CARA MEMBIDIK KLIEN SECARA AKURAT, IKUTI METODE INI!

CARA MEMBIDIK KLIEN SECARA AKURAT, IKUTI METODE INI!

Identifikasi target market penting untuk membidik klien secara akurat. Salah satu cara mengidentifikasi target market dapat dilakukan dengan menentukan buyer persona.

  1. Melakukan self assessment Analisis mendalam tentang kantor hukum anda, misalnya seperti apa practice areas kantor hukum anda dan apa saja kasus paling sukses yang pernah ditangani?
  2. Mendata demografi klien Demografi klien dapat berupa gender, usia, domisili, latar belakang pendidikan, hingga tingkat pendapatan perusahaan klien.
  3. Analisis mengenai klien yang pernah ditangani Untuk mengetahui bagaimana cara klien menemukan kantor hukum anda, menghubungi anda, serta tujuan dan kebutuhan klien.
  4. Menemukan pain point klien Mempelajari masalah dan motif utama klien hingga mereka memutuskan mendatangi kantor hukum anda.
  5. Hasil dari buyer persona yang anda buat dapat digunakan untuk melakukan pemasaran melalui media online. Anda dapat menjaring target market anda melalui platform media sosial yang anda inginkan.

Agar #JadiNgerti dapatkan bukunya, klik disini https://wa.me/628222523970

PERSIAPAN SEBELUM MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN

PERSIAPAN SEBELUM MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN

Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib dalam perusahaannya. (Permenaker 28/2014)

Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka peraturan perusahaan sifatnya wajib untuk dibuat apabila perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 10 pekerja/buruh. (Pasal 108 dan 109 UU 13/2003)

Peraturan perusahaan penting guna memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta mengatur pelaksanaan hubungan kerja yang harmonis. Oleh karena itu, apa yang harus dilakukan sebelum menyusun peraturan perusahaan?

  1. Update regulasi terkini Update regulasi terkini sangat penting agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja adalah kunci membangun hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat membantu kinerja perusahaan lebih efektif.
  3. Perkirakan dampak dari peraturan yang dibuat Pastikan peraturan perusahaan yang dibuat dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan secara optimal tanpa melanggar hak-hak pekerja.
  4. Tentukan masa berlakunya Masa berlaku peraturan perusahaan perlu ditentukan agar perusahaan tahu sampai kapan peraturan tersebut diberlakukan, serta kapan waktunya harus diperbarui.

Ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam persiapan sebelum menyusun peraturan perusahaan. Update regulasi terkini, memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja, perkirakan dampak dari peraturan yang dibuat, dan tentukan masa berlakunya.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

 

JANGAN SALAH DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

JANGAN SALAH DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Permohonan pembatalan putusan arbitrase menjadi salah satu cara untuk mempertahankan hak. Dalam menyusun permohonan pembatalan putusan arbitrase harus memperhatikan hal berikut:

  1. Alasan permohonan bukan mengenai substansi perkara di arbitrase Fokuskan posita pada alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase.
  2. Pembuktian hanya terkait dengan pembatalan putusan arbitrase Para pihak harus dapat membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa suatu putusan arbitrase telah memenuhi atau tidak memenuhi unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
  3. Petitum harus jelas meminta pembatalan dan juga akibat pembatalan Sebagaimana posita yang berfokus pada alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase, tentu petitum yang diminta juga harus jelas terkait pembatalan putusan arbitrase.

Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

INGIN MENDIRIKAN KANTOR HUKUM? KETAHUI LEGALITAS DAN IZIN USAHANYA!

INGIN MENDIRIKAN KANTOR HUKUM? KETAHUI LEGALITAS DAN IZIN USAHANYA!

Setiap kantor hukum harus mempunyai dasar legalitas dan izin usaha berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI untuk sebuah kantor hukum dapat masuk dalam kategori aktivitas pengacara dengan kode KBLI 69101 dan aktivitas konsultan hukum dengan kode KBLI 69102.

Artinya, izin usaha yang dimiliki harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh kantor hukum tersebut.

Setelah mengetahui izin usaha kantor hukum, maka hal penting yang perlu diketahui selanjutnya adalah terkait validitas badan usaha.

Suatu kantor hukum dikatakan sah apabila badan usahanya telah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Legalitas dan izin usaha penting jika kantor hukum anda menargetkan korporasi besar, khususnya perusahaan asing, BUMN, atau kantor pemerintah.

Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702

PAHAMI ASPEK FORMIL INI SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PAHAMI ASPEK FORMIL INI SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Aspek formil menjadi hal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Tanpa keabsahan pada aspek formil maka aspek materiil pun tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

  1. Surat Kuasa Khusus untuk Pembatalan Putusan Arbitrase Pembatalan putusan Arbitrase bukan merupakan upaya hukum, sebagaimana upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Oleh karena itu, perlu Surat Kuasa Khusus.
  2. Koreksi Putusan harus dimaksimalkan. Koreksi dan periksa kekeliruan administratif termasuk aspek formil dan materiil yang mungkin bisa menjadi bahan atau alasan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase.
  3. Perhatikan jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase. Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan dalam rentang waktu 30 hari sejak putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Jika belum didaftarkan ke PN, bolehkah didaftarkan sendiri? Pernah ada kasusnya, tetapi norma hukumnya tidak mengatur demikian. Sehingga tidak disarankan langkah seperti itu.

Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

Bimo Prasetio