INGIN MENDIRIKAN KANTOR HUKUM? KETAHUI LEGALITAS DAN IZIN USAHANYA!

Aug 22, 2024

INGIN MENDIRIKAN KANTOR HUKUM? KETAHUI LEGALITAS DAN IZIN USAHANYA!

Setiap kantor hukum harus mempunyai dasar legalitas dan izin usaha berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI untuk sebuah kantor hukum dapat masuk dalam kategori aktivitas pengacara dengan kode KBLI 69101 dan aktivitas konsultan hukum dengan kode KBLI 69102.

Artinya, izin usaha yang dimiliki harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh kantor hukum tersebut.

Setelah mengetahui izin usaha kantor hukum, maka hal penting yang perlu diketahui selanjutnya adalah terkait validitas badan usaha.

Suatu kantor hukum dikatakan sah apabila badan usahanya telah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Legalitas dan izin usaha penting jika kantor hukum anda menargetkan korporasi besar, khususnya perusahaan asing, BUMN, atau kantor pemerintah.

Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio