Akibat hukum dibatalkannya putusan arbitrase oleh Pengadilan adalah sengketa kembali ke keadaan semula sebelum diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Artinya, sengketa masih tetap ada dan harus diselesaikan.
Oleh karena itu, dalam petitum jangan hanya meminta putusan arbitrase dibatalkan, tetapi juga meminta akibat dari putusan pembatalan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan apakah sengketa akan diperiksa kembali oleh arbitrase atau tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
Namun, dalam beberapa kasus ada pihak yang sengaja menunda kewajiban pembayarannya dengan membatalkan putusan arbitrase sehingga perkaranya menjadi harus mulai dari awal lagi. Tujuannya adalah untuk bisa bernegosiasi ulang, menunda pembayarannya, atau bahkan tidak melakukan pembayaran.
Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments