SEBELUM AKUISISI, LAKUKAN INI DULU!

Aug 28, 2024

SEBELUM AKUISISI, LAKUKAN INI DULU!

Akuisisi adalah perbuatan pengambilalihan saham perusahaan yang berakibat beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut kepada pihak yang mengakuisisi. Sebelum melakukan akuisisi, pastikan telah melakukan hal berikut.

  1. Menentukan tujuan akuisisi Tentukan tujuan akuisisi, apakah untuk restrukturisasi perusahaan atau pengembangan usaha.
  2. Mengidentifikasi perusahaan target Identifikasi dapat dilakukan terkait kondisi keuangan, aset, karyawan, kontrak, hukum, dan aspek lainnya yang relevan.
  3. Mengajukan penawaran awal Mengajukan penawaran resmi kepada perusahaan target.
  4. Riset mendalam perusahaan target Melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan keuangan, pemeriksaan terhadap kontrak, perizinan, dan masalah hukum lainnya yang terkait dengan perusahaan target.
  5. Menyusun penawaran akhir Berdasarkan hasil penelitian dan negosiasi dengan perusahaan target, selanjutnya menyusun penawaran akhir dengan menyusun perjanjian akuisisi.

Share tulisan ini ke teman-temanmu agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio