Belakangan ini, perusahaan Google digugat oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan beberapa pemerintahan negara bagian lainnya karena diduga melakukan praktek monopoli iklan digital. Merrick Garland selaku Jaksa Agung AS juga menyatakan bahwa selama 15 tahun Google menerapkan kebijakan “anti-kompetisi” yang meredam kebangkitan teknologi rival. Google juga turut memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan perangkat mereka yang dapat menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelaah lebih lanjut dengan mengawasi apakah praktek monopoli yang dituduhkan tersebut juga terjadi di Indonesia. Berdasarkan pemberitaan, KPPU melakukan telaah dengan melakukan penelitian serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan melalui proses penyelidikan. Lalu, bagaimana umumnya proses pembuktian yang dilakukan KPPU jika terjadi kasus serupa?
Praktek monopoli diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan perubahannya pada Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam proses pembuktiannya, KPPU menggunakan dua sistem pendekatan yaitu per se illegal dan rule of reason.
Per se illegal merupakan pendekatan ketika perbuatan tersebut dengan sendirinya melanggar ketentuan dari undang-undang tanpa alasan pembenaran dan tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan yang dilakukan. Contohnya terdapat dalam Pasal 5 UU No. 5/1999 yakni perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha pesaingnya atau perjanjian price fixing.
Sedangkan rule of reason merupakan pendekatan yang menentukan suatu perbuatan yang telah memenuhi rumusan undang-undang, akan tetapi jika terdapat alasan objektif untuk membenarkan perbuatan itu, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai pelanggaran. Penerapan hukum dari pendekatan ini juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Contohnya yaitu adanya ketentuan dalam UU No. 5/1999 yang terdapat frasa “yang dapat mengakibatkan” dan/atau “patut diduga”, seperti Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 yang mengatur “pelaku usaha patut diduga atau dianggap…” sehingga termasuk ketentuan rule of reason.
Pembuktian KPPU juga mengenal adanya bentuk bukti tidak langsung yang biasa digunakan dalam pembuktian praktek kartel, meskipun pembuktian tersebut juga sangat mungkin digunakan dalam pembuktian praktek monopoli. Terdapat dua bentuk bukti tidak langsung, yakni:
- Bukti Komunikasi, seperti rekaman pembicaraan dengan pelaku pesaing
- Bukti Ekonomi, seperti tinggi atau rendahnya konsentrasi pasar dan peningkatan harga paralel.
Pasal 42 UU No. 5/1999 juga mengatur mengenai alat bukti, yaitu:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat dan/atau dokumen;
- Petunjuk; dan
- Keterangan pelaku usaha.
Dalam prakteknya, KPPU menggunakan bukti tidak langsung dengan menyesuaikan antara bukti-bukti yang disebut sehingga penyesuaian tersebut akan menghasilkan satu alat bukti, yaitu bukti petunjuk. Penerapan pembuktian ini pernah dilakukan dalam Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014, yakni KPPU menggunakan bukti tidak langsung berupa bukti ekonomi untuk mendeteksi adanya kasus praktek kartel.
Bagaimana pedapatmu? Share di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments