KANTOR ADVOKAT BERBENTUK FIRMA ATAU PERSEKUTUAN PERDATA? MANA LEBIH BAIK?

Aug 19, 2024

KANTOR ADVOKAT BERBENTUK FIRMA ATAU PERSEKUTUAN PERDATA? MANA LEBIH BAIK?

Sekutu pada firma bertindak atas nama firma Sekutu pada persekutuan perdata bertindak atas nama sendiri (Permenkumham 17/2018)

Pertanggungjawaban dalam firma = para sekutu (lawyer) bertanggungjawab secara tanggung renteng atas segala perikatan dan utang piutang firma. (Pasal 18 KUHD)

Pertanggungjawaban dalam persekutuan perdata = Bagi setiap sekutu (lawyer) bertanggung jawab sendiri secara pribadi atas setiap perbuatan yang dilakukannya (Pasal 1642 KUHPer)

Karakteristik yang membedakan firma dan persekutuan perdata terletak pada pertanggungjawaban sekutunya.

Oleh karena itu, pilihlah bentuk badan usaha yang terbaik untuk kantor hukum anda berdasarkan karakteristik yang anda inginkan.

Dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio