PT. Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT. Harmas Jalesveva untuk membayar ganti rugi terkait pengerjaan proyeknya.
Kerugian tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.
Selain itu Harmas juga menuntut ganti rugi kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar.
Ini bukan gugatan Harmas yang pertama terhadap Bukalapak. Sebelumnya sudah pernah menggugat, namun gugatannya kandas.
Bukalapak menyatakan siap menghadapi gugatan tsb. “Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.”
Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua
Informasi ini jangan cuma berhenti di kamu. Like dan share biar banyak yang #JadiNgerti!






0 Comments