by Bimo Prasetio | May 10, 2022 | Artikel Lepas
Penggunaan masif media sosial adalah sasaran empuk bagi penipu investasi ilegal. Mereka merasa aman jika menggunakan media sosial, karena informasi dan risiko yang diterima pelaku sedikit terlindungi.
Bentuk penipuan yang paling banyak ditemui adalah robot trading. Robot trading adalah sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik jual maupun beli.
Selain menjanjikan bagi hasil di media sosial, para penipu biasanya menawarkan produk mereka semenarik mungkin. Tidak jarang mereka menggunakan influencer untuk dijadikan konten testimoni.
Menurut Bappebti, sasaran empuk dari sarana investasi satu ini adalah masyarakat dengan pengetahuan minim seputar investasi kripto. Mereka biasanya menganggap platform kripto aman karena sering dilihat di media sosial.
Sebagus dan semeyakinkan apapun pemasaran sebuah investasi, jangan sampai luput melakukan riset. Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, termasuk instrumen yang digunakan dan bagaimana pengelola investasi menanamkan investasi nasabahnya.
by Bimo Prasetio | May 9, 2022 | Artikel Lepas
Aturan baru OJK terkait pengaturan produk unitlink diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
Dalam SEOJK terbaru, ada 3 aspek yang diatur: praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink.
TRANSPARANSI INFORMASI
Memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli.
PRAKTIK PEMASARAN
Perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis. Mereka juga harus memastikan bahwa unitlink yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
TATA KELOLA ASET UNITLINK
Perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala kepada pemegang polis berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan minimal setiap 3 bulan.