PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK LANGSUNG MENYELESAIKAN SENGKETA!

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK LANGSUNG MENYELESAIKAN SENGKETA!

Akibat hukum dibatalkannya putusan arbitrase oleh Pengadilan adalah sengketa kembali ke keadaan semula sebelum diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Artinya, sengketa masih tetap ada dan harus diselesaikan.

Oleh karena itu, dalam petitum jangan hanya meminta putusan arbitrase dibatalkan, tetapi juga meminta akibat dari putusan pembatalan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan apakah sengketa akan diperiksa kembali oleh arbitrase atau tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.

Namun, dalam beberapa kasus ada pihak yang sengaja menunda kewajiban pembayarannya dengan membatalkan putusan arbitrase sehingga perkaranya menjadi harus mulai dari awal lagi. Tujuannya adalah untuk bisa bernegosiasi ulang, menunda pembayarannya, atau bahkan tidak melakukan pembayaran.

Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

PAHAMI INI SEBELUM BATALKAN PUTUSAN ARBITRASE AKIBAT DOKUMEN PALSU!

PAHAMI INI SEBELUM BATALKAN PUTUSAN ARBITRASE AKIBAT DOKUMEN PALSU!

Salah satu alasan pembatalan putusan arbitrase adalah adanya surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Ada 2 hal yang harus diperhatikan agar unsur ini terpenuhi.

Pertama, dokumen tersebut dijadikan atau diajukan sebagai bukti dalam persidangan arbitrase. Kedua, dokumen yang diakui palsu tersebut diketahui setelah adanya putusan arbitrase.

Untuk mengetahui dokumen palsu atau dinyatakan palsu ini, pemohon pembatalan putusan arbitrase harus mempelajari seluruh dokumen persidangan sedetil dan teliti mungkin.

Usaha itu dilakukan untuk mencari apakah ada dokumen palsu yang diajukan dalam persidangan arbitrase.

  1. Dokumen palsu tersebut dapat terkait hal berikut:
  2. Keabsahan tanda tangan dalam dokumen;
  3. Dokumen memiliki cacat formil;
  4. Isi dokumen tidak sesuai dengan fakta; atau
  5. Hal lain yang menunjukkan dokumen tersebut palsu.

Dalam suatu kasus alasan ini pernah berhasil digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase. Dokumen palsu pada kasus ini berupa adanya rekayasa atau penambahan halaman pada Laporan Audit yang diajukan sebagai bukti dalam perisidangan arbitrase.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim dianggap sebagai dokumen yang mengandung keterangan palsu, sehingga permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat dikabulkan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

Salah satu alasan pembatalan putusan arbitrase adalah adanya surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Ada 2 hal yang harus diperhatikan agar unsur ini terpenuhi.

Pertama, dokumen tersebut dijadikan atau diajukan sebagai bukti dalam persidangan arbitrase. Kedua, dokumen yang diakui palsu tersebut diketahui setelah adanya putusan arbitrase.

Untuk mengetahui dokumen palsu atau dinyatakan palsu ini, pemohon pembatalan putusan arbitrase harus mempelajari seluruh dokumen persidangan sedetil dan teliti mungkin.

Usaha itu dilakukan untuk mencari apakah ada dokumen palsu yang diajukan dalam persidangan arbitrase.

  1. Dokumen palsu tersebut dapat terkait hal berikut:
  2. Keabsahan tanda tangan dalam dokumen;
  3. Dokumen memiliki cacat formil;
  4. Isi dokumen tidak sesuai dengan fakta; atau
  5. Hal lain yang menunjukkan dokumen tersebut palsu.

Dalam suatu kasus alasan ini pernah berhasil digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase. Dokumen palsu pada kasus ini berupa adanya rekayasa atau penambahan halaman pada Laporan Audit yang diajukan sebagai bukti dalam perisidangan arbitrase.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim dianggap sebagai dokumen yang mengandung keterangan palsu, sehingga permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat dikabulkan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

SEBERAPA PENTING SIH PENENTUAN DOMISILI KANTOR HUKUM?

SEBERAPA PENTING SIH PENENTUAN DOMISILI KANTOR HUKUM?

Domisili kantor hukum menjadi salah satu hal yang ikut berkontribusi untuk menggaet target market.

Calon klien sering kali menilai kredibilitas sebuah kantor hukum dari alamat domisilinya. Pentingnya penentuan domisili kantor hukum antara lain untuk:

  1. Menjangkau terget market yang diinginkan Anda dapat menentukan domisili kantor hukum sesuai dengan keberadaan target market anda, misalnya di wilayah industri atau kawasan bisnis.
  2. Memudahkan calon klien menjangkau kantor hukum Dari sisi klien tentu lebih menyukai kantor hukum yang memiliki aksesibilitas mudah dijangkau.
  3. Bagian dari branding kantor hukum Seringkali klien menilai kredibilitas sebuah kantor hukum dari alamat domisilinya, sehingga domisili dapat menjadi bagian dari branding kantor hukum.

Bila anda belum memiliki cukup dana untuk menyewa gedung di tempat strategis, Anda dapat menggunakan virtual office (VO).

Virtual office dapat memberikan layanan seperti alamat korespondensi dan ruang meeting tanpa membutuhkan sewa dalam jangka panjang.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

SEBELUM AKUISISI, LAKUKAN INI DULU!

SEBELUM AKUISISI, LAKUKAN INI DULU!

Akuisisi adalah perbuatan pengambilalihan saham perusahaan yang berakibat beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut kepada pihak yang mengakuisisi. Sebelum melakukan akuisisi, pastikan telah melakukan hal berikut.

  1. Menentukan tujuan akuisisi Tentukan tujuan akuisisi, apakah untuk restrukturisasi perusahaan atau pengembangan usaha.
  2. Mengidentifikasi perusahaan target Identifikasi dapat dilakukan terkait kondisi keuangan, aset, karyawan, kontrak, hukum, dan aspek lainnya yang relevan.
  3. Mengajukan penawaran awal Mengajukan penawaran resmi kepada perusahaan target.
  4. Riset mendalam perusahaan target Melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan keuangan, pemeriksaan terhadap kontrak, perizinan, dan masalah hukum lainnya yang terkait dengan perusahaan target.
  5. Menyusun penawaran akhir Berdasarkan hasil penelitian dan negosiasi dengan perusahaan target, selanjutnya menyusun penawaran akhir dengan menyusun perjanjian akuisisi.

Share tulisan ini ke teman-temanmu agar yang lain juga #JadiNgerti

MELANGGAR KETERTIBAN UMUM MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

MELANGGAR KETERTIBAN UMUM MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

Terdapat kasus menarik pada tahun 2013 terkait dengan perkara pembatalan putusan arbitrase di Indonesia. Kasus ini terjadi antara PT Tringgading Agung Pratama vs Conocophillips (Grissik), Ltd.

Melalui PN Jakarta Pusat, PT Tringgading mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI yang telah lebih dahulu menyelesaikan permasalahan dari kedua belah pihak.

Pada akhirnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Majelis hakim dalam perkara tersebut menerima semua alasan yang diajukan Penggugat, termasuk alasan-alasan di luar 3 alasan yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Salah satu alasan yang didalilkan oleh Penggugat adalah bahwa Putusan Arbitrase BANI tersebut bertentangan dengan ketertiban umum.

Pada dasarnya, bertentangan dengan ketertiban umum bukan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat dalam permohonan eksekusi putusan arbitrase oleh Pengadilan.

Pasal 70 UU Arbitrase adalah satu-satunya pintu masuk untuk membatalkan putusan arbitrase.

Sehingga, bertentangan dengan ketertiban umum tidak bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan putusan arbitrase. Slide 9 Namun, dalam beberapa kasus hal ini menjadi dasar suatu putusan arbitrase dibatalkan atau tidak dapat dieksekusi.

Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

Bimo Prasetio