HARUSKAH ADA PUTUSAN PIDANA UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

HARUSKAH ADA PUTUSAN PIDANA UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

Suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika putusan tersebut mengandung unsur-unsur tertentu berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase.

Penjelasan Pasal 70 menyatakan “alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan”.

Ternyata terhadap ketentuan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan MK No.15/PUU-XXI/2014 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya sekarang, dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak harus ada putusan pengadilan untuk membuktikan adanya alasan pembatalan.

Pembuktian terkait adanya alasan pembatalan dilakukan pada forum pengadilan negeri dimana permohonan pembatalan diajukan.

Namun, dalam prakteknya masih ada putusan-putusan pengadilan yang mengabaikan Putusan MK No.15/PUU-XXI/2014. Salah satu diantaranya yaitu Putusan No. 256/Pdt.G/2019/PN.Bdg.

Dalam putusan pengadilan tersebut masih mewajibkan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana).

Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

SIFAT PUTUSAN ARBITRASE FINAL DAN MENGIKAT? BISAKAH DIBATALKAN?

SIFAT PUTUSAN ARBITRASE FINAL DAN MENGIKAT? BISAKAH DIBATALKAN?

Sifat final dan mengikat suatu putusan arbitrase tidak berarti bahwa kedua belah pihak harus langsung tunduk pada putusan arbitrase.

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengajukan pembatalan terhadap suatu putusan arbitrase.

Kondisi yang memungkinkan dibatalkannya suatu putusan arbitrase telah dicantumkan secara jelas dalam Pasal 70 Undang-Undang 30/1999.

Pembatalan putusan arbitrase dapat diartikan sebagai “upaya hukum” yang dilakukan oleh para pihak untuk meminta pengadilan negeri agar suatu putusan arbitrase dibatalkan.

Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah menafikan (seolah tidak pernah dibuat) suatu putusan arbitrase.

Pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase tersebut dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrasenya (re-arbitrate).

Oleh karena itu, masih terdapt mekanisme yang bisa dilakukan terhadap putusan arbitrase yaitu melalui pengajuan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

KANTOR ADVOKAT BERBENTUK FIRMA ATAU PERSEKUTUAN PERDATA? MANA LEBIH BAIK?

KANTOR ADVOKAT BERBENTUK FIRMA ATAU PERSEKUTUAN PERDATA? MANA LEBIH BAIK?

Sekutu pada firma bertindak atas nama firma Sekutu pada persekutuan perdata bertindak atas nama sendiri (Permenkumham 17/2018)

Pertanggungjawaban dalam firma = para sekutu (lawyer) bertanggungjawab secara tanggung renteng atas segala perikatan dan utang piutang firma. (Pasal 18 KUHD)

Pertanggungjawaban dalam persekutuan perdata = Bagi setiap sekutu (lawyer) bertanggung jawab sendiri secara pribadi atas setiap perbuatan yang dilakukannya (Pasal 1642 KUHPer)

Karakteristik yang membedakan firma dan persekutuan perdata terletak pada pertanggungjawaban sekutunya.

Oleh karena itu, pilihlah bentuk badan usaha yang terbaik untuk kantor hukum anda berdasarkan karakteristik yang anda inginkan.

Dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak lawan.
  2. Mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung perhitungan nilai kerugian. Contohnya: dokumen kontrak, laporan keuangan, data penjualan, dan bukti relevan lainnya.
  3. Jika perlu, libatkan ahli keuangan atau pakar lainnya untuk membantu dalam menentukan nilai kerugian secara objektif dan terukur.
  4. Memastikan bahwa nilai yang diminta dalam gugatan arbitrase dibenarkan secara hukum dan faktual.
  5. Biaya arbitrase dihitung berdasarkan persentase nilai gugatan, berbeda dengan pengadilan negeri, dan mencakup kerugian materiil serta imateriil.Perhitungan yang tepat dan bukti kuat akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam arbitrase.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam menentukan nilai kerugian atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan arbitrase, jangan ragu untuk menghubungi saya.

Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” klik disini https://wa.me/6282225239702

KELEMAHAN SILENT AGREEMENT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN

KELEMAHAN SILENT AGREEMENT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN

Menerima pembayaran tanpa kontrak tertulis bisa dianggap sebagai silent agreement, namun keabsahan dan kekuatannya akan menjadi perdebatan pada konteks yang spesifik.

Tanpa adanya kontrak tertulis, dapat menyebabkan ketidakjelasan mengenai syarat dan ketentuan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat.

Penerimaan pembayaran bisa menunjukkan kesediaan untuk melaksanakan perjanjian, tetapi tanpa kontrak tertulis, sulit menentukan hak dan kewajiban serta memberikan bukti konkret tentang persetujuan.

Dalam situasi di mana tidak ada kontrak tertulis, kemungkinan terjadinya perselisihan dan ketidakjelasan dapat meningkat.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu membuat perjanjian tertulis yang jelas dan tegas untuk melindungi kedua belah pihak dalam transaksi.

Jika menghadapi situasi di mana pembayaran diterima tanpa kontrak tertulis, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami nasihat hukum yang lebih tepat.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio