Mengenali Dampak Perpres EBT Terhadap Bisnis PLTU dalam Berbagai Aspek

Mar 24, 2023

13 September 2022 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT). Perpres ini ditujukan untuk mengatur mengenai energi terbaru dan terbarukan khususnya mengenai dampak bagi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dengan diterbitkannya Perpres EBT ini, akan berdampak pada bisnis PLTU kedepannya baik dari aspek transisi energi, aspek kontraktual, dan aspek komersial.

Pasal 3 ayat (4) Perpres EBT mengatur mengenai larangan melakukan pengembangan terhadap PLTU. Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi:

  1. PLTU yang telah ditetapkan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres EBT ditetapkan;
  2. PLTU yang terintegrasi dengan industri untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN);
  3. PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi;
  4. PLTU yang akan beroperasi paling lama hingga 2050.

Aspek Transisi Energi

Perpres EBT merupakan sebuah langkah awal untuk menghentikan kegiatan PLTU yang sedang dibangun dan melarang adanya pembangunan PLTU baru. Akan tetapi, implementasi dari Perpres EBT ini masih diperlukan pengkajian lebih dalam karena bentuknya yang berupa Peraturan Presiden dan ada peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Aspek Kontraktual

Dalam aspek kontraktual, akan berkaitan dengan Power Purchase Agreement (PPA) sebagai dasar untuk membangun PLTU khususnya dalam klausul Force Majeure. Perpres EBT merupakan suatu hal yang bersifat Force Majeure karena adanya change in law yang mengakibatkan PLTU harus berhenti beroperasi sebelum kontrak PPA berakhir.

Aspek Komersial

Diterbitkannya Perpres EBT akan mengakibatkan munculnya hak kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan buy out atau mengambil alih PLTU yang akan dihentikan kegiatan operasionalnya. Namun, diperlukan adanya kepastian dan beberapa pertimbangan bagi PLN untuk melakukan buy out.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya agar yang lain juga #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio