PEJABAT BPN DITANGKAP, DIDUGA TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH

PEJABAT BPN DITANGKAP, DIDUGA TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH

Polda Metro Jaya menangkap pejabat BPN berinisial PS pada Selasa malam tanggal 12 Juli. Kini ada 4 pejabat BPN Jakarta dan Bekasi yang jadi tersangka.

PS merupakan Ketua Ajudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah kota Jakarta dan diduga sebagai salah satu sindikat mafia tanah.

Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong baru dan telah menimbulkan banyak korban.

Ada lebih dari 20 tersangka mafia tanah yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi.

Pantesan kasus tanah banyak banget yang merugikan warga!

Pantau terus @bimoprasetio biar #JadiNgerti kasus terupdate lainnya!

DULU BERJAYA, KINI BANDAR KRIPTO INI MELARAT

DULU BERJAYA, KINI BANDAR KRIPTO INI MELARAT

Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian akuisisi yang mengikat dengan Twitter senilai USD 44 miliar

Namun Elon membatalkan rencana tsb, karena Twitter dinilai tidak memenuhi kesepakatan dalam menyajikan data sebenarnya soal spams dan BOT. Hal Ini berpengaruh pada nilai yang berbeda dengan valuasi twitter sebenarnya.

Twitter turut mempermasalahkan cara Musk dalam menuduh perusahaan melanggar perjanjian akuisisi, termasuk klaim bahwa media sosial tersebut melanggar kesepakatan dengan melepaskan dua eksekutif senior bulan lalu.

Twitter sudah menunjuk law firm terbesar di AS dan akan “memaksa” Elon Musk untuk melanjutkan transaksi melalui perintah pengadilan.

Biar #JadiNgerti berita terupdate, jangan lupa follow @bimoprasetio ya!

KUPAS TUNTAS SEPUTAR TANAH HGB

KUPAS TUNTAS SEPUTAR TANAH HGB

Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Jangka Waktu HGB

Di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Di atas Tanah Hak Milik: 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Peraturan Perpanjangan HGB

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • SDA dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Dihapuskannya HGB

  • Berakhirnya jangka waktu sesuai ketetapan
  • Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktu berakhir
  • Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum
  • Dicabut berdasarkan UU
  • Ditetapkan sebagai Tanah Telantar
  • Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
  • Berakhirnya perjanjian pemberian hak/perjanjian pemanfaatan tanah
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak

Konten informatif seperti ini jangan hanya dianggurin dong. Yuk, like dan share biar makin banyak yang #JadiNgerti!

UANG ‘DAMAI’, DISNEY SIAPKAN US$301 JUTA UNTUK JOHNNY DEPP

UANG ‘DAMAI’, DISNEY SIAPKAN US$301 JUTA UNTUK JOHNNY DEPP

Disney menawarkan kesepakatan dengan nominal US$301 juta agar ia kembali menjadi Jack Sparrow dalam Pirates of the Caribbean dan seri Disney Plus.

Menurut keterangan dari sebuah sumber, Disney telah menghubungi aktor tersebut sebelum persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard.

Disney juga dilaporkan bersedia untuk melampaui dan menawarkan US$ 301 juta, melebihi jumlah yang diklaim pengacara Amber Heard jika Depp akan menolak.

Konten informatif seperti ini jangan hanya dianggurin dong. Yuk, like dan share biar makin banyak yang #JadiNgerti!

PENGERJAAN PROYEK BERMASALAH, BUKALAPAK DIGUGAT RP 1,1 TRILIUN!

PENGERJAAN PROYEK BERMASALAH, BUKALAPAK DIGUGAT RP 1,1 TRILIUN!

PT. Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT. Harmas Jalesveva untuk membayar ganti rugi terkait pengerjaan proyeknya.

Kerugian tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal. 

Selain itu Harmas juga menuntut ganti rugi kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar.

Ini bukan gugatan Harmas yang pertama terhadap Bukalapak. Sebelumnya sudah pernah menggugat, namun gugatannya kandas.

Bukalapak menyatakan siap menghadapi gugatan tsb. “Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.” 

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua

Informasi ini jangan cuma berhenti di kamu. Like dan share biar banyak yang #JadiNgerti!

Bimo Prasetio