by Bimo Prasetio | Sep 30, 2024 | Artikel Lepas
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Bagaimana dengan pemutusan perjanjian secara sepihak, Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak didasarkan pada pelaksanaan kewajiban perjanjian yang tidak terpenuhi.
Sebaliknya, pemutusan sepihak ini terjadi karena tindakan yang melanggar hak pihak lain dan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, Tergugat melakukan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tergugat tersebut melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar prinsip dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap pembatalan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau alasan yang sah dan bukan dilakukan sepihak agar tidak dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 27, 2024 | Artikel Lepas
Kekuatan kantor hukum tidak hanya ditentukan oleh kapasitas dan keterampilan para lawyer, tetapi juga aspek administratif yang mendukung operasional.
Aspek administratif ini meliputi jumlah lawyer, jumlah personil administrasi, jumlah klien utama, masalah kesehatan dan keunikan partner, serta antisipasi absensi partner.
Jumlah lawyer dapat mempengaruhi kapasitas kantor hukum Anda dalam menangani proyek dan menarik klien baru. Perhatikan keseimbangan ini untuk efektivitas kerja kantor hukum Anda!
Penting untuk menyesuaikan keahlian Anda dengan kebutuhan pasar saat ini. Jika keahlian Anda tidak sesuai dengan kebutuhan klien, pertimbangkan untuk memperluas atau mengembangkan keahlian Anda.
Evaluasi proyek atau kasus yang telah Anda tangani untuk mendapatkan wawasan tentang siapa target pasar Anda dan apa yang mereka butuhkan.
Memahami pasar Anda akan membantu Anda menyusun strategi pemasaran yang lebih efektif, menargetkan calon klien yang tepat, dan menyesuaikan layanan hukum yang dibutuhkan.
Pelajari kesalahan yang pernah terjadi dengan klien. Hal ini dapat memberikan gambaran tentang apa yang perlu diperbaiki untuk mencegah klien berpaling ke firma lain.
Yang terpenting adalah membangun dan menjaga TRUST. Pastikan kantor hukum Anda mampu menjaga kepercayaan klien sehingga mereka tetap setia dengan Anda.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Sep 26, 2024 | Artikel Lepas
RUPS Tahunan merupakan kewajiban krusial bagi setiap perusahaan untuk dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
Apabila RUPS dilaksanakan setelah jangka waktu tersebut, RUPS dapat dikatakan terlambat. SLIDE 4 Meskipun UUPT tidak mengatur ketentuan sanksi terhadap tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Apabila RUPS tidak dilaksanakan, tanggung jawab Perseroan dianggap masih belum selesai dan Direksi tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan.
Hal ini dikarenakan RUPS Tahunan dilaksanakan untuk mengesahkan semua keputusan yang diambil oleh direktur dan komisaris selama tahun buku tersebut serta laporan keuangan/tahunan Perseroan.
Persetujuan laporan tahunan juga berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab terhadap direktur dan komisaris untuk tahun buku tersebut.
Khusus bagi Perseroan Terbuka, jika RUPS Tahunan tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) POJK 15/2020, sanksi administratif tersebut berupa:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan;
- dan/atau pembatalan pendaftaran.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 25, 2024 | Artikel Lepas
Content Creation, Optimization, dan Public Relations adalah tiga pilar penting dalam strategi marketing. Ketiganya saling melengkapi untuk meningkatkan visibilitas, membangun kepercayaan, dan memperluas jaringan profesional Anda di dunia hukum.
Content Creation – Konten yang diproduksi harus mencerminkan keahlian dan pengalaman hukum Anda, sehingga calon klien mendapatkan kepercayaan pada kemampuan Anda.
Pastikan konten yang Anda buat relevan dengan audiens dan masalah hukum yang mereka hadapi. Jika Anda seorang pengacara keluarga, konten tentang hak asuh anak atau perceraian akan lebih menarik daripada topik hukum bisnis.
Optimization – Gunakan teknik SEO (Search Engine Optimization) untuk membuat konten Anda lebih mudah ditemukan. Pahami kata kunci yang sering dicari klien potensial terkait layanan hukum yang Anda tawarkan!
Gunakan blog, website firma hukum, atau platform media sosial profesional seperti LinkedIn untuk membagikan konten yang teroptimasi dengan baik.
Public Relations – Pentingnya Public Relations tidak hanya tentang mempromosikan diri, tetapi juga membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terarah.
trategi Public Relations yang baik dapat meningkatkan eksposur Anda secara signifikan dan memperkuat citra sebagai pengacara, seperti bekerja sama dengan media dan tampil di berbagai event.
Dengan memanfaatkan Content Creation, Optimization, dan Public Relations, Anda dapat membangun kehadiran digital yang kuat dan dikenal luas sehingga lebih efektif menarik klien potensial.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Sep 24, 2024 | Artikel Lepas
Corporate guarantee (CG) adalah pengembangan dari jaminan perorangan berupa penanggungan oleh badan hukum (termasuk PT) Sebelum PT memberikan CG, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
- Ketentuan Anggaran Dasar (AD) Harus dilihat dulu apakah ada larangan pemberian CG dalam AD.
- Sesuai Maksud dan Tujuan Perusahaan Harus diperhatikan apakah perikatan yang hendak dijamin sesuai/selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan.
- Persetujuan RUPS Perlu diperhatikan dalam AD apakah pemberian CG memerlukan persetujuan RUPS.
- Ketentuan UU 40/2007 tentang PT Direksi wajib meminta persetujuan RUPS jika menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi/lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Kuorum persetujuan RUPS Jika tidak diatur lain dalam AD, persetujuan RUPS untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT harus memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 89 UU PT.
- Ketentuan POJK Bagi PT Tbk, pemberian CG termasuk sebagai transaksi material, sehingga harus memperhatikan ketentuan POJK tentang Transaksi Material.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti