Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Jangka Waktu HGB
Di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Di atas Tanah Hak Milik: 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Peraturan Perpanjangan HGB
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
- SDA dan lingkungan hidup
- Keadaan tanah dan masyarakat sekitar
Dihapuskannya HGB
- Berakhirnya jangka waktu sesuai ketetapan
- Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktu berakhir
- Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dilepaskan untuk kepentingan umum
- Dicabut berdasarkan UU
- Ditetapkan sebagai Tanah Telantar
- Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
- Berakhirnya perjanjian pemberian hak/perjanjian pemanfaatan tanah
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak
Konten informatif seperti ini jangan hanya dianggurin dong. Yuk, like dan share biar makin banyak yang #JadiNgerti!






0 Comments