Pada tahun 2012, praktik ilegal insider trading pernah terjadi dan melibatkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Kasus ini terkuak ketika Monethary Authority Singapore memberitahu bahwa Rajiv Louis membeli satu juta lembar saham BDMN setelah mendapatkan informasi yang belum dipublikasi mengenai akuisisi saham BDMN oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker Singapura dengan menggunakan akun milik istrinya. Melalui tindakan ilegal ini, mantan Country Head UBS Group AG tersebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp 2.5 miliar. Lalu, apa sih itu insider trading? Bagaimana hukum positif Indonesia mengaturnya?
Insider trading merupakan suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, dimana seorang investor mendapat informasi perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Informasi yang didapatkan tersebut tentu bersumber dari orang dalam perusahaan.
Pelarangan praktik insider trading diatur dalam Pasal 95 UU Pasar Modal yang berbunyi:
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
- Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
- Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pelaku dapat dikatakan melakukan praktik ilegal insider trading apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- Adanya orang dalam perusahaan yang membocorkan informasi rahasia.
- Informasi bersifat rahasia dan material.
- Terjadi adanya transaksi jual beli saham atas informasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 104 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jika pelaku terbukti melakukan praktik ilegal insider trading akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 150 miliar.
Insider trading terjadi apabila telah terpenuhi tiga unsur. Pertama, adanya orang dalam. Kedua, informasi orang dalam itu bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik. Ketiga, adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasi tersebut.
Sudah tau kan mengenai insider trading? Jangan lupa share tulisan ini ke temanmu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments