KUPAS TUNTAS SEPUTAR TANAH HGB

Jul 15, 2022

Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Jangka Waktu HGB

Di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Di atas Tanah Hak Milik: 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Peraturan Perpanjangan HGB

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • SDA dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Dihapuskannya HGB

  • Berakhirnya jangka waktu sesuai ketetapan
  • Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktu berakhir
  • Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum
  • Dicabut berdasarkan UU
  • Ditetapkan sebagai Tanah Telantar
  • Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
  • Berakhirnya perjanjian pemberian hak/perjanjian pemanfaatan tanah
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak

Konten informatif seperti ini jangan hanya dianggurin dong. Yuk, like dan share biar makin banyak yang #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio