HAL PENTING DALAM PENYUSUNAN SHAREHOLDERS AGREEMENT UNTUK HINDARI PERSELISIHAN ANTAR PEMEGANG SAHAM!

Dec 27, 2022

Suatu perusahaan akan berjalan baik ketika dijalankan sesuai visi bersama. Namun kerap kali dalam pelaksanaannya ada perbedaan dalam teknis operasional atau bagaimana mengeksekusinya.

Oleh karena itu, para pemegang saham, khususnya jika terdapat investor yang masuk ke dalam perusahaan, perlu saling menjaga kepentingan dengan membuat komitmen bersama sebagai pedoman. 

Untuk menghindari konflik yang muncul di masa yang akan datang maka sangat penting bagi pemegang saham untuk membuat Perjanjian Para Pemegang Saham (shareholders Agreement) yang berisi hak dan kewajiban para pemegang saham.

Apa saja yang perlu diatur dalam menyusun Shareholder Agreement?

Pertama, Struktur Permodalan. 

Jelaskan secara detail mengenai struktur permodalan dan bagaimana cara perusahaan memanfaatkan dana yang telah disetor. Selain itu beberapa hal berikut juga dapat diatur:

  1. Pembagian Kepemilikan saham
  2. Kewenangan untuk menominasikan direksi dan komisaris
  3. Quorum pemegang saham jika perseroan ingin berinvestasi di perusahaan lain. 
  4. Tata cara keluar dari perusahaan dan konsekuensi logis dari keluarnya pemegang saham tersebut.
  5. Eksklusivitas atau non kompetisi (jika diperlukan)

Soal dividen juga penting dibahas, guna meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa di kemudian hari. Ketentuan dividen yang diatur pada Shareholders Agreement juga dapat mengatur mengenai tata cara pembagian dividen, kapan suatu dividen dapat dibagikan, hingga pelaksanaan pembagian dividen interim sebelum tahun buku perusahaan berakhir.

Yang tak luput juga adalah klausula mengenai penyelesaian sengketa. Hal ini mengingat masalah internal perusahaan, beberapa pihak berusaha menjaga kerahasiaan jika timbul sengketa. Sehingga forum arbitrase bisa menjadi pilihan. 

Secara prinsip, perjanjian pemegang saham berisi ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar, namun tidak boleh bertentangan dengan UUPT. Jika terdapat pertentangan antara perjanjian tersebut dengan UUPT, maka ketentuan dalam UUPT yang berlaku.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio