PERLUKAH DIATUR DALAM UU SOAL NON-SOLICITATION DAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA?

Dec 9, 2022

Pada perjanjian kerja ada klausula yang seringkali dicantumkan yaitu Kerahasiaan, Klausula non-solicitation dan klausula non-competition. Tujuan dari klausula ini adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat dan upaya agar kompetitor atau mantan pekerja mengambil keuntungan dari data, informasi dan pelanggan yang dimiliki perusahaan.

Klausula non-solicitation adalah klausula larangan terhadap mantan pekerja untuk menghasut atau berusaha mendapatkan pelanggan perusahaan. Sedangkan klausula non-competition adalah klausula yang melarang seorang pekerja untuk tidak bekerja pada perusahaan saingan dalam jangka waktu tertentu setelah masa kerjanya selesai.

Tetapi, dua klausula tersebut dapat dianggap bertentangan dengan pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pekerjaan.

Namun perlu diperhatikan pasal 28 J UUD 1945 bahwa pembatasan HAM yang ada pada UUD 1945 hanya dapat dilakukan jika pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang yang bertujuan untuk menjamin atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Di Indonesia sendiri, perihal non solicitation dan non-competition sendiri belum secara tegas mengatur. Memang ada ketentuan pasal 1601 KUHPerdata memperbolehkan perjanjian yang mengurangi hak buruh tentang buruh tidak boleh untuk melakukan pekerjaan tertentu saat berakhirnya hubungan kerja. 

Namun, apakah kaidah ini berlaku karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang menjadi lex specialis? Belum lagi secara hierarki, KUHPerdata di bawah konstitusi.

Menurut saya, kebebasan mendapatkan pekerjaan yang diberikan oleh konstitusi tetap dibatasi oleh semangat tidak boleh merugikan orang lain sebagai turunan asas keadilan. Aturan dibuat untuk menjaga kepentingan yang ada, bukan untuk merampas hak orang lain.

Yuk share tulisan ini ke teman-teman mu, supaya mereka #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio