RANCANGAN KEBIJAKAN BARU OJK: PERINTAH TERTULIS UNTUK ATASI MASALAH DI LEMBAGA KEUANGAN

RANCANGAN KEBIJAKAN BARU OJK: PERINTAH TERTULIS UNTUK ATASI MASALAH DI LEMBAGA KEUANGAN

Guna memperkuat fungsi pengawasan, OJK akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan. Hal ini ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum.

Peraturan terbaru OJK merupakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Perintah tertulis OJK ini akan mencegah bahkan mengurangi kerugian yang dialami konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 

Lewat perintah tertulis ini, OJK juga dapat memberikan perintah tertulis terkait kebutuhan percepatan penanganan permasalahan yang menimbulkan efek kepada industri keuangan lain hingga mengancam kondisi stabilitas sistem keuangan.

Lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha tertentu, bahkan pencabutan izin.

Semoga peraturan baru OJK ini dapat mengatasi kekosongan hukum terkait berbagai permasalahan pada lembaga keuangan.

KLAIM SULIT CAIR, NASABAH AIA GERUDUK KANTOR BCA

KLAIM SULIT CAIR, NASABAH AIA GERUDUK KANTOR BCA

Lewat video di Tiktok unggahan M. Ahza S. Arrasyid, terlihat seorang nasabah asuransi AIA mendatangi kantor cabang BCA. Ia mengeluhkan klaim tidak sesuai dengan yang disetorkan. Ia juga mencantumkan uang yang masuk selama 7 tahun sulit dicairkan.

Pihak AIA telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan hasilnya, penjualan produk asuransi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak BCA pun turut angkat bicara atas insiden ini. “Dalam menjalankan kegiatan usaha, BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk arahan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Hera F. Haryana, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA.

Sebelum mendaftar asuransi, pastikan untuk membaca ketentuan produk yang ditawarkan agar memahami semua ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi beda penafsiran dan permasalahan di kemudian hari.

HATI-HATI! PENIPUAN INVESTASI MULAI MERAMBAH TELEGRAM

HATI-HATI! PENIPUAN INVESTASI MULAI MERAMBAH TELEGRAM

Melalui Instagram Live OJK, Tongam L. Tobing mengatakan banyak catut perusahaan ilegal dalam Telegram. Walaupun ada entitas legal, mereka tidak akan langsung memasukkan kita. Sebaliknya, jika ada yang tiba-tiba memasukkan kita, jangan langsung diikuti.

Sebelum berinvestasi, lakukan 2L terlebih dahulu!

Legalitas dan Logis

LEGALITAS

Cek legalitas lembaganya, terdaftar secara resmi atau tidak.

LOGIS

Jangan tergiur dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal serta keuntungan cepat, karena sudah pasti itu tidak logis.

Jangan sampai ada korban-korban lain dengan kasus investasi bodong. Yuk, lebih cermat sebelum berinvestasi!

KISAH KORBAN KASUS PENIPUAN EMAS SKEMA PONZI 1 TRILIUN RUPIAH

KISAH KORBAN KASUS PENIPUAN EMAS SKEMA PONZI 1 TRILIUN RUPIAH

Rasamala Aritonang, kuasa hukum dari 8 korban, mengungkapkan jika total kerugian yang dialami para kliennya mencapai 53 miliar rupiah. Ia mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 98 KUHAP dan berharap kepentingannya dapat diakomodasi. Secara prosedur hukum ini hal baru. Karena gugatan ganti rugi tidak diajukan terpisah dengan perkara pidananya.

Kasus ini bermula dari tahun 2019, dimana Budi Hermanto, terdakwa dalam kasus ini, menawarkan jual beli emas ke para korbannya dengan pembayaran bilyet giro berjangka. Jatuh temponya bervariasi dari 3 hingga 6 bulan. Margin diambil dari bulan jatuh tempo dan bisa mencapai 15 persen.

Atas perbuatannya, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Afrizal, salah seorang korban, mengaku mengalami kerugian Rp 12 miliar. Rincian kerugian tersebut terbagi dalam 27 lembar giro dengan variasi nominal yang berbeda-beda. Ia berharap hakim mengabulkan permintaannya terhadap pemulihan ganti rugi.

Walaupun terlihat menggiurkan dan aman karena ada pemberian bilyet giro di depan, pastikan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang menawarkan investasi. Mulai dari portofolio, kelayakan bisnis, izin usaha, model bisnis dan bisnis proses yang logis dan sesuai dengan izin usahanya.

Jangan sampai kamu menjadi korban investasi bodong selanjutnya!

JANGAN LEWATKAN TAX AMNESTY JILID II ATAU DENDA 300% MENANTI!

JANGAN LEWATKAN TAX AMNESTY JILID II ATAU DENDA 300% MENANTI!

“Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, bisa dituntut dengan pidana denda hingga 300%,” ungkap Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan seperti dilansir di detik.com.

Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindakan yang kasusnya sudah sampai di pengadilan.

“Ikut atau tidak ikut program tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300%. Itu jika memilih dihentikan tidak dipidana.”

Harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta usai mengikuti tax amnesty jilid II, akan dikenai tarif pajak normal serta denda 200%.

Rinciannya:

Tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200%

Tidak mau kan terjerat denda akibat terlambat atau melewatkan tax amnesty jilid II? Perhatikan periodenya, penuhi persyaratannya, dan pastikan untuk tepat waktu!

Bimo Prasetio