by Bimo Prasetio | Sep 17, 2024 | Artikel Lepas
Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol.
Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap.
Saat ini di Indonesia hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kemitraan. Sedangkan di negara lain ada yang mengatur hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kerja (buruh-pengusaha).
Beberapa negara tersebut adalah Inggris, Spanyol, Belanda, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menetapkan bahwa driver ojol memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap, misalnya upah minimum, tunjangan, jam kerja layak, hak libur, hingga jaminan sosial.
Lalu apa sih bedanya hubungan kerja dan hubungan kemitraan?
- Kedudukan pada kemitraan kedudukan para pihak setara, sedangkan dalam hubungan kerja pekerja berkedudukan di bawah pengusaha.
- Fleksibilitas kemitraan dinilai lebih fleksibel dibanding hubungan kerja. Mitra tidak terikat peraturan perusahaan, sedangkan pekerja wajib tunduk pada peraturan perusahaan.
- Pengaturan hak dan kewajiban dalam kemitraan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan dalam hubungan kerja negara menjamin batas-batas dalam pengaturan hak dan kewajiban pekerja.
Berdasarkan 3 hal diatas, mana yang menurutmu lebih baik?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 12, 2024 | Artikel Lepas
Dalam proses PKPU, seorang karyawan yang di PHK menuntut hak pesangon terhadap rumah sakit dimana dia bekerja.
RS tersebut merupakan unit bisnis perusahaan yang mengalami PKPU. Dalam proses PKPU, perusahaan tersebut menyatakan bertanggung jawab atas seluruh utang yang dimiliki oleh unit usahanya.
Artinya, PT tersebut yang akan bertanggung jawab untuk membayar pesangon karyawan tersebut.
Dalam rapat kreditur, ketika sang karyawan mengajukan tahihan tidak langsung diakui sebagai kreditornya.
Perusahaan tersebut akan mengakui dan membayarkan hak si karyawan apabila sudah ada putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.
Akhirnya setelah melalui proses pada Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan tersebut dinyatakan berhak untuk mendapatkan pesangonnya.
Putusan PHI ini yang menjadi alas hak bagi karyawan tersebut untuk mengajukan tagihannya dalam proses PKPU.
Karena perusahaan sebagai debitor harus memiliki kepastian hukum adanya alas hak untuk pembayaran pesangon.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti ya
by Bimo Prasetio | Sep 10, 2024 | Artikel Lepas
Klausula non-kompetisi dalam hal ini melarang pemegang saham untuk terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan patungan.
Perusahaan patungan didirikan oleh 2 atau lebih perusahaan yang tidak terafiliasi untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu yang telah disepakati.
Apabila tidak ada non-competition clause maka ada potensi salah satu pihak menjadi pesaing dalam kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan patungan.
Jika perusahaan patungan dan pemegang sahamnya saling bersaing tentu kerja sama usaha patungan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, non-competition clause perlu diatur dan dicantumkan dalam perjanjian usaha patungan agar usaha patungan berjalan efektif.
Namun, klausul ini bukan berarti jadi faktor pengaman dan penentu. Karakter, prinsip, value dan kesamaan visi dari para pemegang saham menjadi penentu utama. Due diligence calon partner bisnis anda sebelum berkongsi.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 9, 2024 | Artikel Lepas
Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB).
Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu akan ada sanksinya. Salah satu sanksi terberatnya adalah pekerja tersebut dapat di PHK.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Gresik di tahun 2019. Terdapat seorang karyawan yang menggugat perusahaannya karena ia tidak diperbolehkan masuk kerja atau dihentikan upahnya dalam rentang waktu tertentu.
Ia menuntut upahnya yang tidak dibayarkan selama ia tidak dipekerjakan (diberhentikan), pesangon 2x lipat, UPMK, dan Uang Penggantian Hak.
Namun ternyata, diketahui bahwa perusahaan melakukan hal tersebut karena si karyawan telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan SOP. Pada akhirnya, majelis hakim hanya menerima sebagian gugatan karyawan tersebut.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah patut dan adil karyawan tersebut di PHK dan mendapat kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.
Akhirnya, hubungan kerja dinyatakan putus dan perusahaan dihukum untuk membayar upah karyawan tersebut selama diberhentikan serta membayar uang pesangon 1x lipat.
Perusahaan tetap harus perhatikan aspek formil dan penuhi prosedur sebelum melakukan PHK. Agar jangan sampai keputusan PHK malah jadi bumerang.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 6, 2024 | Artikel Lepas
Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC News Indonesia)
Kondisi keuangan yang terus menurun pasca covid-19 ditambah dengan kondisi existing membuat PT Dupantex harus melakukan PHK terhadap 700 pekerjanya. Permasalahan yang timbul kemudian adalah para pekerja yang di PHK tersebut tidak langsung diberikan hak PHK-nya bahkan masih ada upah yang tertunggak. (Sumber: Suara.com)
Pasca PHK, pada dasarnya pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran jumlah hak PHK tersebut kemudian diperhitungkan berdasarkan alasan terjadinya PHK. (Sumber: UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021)
Alasan terjadinya PHK pada PT Dupantex adalah karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. (Sumber: Lingkar Jateng.id)
Merujuk pada PP 35/2021, jika PHK terjadi karena alasan perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun baik secara terus menerus maupun tidak, maka pekerja berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 0,5x ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- UPMK sebesar 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Berdasarkan hal tersebut selain upah yang tertunggak, secara normatif PT Dupantex juga wajib memberikan hak-hak PHK para pekerja sebagaimana yang ditentukan dalam PP 35/2021.
Namun hal ini juga melihat kondisi cash flow perusahaan. Dalam kondisi perusahaan merugi, pekerja tidak bisa memaksakan sekalipun lewat jalur hukum.
Semua harus realistis, jika cash flow tidak memungkinkan, maka kesepakatan adalah jalur terbaik. Karena putusan pengadilan pun akan sulit dilaksanakan.
Share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti