PENIPUAN INVESTASI MEDIA SOSIAL

May 10, 2022

Penggunaan masif media sosial adalah sasaran empuk bagi penipu investasi ilegal. Mereka merasa aman jika menggunakan media sosial, karena informasi dan risiko yang diterima pelaku sedikit terlindungi.

Bentuk penipuan yang paling banyak ditemui adalah robot trading. Robot trading adalah sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik jual maupun beli.

Selain menjanjikan bagi hasil di media sosial, para penipu biasanya menawarkan produk mereka semenarik mungkin. Tidak jarang mereka menggunakan influencer untuk dijadikan konten testimoni.

Menurut Bappebti, sasaran empuk dari sarana investasi satu ini adalah masyarakat dengan pengetahuan minim seputar investasi kripto. Mereka biasanya menganggap platform kripto aman karena sering dilihat di media sosial.

Sebagus dan semeyakinkan apapun pemasaran sebuah investasi, jangan sampai luput melakukan riset. Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, termasuk instrumen yang digunakan dan bagaimana pengelola investasi menanamkan investasi nasabahnya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio