by Bimo Prasetio | Oct 4, 2024 | Artikel Lepas
Jika Anda telah berinvestasi atau memberikan pinjaman modal kerja kepada sebuah perusahaan yang kini mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda pertimbangkan!
Langkah pertama, pahami status PKPU perusahaan tersebut. PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan. Pastikan Anda mengetahui kapan dan bagaimana PKPU ini diajukan.
Tinjau kembali semua kontrak dan dokumen terkait investasi atau pinjaman Anda. Periksa syarat-syarat, ketentuan kembali modal, dan apa yang terjadi dalam situasi PKPU.
Jika Anda merupakan kreditur, Anda berhak untuk menghadiri rapat kreditur yang diadakan oleh pengurus PKPU. Rapat ini adalah forum di mana kreditur dapat memberikan suara dan berpartisipasi dalam upaya restrukturisasi.
Mengingat situasi yang rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau penasihat hukum yang berpengalaman dalam masalah korporasi dan PKPU.
Jika diperlukan, Anda dapat mengajukan proposal restrukturisasi atau tawaran untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan, baik sebagai individu maupun kolektif dengan kreditur lain.
Jangan lupa, simpan semua bukti transaksi, dokumen pinjaman, dan komunikasi yang relevan. Ini penting untuk menunjukkan klaim Anda selama proses PKPU.
Jika ada indikasi pidana yang dilakukan oleh direktur perusahaan, maka anda dapat menempuh jalur pemidanaan untuk memberi efek jera dan meminta penyelesaian dari direktur tersebut secara pribadi.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Oct 2, 2024 | Artikel Lepas
Pada umumnya, perjanjian yang dibuat secara pribadi biasanya hanya mengikat orang pribadi yang menandatanganinya. Namun, terdapat satu kasus dimana perusahaannya juga dianggap terikat.
Dalam kasus ini, seorang Presiden Direktur dari suatu Perseroan Terbatas di bidang pertambangan (Tergugat) menandatangani Perjanjian Hasil Kerja dengan seorang Penggugat selaku Penerima Hasil Kerja. Perjanjian ini ditandatangani oleh Penggugat Atas Nama Pribadi dan bukan sebagai Presiden Direktur PT tersebut.
Para Tergugat setuju untuk memberikan hasil kerja (Fee) secara Lunas dan Tunai kepada Penggugat sebesar $0,75 Dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau export Nikel Ore yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat; Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 PK/Pdt/2018.
Meskipun ditandatangani Tergugat atas nama pribadi, perjanjian tersebut dilaksanakan oleh perusahaan Tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah fee yang telah diperjanjikan hanya dilunasi sebagian dan belum dibayarkan secara penuh kepada Penggugat.
Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan PT tersebut kepada Pengadilan Negeri. Kasus ini berlanjut sampai pada tahap kasasi.
Dalam putusan kasasi, pada pokoknya Mahkamah Agung menimbang bahwa jika pengurus perseroan membuat perjanjian atas nama pribadi, tapi perusahaan melaksanakannya dan mendapat manfaat, maka perusahaan dianggap setuju dan bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa karena perjanjian telah dilaksanakan oleh PT tersebut dengan pembayaran sebagian fee, adalah adil apabila Tergugat melanjutkan pembayaran penuh yang menjadi hak Penggugat. Hal ini dikarenakan PT tersebut harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui isi perjanjian tersebut.
Pertimbangan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat dianggap terikat oleh perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurusnya, apabila perusahaan melaksanakan perjanjian tersebut dan memperoleh manfaat dari pelaksanaannya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Oct 1, 2024 | Artikel Lepas
Dalam Putusan Nomor 2179 K/Pdt/2010, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara yang telah diatur dalam perjanjian arbitrase.
Perjanjian yang menjadi objek perkara tersebut menyebutkan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketentuan ini menjadi dasar yang mengikat bagi para pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa jika terdapat klausula arbitrase. Ini adalah kompetensi absolut yang harus dihormati.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa klaim perbuatan melawan hukum dalam perjanjian juga harus diselesaikan melalui arbitrase, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Keputusan yang dihasilkan melalui arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, serta tidak bisa digugat di Pengadilan Negeri kecuali ada alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 176/Pdt.G/2008/PN.TNG dan Pengadilan Tinggi Banten No.18/PDT/2010/PT.BTN karena keduanya salah menerapkan hukum terkait klausula arbitrase dalam perjanjian.
Mahkamah Agung juga mengutip berbagai yurisprudensi terkait ketidakwenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa yang sudah diatur dalam klausula arbitrase, seperti Yurisprudensi MARI No. 255 K/SIP/1979 dan Yurisprudensi MARI No. 3179 K/Pdt/1984.
Putusan ini mempertegas bahwa para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase harus tunduk pada ketentuan arbitrase dan tidak bisa mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, kecuali ada dasar hukum yang jelas.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti