Aturan baru OJK terkait pengaturan produk unitlink diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
Dalam SEOJK terbaru, ada 3 aspek yang diatur: praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink.
TRANSPARANSI INFORMASI
Memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli.
PRAKTIK PEMASARAN
Perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis. Mereka juga harus memastikan bahwa unitlink yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
TATA KELOLA ASET UNITLINK
Perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala kepada pemegang polis berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan minimal setiap 3 bulan.






0 Comments