by Bimo Prasetio | Jul 29, 2022 | Artikel Lepas
Merek hingga hak cipta lagu yang sudah terunggah di Youtube dan memiliki jutaan viewers, maka sertifikat HAKI-nya bisa dijadikan pinjaman bank.
Semakin besar nilai kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, maka semakin tinggi pula pinjaman dengan jaminan sertifikat HAKI yang bisa diajukan.
Konten Youtube yang akan dijadikan jaminan utang di bank tersebut harus telah didaftarkan dan mengantongi sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu, agar nilainya dapat ditaksir.
Jaminan utang tersebut dapat berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan, seperti pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/ atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual berdasarkan hasil penilaian tersebut, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.
Meskipun demikian, hingga saat ini memang belum ada taksiran pasti terkait nilai kekayaan intelektual tersebut.
Nah, sekarang menunggu sejarah, youtuber mana kira-kira yang bakalan jadikan aset sertifikat Hak Cipta nya jadi jaminan ke bank?
Gimana, setelah #JadiNgerti regulasi ini, udah bikin Anda semangat ngonten di Youtube belum?
by Bimo Prasetio | Jul 28, 2022 | Artikel Lepas
Setelah pengajuan merek Delfi Chaca ditolak, perusahaan coklat Delfi segera menggugat Kemenkumham dengan tiga gugatan.
Gugatan pertama adalah pernyataan bahwa merek “DELFI CHACHA” milik Delfi Chocolate Manufacturing dengan merek “CHACA” tidak mempunyai persamaan secara fonetik maupun konseptual.
Pada gugatan kedua, pihak Delfi menganggap putusan penolakan pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan secara hukum.
Delfi juga memerintahkan tergugat untuk menerima pendaftaran merek Delfi Chacha atas nama penggugat untuk melindungi semua jenis barang di kelas 30 dalam Daftar Umum Merek.
Langkah ini agak berbeda dengan kasus pada umumnya. Namun, jika pengadilan mengabulkan gugatan, maka Kemenkumham melalui Ditjen KI harus mematuhi perintah pengadilan.
Setelah #JadiNgerti kasus ini, bagaimana tanggapan Anda? Jangan ragu buat meninggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Jul 27, 2022 | Artikel Lepas
Salah satu upaya pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), seperti merek dan hak cipta, yang bernilai ekonomi adalah melalui optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang.
Objek yang dapat diterapkan sebagai jaminan hutang adalah jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Namun, KI yang dapat dijadikan objek jaminan utang dalam hanyalah yang telah terdaftar di Kemenkumham, serta KI yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Sedangkan, jika pelaku Ekonomi Kreatif menjaminkan KI-nya kepada lembaga keuangan bank atau non bank, maka akan dilakukan penilaian terhadap KI tersebut.
Sayangnya, soal lembaga penilai ini belum ada dan belum teruji dalam praktik. Kita juga belum punya rujukan preseden yang relevan.
Konten informatif kayak gini jangan cuma dianggurin. Share juga ya biar yang lain #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Jul 26, 2022 | Artikel Lepas
KPP Pratama Balikpapan Timur bersama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menyita saham dengan perkiraan total Rp 251 miliar.
Kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Tindakan represif berupa penyitaan harta milik wajib pajak diharapkan mampu memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Setelah #JadiNgerti masalah ini, jangan lagi suka mangkir lapor pajak ya!
Sebarkan info ini ke yang lain biar nggak merugi!
by Bimo Prasetio | Jul 25, 2022 | Artikel Lepas
Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian akuisisi yang mengikat dengan Twitter senilai USD 44 miliar
Namun Elon membatalkan rencana tsb, karena Twitter dinilai tidak memenuhi kesepakatan dalam menyajikan data sebenarnya soal spams dan BOT. Hal Ini berpengaruh pada nilai yang berbeda dengan valuasi twitter sebenarnya.
Twitter turut mempermasalahkan cara Musk dalam menuduh perusahaan melanggar perjanjian akuisisi, termasuk klaim bahwa media sosial tersebut melanggar kesepakatan dengan melepaskan dua eksekutif senior bulan lalu.
Twitter sudah menunjuk law firm terbesar di AS dan akan “memaksa” Elon Musk untuk melanjutkan transaksi melalui perintah pengadilan.
Biar #JadiNgerti berita terupdate, jangan lupa follow instagram @bimoprasetio ya!