Fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti memanipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain, khususnya terkait laporan keuangan.
Karena pengaruhnya, beberapa perusahaan diketahui melakukan tindakan ‘memanipulasi’ laporan keuangan perusahaan untuk menarik pemegang saham dan investor.
Fraud memiliki dampak yang sangat signifikan bagi perusahaan seperti merosotnya reputasi perusahaan, rusaknya moralitas karyawan dan integritas orang-orang di dalamnya, dan berbagai dampak negatif lainnya. Apabila hal tersebut terjadi, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar dan pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pidana.
Di Indonesia, pernah terjadi beberapa kasus fraud yang melibatkan perusahaan besar. Berikut contoh kasusnya.
- PT KAI (Persero)
Pada tahun 2006, PT KAI terbukti melakukan fraud pada laporan keuangan perusahaan dikarenakan beberapa kesalahan yang dilakukannya.
Dalam laporannya, PT KAI mendapatkan laba Rp 6.9 miliar dalam laporan tahun sebelumnya. Padahal ketika ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata malah mengalami kerugian sebesar Rp 63 miliar.
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
Pada laporan keuangan tahun 2018, Garuda mencatat laba bersih dengan nilai USD 239,4 juta atau Rp 3,48 triliun. Laporan tersebut ternyata salah dan ketika diperiksa oleh beberapa instansi pemerintah, ternyata maskapai penerbangan tersebut mengalami kerugian sebesar USD 175 juta atau setara Rp 2.53 triliun. Akibat hal tersebut direksi dan dewan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut dikenakan sanksi membayar denda 100juta secara
tanggung renteng.
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Pada tahun 2015, audit BPK menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated. Setelah pergantian direksi pada Mei 2018, direksi baru melaporkan adanya kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas keuangan Jiwasraya tahun 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2.4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
Kasus Hanson diawali ketika ada pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh atas penjualan kavling siap bangun senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode 2016. Pengakuan tersebut menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar. Oleh karenanya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar UU Pasar Modal.
Perlunya perusahaan publik memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) tidak bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Di sisi lain, akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan juga harus berpedoman pada kode etik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik tersebut dapat diberi sanksi teguran bahkan pencabutan izin praktik.
Apa saja kasus fraud perusahaan publik lainnya? Tulis di kolom komentar ya! Jangan lupa share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments