Setelah pengajuan merek Delfi Chaca ditolak, perusahaan coklat Delfi segera menggugat Kemenkumham dengan tiga gugatan.
Gugatan pertama adalah pernyataan bahwa merek “DELFI CHACHA” milik Delfi Chocolate Manufacturing dengan merek “CHACA” tidak mempunyai persamaan secara fonetik maupun konseptual.
Pada gugatan kedua, pihak Delfi menganggap putusan penolakan pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan secara hukum.
Delfi juga memerintahkan tergugat untuk menerima pendaftaran merek Delfi Chacha atas nama penggugat untuk melindungi semua jenis barang di kelas 30 dalam Daftar Umum Merek.
Langkah ini agak berbeda dengan kasus pada umumnya. Namun, jika pengadilan mengabulkan gugatan, maka Kemenkumham melalui Ditjen KI harus mematuhi perintah pengadilan.
Setelah #JadiNgerti kasus ini, bagaimana tanggapan Anda? Jangan ragu buat meninggalkan opini di kolom komentar!






0 Comments