RAMAI GERAI MIE GACOAN DISEGEL SATPOL PP. APA PENYEBABNYA?

RAMAI GERAI MIE GACOAN DISEGEL SATPOL PP. APA PENYEBABNYA?

Salah satu gerai Mie Gacoan yang ada Bogor Barat disegel oleh Satpol PP Kota Bogor lantaran bangunan restoran tersebut belum mengantongi izin, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak hanya satu lokasi gerai Mie Gacoan, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, namun belum mengantongi PBG. Sebagian pelaku usaha sering melupakan izin usaha, perizinan bangunan dan lainnya. Padahal izin usaha ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menumbuhkan rasa kepercayaan serta kenyamanan bagi konsumen terhadap bisnis Anda.

Nah, apa saja sih dokumen penting yang perlu disiapkan terkait perizinan bangunan sebelum mendirikan sebuah tempat usaha?

  1.     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (PP 16/2021 Tentang Bangunan Gedung). Perlu dicatat, PBG dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.

  1.     Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF)

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Penerbitan SLF tersebut dilakukan bersamaan dengan SBKBG. Setelah pemilik memperoleh SLF bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat melakukan pemanfaatan bangunan gedung. (Pasal 24 angka 35 UU Ciptaker).

  1.     Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. Dokumen ini memuat informasi tentang status gedung, alamat, nomor PBG dan SLF. (PP 16/2021 Tentang Bangunan Gedung). Untuk para pelaku usaha atau yang ingin memulai usaha, mari berusaha melengkapi urusan perizinan secara tuntas ya. Izin usaha lengkap, bisnis Anda akan lancar.

Jangan lupa tinggalkan komentar dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

MENYOAL PENTINGNYA SECURITY AWARENESS DALAM PERUSAHAAN!

MENYOAL PENTINGNYA SECURITY AWARENESS DALAM PERUSAHAAN!

Saat ini menjadi tantangan bagaimana meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi dalam suatu perusahaan.

Dalam satu sesi kuliah telegram, Restia Moegiono, S.ST. seorang staf di Perusahaan BUMN dan Instruktur Sekolah Siber pada kursus “Proteksi Smartphone”, mengungkapkan ada empat poin penting tentang security awareness.

Pertama, sebagai syarat pemenuhan ISO 27001. Dilansir dari laman itg.id bahwa ISO 27001 adalah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Kedua, hal ini penting karena dapat mengatasi ancaman keamanan informasi yang cepat dan selalu berubah.

Ketiga, security awareness penting karena dapat mencegah serangan social engineering. Tindakan pencegahan serangan social engineering agar karyawan menyadari pentingnya:

  1. Perlindungan akan informasi sensitif; 
  2. Apa yang harus dilakukan untuk menangani informasi dengan aman; 
  3. Risiko kesalahan penanganan informasi; dan  
  4. Konsekuensi organisasi dan pribadi dari kesalahan penanganan informasi sensitif.

Keempat, hal ini merupakan program berkelanjutan yang tidak hanya disampaikan pada kegiatan tahunan, melainkan untuk mempertahankan security awareness yang tinggi dalam kegiatan setiap hari selama beraktivitas.

Nah, bagaimana tahapan pembuatan security awareness itu?

Pembuatan program security awareness harus melewati beberapa tahapan yaitu:

  1. Membentuk tim yang bertanggung jawab atas pengembangandan pemeliharaan program.
  2. Membuat program security awareness berbasis peran.
  3. Membangun tingkat kesadaran minimum.
  4. Menentukan konten  dan media penyampaian security awareness.

“Seluruh personil di perusahaan harus memiliki visi dan pemahaman yang sama akan keamanan informasi. Agar mereka memiliki ownership terhadap hal ini. Jika tidak akan rentan timbul kelalaian di kemudian hari.” Bimo Prasetio

Biar yang lain juga #JadiNgerti jangan lupa share ya!

Bimo Prasetio