JANGAN LEWATKAN TAX AMNESTY JILID II ATAU DENDA 300% MENANTI!

Apr 12, 2022

“Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, bisa dituntut dengan pidana denda hingga 300%,” ungkap Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan seperti dilansir di detik.com.

Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindakan yang kasusnya sudah sampai di pengadilan.

“Ikut atau tidak ikut program tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300%. Itu jika memilih dihentikan tidak dipidana.”

Harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta usai mengikuti tax amnesty jilid II, akan dikenai tarif pajak normal serta denda 200%.

Rinciannya:

Tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200%

Tidak mau kan terjerat denda akibat terlambat atau melewatkan tax amnesty jilid II? Perhatikan periodenya, penuhi persyaratannya, dan pastikan untuk tepat waktu!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio