KPP Pratama Balikpapan Timur bersama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menyita saham dengan perkiraan total Rp 251 miliar.
Kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Tindakan represif berupa penyitaan harta milik wajib pajak diharapkan mampu memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Setelah #JadiNgerti masalah ini, jangan lagi suka mangkir lapor pajak ya!
Sebarkan info ini ke yang lain biar nggak merugi!






0 Comments