikeluarkan untuk awareness kepada pelanggan, biaya yang keluar untuk promosi serta keringat dan air mata yang sudah bercucuran (alamak).

Lalu, kalau sudah tidak cocok berbisnis bareng, apakah harus ribut?

Ada cara yang lebih peacefull tapi tetap impactfull. Untuk pembahasan ini akan agak panjang, jadi akan saya buat dalam artikel lanjutannya.

Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio