Perusahaan harus memahami soal pemberian cuti hamil dan melahirkan hingga cuti keguguran. Karena masih terdapat perusahaan yang menganggap ketidakhadiran karyawan dikarenakan hal tersebut, dianggap sebagai pengunduran diri secara sepihak.
Kasus ini mencuat di dalam Putusan No. 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, dimana HRD dari Perusahaan menganggap Penggugat telah mengundurkan diri karena mengajukan cuti hamil dan melahirkan.
Padahal, Penggugat sudah meminta izin cuti hamil dan melahirkan kepada pimpinannya serta tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
Penggugat kemudian mengajukan gugatan menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja dengan Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK serta hak cuti hamil dan melahirkan.
Pengadilan Negeri kemudian menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian serta menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan, dan cuti hamil melahirkan.
Majelis Hakim menimbang bahwa Penggugat menggunakan hak cuti hamil dan melahirkan sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan jelas menerangkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Dari kasus ini perusahaan dapat belajar, apabila pemberhentian dilakukan secara salah, maka perusahaan dianggap melakukan PHK tanpa kesalahan dan dihukum membayar pesangon dan hak lainnya yang melekat terhadap karyawan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments