KELALAIAN EMITEN MENGAKIBATKAN GAGAL BAYAR OBLIGASI, BAGAIMANA IMPLIKASI KE INVESTOR?

Dec 29, 2022

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. berencana melakukan penukaran sebagian besar obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2023 senilai US$300 juta dengan utang yang jatuh temponya lebih lama. Hal ini membuat pengingat bagi beberapa investor bahwa PT Kawasan Industri Jababeka Tbk hampir gagal bayar.

Lalu bagaimana implikasi jika emiten gagal bayar obligasi?

Sebenarnya peristiwa gagal bayar adalah suatu risiko dalam berinvestasi di instrumen ini tetapi jika ada faktor kelalaian emiten maka hal itu termasuk ke dalam bentuk ingkar janji (wanprestasi).

Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwalian Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bahwa suatu emiten yang dianggap lalai akan mempunyai akibat hukum. Berikut kriteria emiten dapat dikatakan lalai yaitu:

  1. Tidak ditaatinya kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo; 
  2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; 
  3. kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default); 
  4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan  
  5. Tidak ditaatinya kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.

Mengenai kondisi wanprestasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal maka wali Amanat akan bertanggung jawab untuk mewakili pemegang obligasi untuk:

  1. Mengatur pencairan dana cadangan atau sinking fund (bila ada) guna membayar pemegang pemegang obligasi; 
  2. Memetakan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; 
  3. Memberitahu para pemegang obligasi; 
  4. Mengidentifikasi dan melindungi jaminan.

Dalam hal terjadi kondisi wanprestasi emiten obligasi, maka Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian emiten sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan.

Jika diketahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 102 UU Pasar Modal.

Sahare pendapatmu di kolom komentar ya, agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio