“Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, bisa dituntut dengan pidana denda hingga 300%,” ungkap Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan seperti dilansir di detik.com.
Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindakan yang kasusnya sudah sampai di pengadilan.
“Ikut atau tidak ikut program tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300%. Itu jika memilih dihentikan tidak dipidana.”
Harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta usai mengikuti tax amnesty jilid II, akan dikenai tarif pajak normal serta denda 200%.
Rinciannya:
Tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200%
Tidak mau kan terjerat denda akibat terlambat atau melewatkan tax amnesty jilid II? Perhatikan periodenya, penuhi persyaratannya, dan pastikan untuk tepat waktu!






0 Comments