LAWYER HARUS MENJADI PENDENGAR YANG BAIK

LAWYER HARUS MENJADI PENDENGAR YANG BAIK

Seorang lawyer tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, tetapi juga kemampuan mendengarkan yang baik.

Mendengarkan dengan cermat adalah langkah pertama dalam memahami permasalahan klien secara mendalam.

Dengan menjadi pendengar yang baik, lawyer dapat menangkap setiap detail penting yang mungkin terlewatkan jika hanya berfokus pada berbicara.

Kemampuan mendengarkan ini memungkinkan lawyer untuk tidak hanya memahami fakta-fakta hukum, tetapi juga menangkap emosi dan harapan klien.

Seorang lawyer yang mampu mendengarkan dengan empati dapat membangun hubungan kepercayaan yang lebih kuat dengan klien.

Di dunia hukum, kesalahpahaman kecil dapat berujung pada konsekuensi besar. Oleh karena itu, mendengarkan dengan teliti dapat membantu lawyer menghindari kesalahan interpretasi yang merugikan.

Lebih dari itu, kemampuan ini juga sangat berguna dalam proses negosiasi dan mediasi, di mana memahami sudut pandang lawan sangat penting untuk mencapai kesepakatan penyelesaian.

Dalam jangka panjang, lawyer yang memiliki skill mendengarkan yang kuat akan lebih efektif dalam memberikan nasihat hukum yang tepat sasaran.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

INI YANG MEMBUAT PERUSAHAAN BISA TERIKAT PERJANJIAN PRIBADI DIREKSINYA

INI YANG MEMBUAT PERUSAHAAN BISA TERIKAT PERJANJIAN PRIBADI DIREKSINYA

Pada umumnya, perjanjian yang dibuat secara pribadi biasanya hanya mengikat orang pribadi yang menandatanganinya. Namun, terdapat satu kasus dimana perusahaannya juga dianggap terikat.

Dalam kasus ini, seorang Presiden Direktur dari suatu Perseroan Terbatas di bidang pertambangan (Tergugat) menandatangani Perjanjian Hasil Kerja dengan seorang Penggugat selaku Penerima Hasil Kerja. Perjanjian ini ditandatangani oleh Penggugat Atas Nama Pribadi dan bukan sebagai Presiden Direktur PT tersebut.

Para Tergugat setuju untuk memberikan hasil kerja (Fee) secara Lunas dan Tunai kepada Penggugat sebesar $0,75 Dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau export Nikel Ore yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat; Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 PK/Pdt/2018

Meskipun ditandatangani Tergugat atas nama pribadi, perjanjian tersebut dilaksanakan oleh perusahaan Tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah fee yang telah diperjanjikan hanya dilunasi sebagian dan belum dibayarkan secara penuh kepada Penggugat.

Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan PT tersebut kepada Pengadilan Negeri. Kasus ini berlanjut sampai pada tahap kasasi.

Dalam putusan kasasi, pada pokoknya Mahkamah Agung menimbang bahwa jika pengurus perseroan membuat perjanjian atas nama pribadi, tapi perusahaan melaksanakannya dan mendapat manfaat, maka perusahaan dianggap setuju dan bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa karena perjanjian telah dilaksanakan oleh PT tersebut dengan pembayaran sebagian fee, adalah adil apabila Tergugat melanjutkan pembayaran penuh yang menjadi hak Penggugat. Hal ini dikarenakan PT tersebut harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui isi perjanjian tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat dianggap terikat oleh perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurusnya, apabila perusahaan melaksanakan perjanjian tersebut dan memperoleh manfaat dari pelaksanaannya.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

PENTINGNYA KANTOR HUKUM MENENTUKAN CUSTOMER SEGMENT

PENTINGNYA KANTOR HUKUM MENENTUKAN CUSTOMER SEGMENT

Menentukan customer segments penting bagi kantor hukum untuk lebih memahami kebutuhan spesifik, karakter industri, dan masalah utama calon klien.

Dengan strategi segmentasi yang tepat, kantor hukum dapat lebih efisien dan tepat sasaran dalam menawarkan solusi hukum. Berikut tiga langkah utama yang harus dilakukan:

Pertama, melakukan validasi atau menggali data bentuk industri bisnis, skala bisnis, dan kasus yang dihadapi oleh customer sebagai klien.

Kedua, menentukan pain points atau masalah yang dihadapi oleh customer atau klien. Hal ini menjadi kunci utama agar kantor hukum Anda bisa memilah permasalahan apa yang dapat ditangani kantor hukum Anda.

Ketiga, mempersiapkan customer gain. Hal ini dapat dilakukan kantor hukum untuk menganalisis apa kebutuhan bisnis customer yang dapat mendukung kegiatan bisnis mereka.

Segmentasi yang tepat membantu kantor hukum membangun reputasi di pasar spesifik, sehingga lebih mudah dikenal sebagai ahli dalam bidang tersebut.

Dengan pemahaman mendalam tentang segmen klien, kantor hukum dapat menawarkan solusi personal berbasis data, menciptakan hubungan jangka panjang yang menguntungkan.

Dengan penentuan customer segments yang tepat, kantor hukum Anda akan lebih efektif dalam memberikan layanan, serta meningkatkan peluang mendapatkan klien yang sesuai.

Agar #JadiNgerti dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT YANG BUKAN PIHAK PERJANJIAN

PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT YANG BUKAN PIHAK PERJANJIAN

Pada tahun 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan wanprestasi oleh Penggugat padahal ia bukanlah pihak dalam perjanjian jual beli.

Gugatan ini diajukan oleh H. Abu Tholib (Penggugat) terhadap PT Dai Nippon Printing Indonesia (Tergugat) atas dugaan wanprestasi.

Namun, yang terikat dalam perjanjian tersebut bukanlah Penggugat melainkan H. Soleh Akbar, Sekutu Aktif CV Hidup Bersama, ketika perjanjian tersebut dibuat pada 20 Oktober 2003.

Berdasarkan Akta Pendirian CV Hidup Bersama No. 09 tanggal 20 Juni 2009, CV beralih kepada H. Abu Tholib sebagai Sekutu Aktif, sementara H. Soleh Akbar sebagai Sekutu Pasif.

Sedangkan H. Soleh Akbar bertindak atas nama pribadi dan bukan CV tersebut pada saat penandatanganan perjanjian jual beli dengan Tergugat.

Hal inilah yang membuat Penggugat tidak memiliki legal standing, hak, dan kapasitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Para Tergugat atau disebut sebagai Legal Standi in Judicio.

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun telah ada Perubahan Anggaran Dasar dari CV Hidup bersama, namun perubahan tersebut tidak serta merta menggantikan kedudukan H. Soleh Akbar dalam perjanjian 20 Oktober 2003. Karena pihak dalam perjanjian bukanlah CV Hidup Bersama.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi PT Dai Nippon Printing Indonesia dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

MAU KEMBANGKAN KANTOR? ANALISIS SIAPA KLIEN ANDA DAN PERSOALAN APA YANG DIHADAPINYA!

MAU KEMBANGKAN KANTOR? ANALISIS SIAPA KLIEN ANDA DAN PERSOALAN APA YANG DIHADAPINYA!

Memahami kebutuhan dan tantangan klien secara mendalam adalah kunci untuk memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif. Anda harus bisa menganalisis siapa yang menjadi klien anda dan akan dijadikan target market. Sehingga anda akan mengembangkan kantor dengan fokus membidik market ini.

Misalnya analisis terkait kenapa mereka menghubungi Anda, apa jenis permasalahan mereka yang ingin anda selesaikan, hingga apa alasan mereka harus memilih kantor hukum Anda.

Hasil analisis ini akan menunjukkan bagaimana profil klien yang menggunakan jasa hukum Anda. Informasi ini dapat digunakan untuk menyusun strategi pemasaran kantor hukum Anda.

Kemudian pastikan bahwa branding dan positioning kantor hukum Anda dikemas dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan klien tersebut.

Saat branding dan positioning Anda konsisten dan relevan, klien akan merasa lebih nyaman dan percaya untuk memilih kantor hukum Anda.

Hal ini dapat dilakukan dengan membuat konten yang menarik terkait isu yang anda kuasasi, profil lawyer, practice areas, hingga menulis artikel hukum yang menarik sesuai persoalan yang klien hadapi.

Dengan menemukan titik permasalahan klien, Anda bisa memberikan solusi hukum yang lebih tepat, meningkatkan kepercayaan mereka, dan memperkuat reputasi kantor hukum Anda.

Agar #JadiNgerti, order bukunya disini https://wa.me/6282225239702

Bimo Prasetio