Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai macam modus pencucian uang dari investasi ilegal. Dimulai dari penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship.
Tidak hanya itu, PPATK juga menduga jika para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor bermodus investor ikut dalam penyertaan modal usaha, dan menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana.
Pelaku investasi ilegal ini mengiming-imingi korbannya dengan barang mewah menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum. Kemudian untuk menampung dana, biasanya mereka menggunakan rekening atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Hal ini menunjukkan bahwa modus para pelaku investasi ilegal semakin berkembang. Tingkatkanlah kewaspadaan dan jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya!






0 Comments