Februari lalu, perusahaan jaringan toserba yang berasal dari Amerika Serikat, Walmart, dijatuhi sanksi berupa denda sebesar $11.000 atau setara dengan Rp 170 juta. Hal tersebut dikarenakan terdapat karyawan Walmart yang terluka karena terkena barang berat yang jatuh menimpanya.
Walmart dinilai gagal untuk melindungi keselamatan dari karyawannya sendiri. Lebih lanjut, ternyata kejadian serupa diketahui terjadi pada Walmart untuk kesekian kalinya. Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana hukum di Indonesia melindungi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja?
Umumnya, Indonesia melindungi para pekerja di Indonesia dengan mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tetnang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP SMK3).
Sistem Manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sistem Manajemen K3 meliputi:
- Penetapan kebijakan K3;
- Perencanaan K3;
- Pelaksanaan rencana K3;
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja Sistem Manajemen K3.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha wajib melaksanakan kewajiban yang tertera dalam PP SMK3, yakni:
- Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
- Melibatkan seluruh pekerja/buruh;
- Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh di perusahaan, dan pihak terkait;
- Membuat prosedur informasi;
- Membuat prosedur pelaporan; dan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Segala pelaksanaan kewajiban tersebut wajib diintegrasi dengan kegiatan manajemen dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP SMK3.
Penerapan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja sudah dilakukan. Namun komitmen dan kesungguhannya kadang belum maksimal. Sehingga hal ini memicu terjadinya kasus kecelakaan kerja.
Bagikan tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments