Berapa minggu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan asuransi dikarenakan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital).
Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau pun mengundang investor dan disebabkan juga kerugian yang bersumber dari penjualan produk saving plan yang dimana mereka menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
kemudian yang menjadi persoalan adalah nasib dari pemegang polis yang tidak menentu dan membuat pemegang polis meminta kepada OJK untuk melakukan proses kepailitan.
Bagaimana mekanisme pengajuan pailit terhadap Perusahaan Asuransi?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam UU Kepailitan syarat permohonan pernyataan pailit yakni sebelum kreditor mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada debitur harus memenuhi syarat materiil yaitu adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta debiturnya memiliki setidak-tidaknya 2 (dua) kreditur.
lalu merujuk UU No 40/2014 tentang Perasuransian menjelaskan bahwa pemegang polis dalam hal ini kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedudukan OJK pada perkara kepailitan yaitu mewakili kreditur yang penunjukannya berdasarkan surat kuasa khusus dari Dewan Komisioner OJK yang kemudian dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Apabila Perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan haruslah segera mungkin untuk melakukan pemenuhan kewajibannya terhadap para krediturnya (pemegang polis) untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran utang yang harus memperhatikan jenis krediturnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Supaya yang lain juga #JadiNgerti, yuk tulis pendapatmu di kolom komen dan share konten ini ya.






0 Comments