INI JERAT HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA

INI JERAT HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA

Masih hangat soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti? 

Kasus ini berawal saat Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut mencuat lantara konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut Luhut memiliki beberapa bisnis tambang di Papua.

Lalu bagaimana batasannya jika siaran wawancara saja bisa menjadi kasus pencemaran nama baik? 

Pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet termasuk dalam delik aduan. Keduanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada aduan dari korban. Kini Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah peristiwa terjadi. Pengaduan yang diadukan melebihi jangka waktu tidak akan bisa dilakukan penyidikan.

Dan pasal-pasal ini yang digunakan untuk menjerat perbuatan pencemaran nama baik:

  • Pasal 310 KUHP
  • Pasal 315 KUHP
  • Pasal 54 UU ITE

Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik secara langsung maupun online, maka kita wajib memperhatikan pendapat apapun yang akan dikemukakan agar terhindar dari jerat yang ada. 

Memang masih jadi perdebatan soal penyampaian pendapat ataupun suatu fakta yang dinilai dapat menjatuhkan orang lain apakah dapat dikenakan sanksi pidana jika didukung oleh alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. 

Namun yang paling penting adalah pembuktian terhadap niat jahat atas tindak pidana yang dituduhkan terhadap para terlapor pencemaran nama baik ini nantinya. Apalagi ada tudingan bahwa kasus ini sifatnya politis dan upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Bagaimana menurut kalian?

MENGUPAS PENIPUAN MILIARDER MUDA ELIZABETH HOLMES, SOSOK DI BALIK THERANOS

MENGUPAS PENIPUAN MILIARDER MUDA ELIZABETH HOLMES, SOSOK DI BALIK THERANOS

Holmes memiliki ide untuk menciptakan alat tes yang hanya memerlukan setetes darah, namun dapat mendeteksi berbagai penyakit. 

Ia pun merintis startup yang bergerak di bidang teknologi kesehatan bernama Theranos untuk mewujudkan idenya. Holmes menggandeng Ian Gibbons, ahli kimia asal Inggris yang menjadi kepala lab Theranos.

Ide cemerlang Holmes ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Bahkan, beberapa konglomerat AS, seperti Henry Kisinger (mantan Menteri Luar Negeri AS) dan Larry Ellison (pendiri perusahaan teknologi Oracle), berinvestasi pada Theranos kala itu.

Hasil investigasi seorang jurnalis, terungkap bahwa di balik cemerlangnya alat Theranos, ternyata Holmes tidak menggunakan alat buatan perusahaan bernama Edison. Ia menggunakan alat buatan perusahaan lain yang dijual bebas. Paten dari Theranos ternyata baru sekedar ide.

Pada 2016, badan regulator kesehatan AS melarang Holmes untuk mengedarkan dan mengoperasikan layanan tes darah selama 2 tahun. Ia juga dituduh melakukan penipuan pada investor di tahun 2018. Akhirnya, Holmes diputus bersalah atas 4 dari 11 tuntutan terkait tindakan penipuan pada investor.

Integritas dan transparansi adalah value utama dalam bisnis. Rangkaian penipuan bukan hanya menyakiti perasaan seluruh stakeholder. Namun juga telah mencoreng kepercayaan banyak orang terhadap industri. 

Menurut kalian kisah ini di Indonesia mirip kisahnya siapa ya?

INDRA BEKTI TERSERET DUGAAN INVESTASI BODONG? BRAND AMBASSADOR BISA DIKENAKAN SANKSI JUGA?

INDRA BEKTI TERSERET DUGAAN INVESTASI BODONG? BRAND AMBASSADOR BISA DIKENAKAN SANKSI JUGA?

Presenter kondang Indra Bekti terseret dalam dugaan kasus investasi bodong lewat platform Triumph DeFi. Namanya ikut terseret karena ia diduga sebagai brand ambassador platform Triumph. Ia juga beberapa kali terlihat dalam agenda seminar yang diselenggarakan platform tersebut.

Lewat video klarifikasi yang diunggah melalui channel Youtube-nya, Indra Bekti telah lama mengenal owner Triumph dan ia ditawari kerjasama sebagai brand ambassador platform tersebut. Indra menegaskan jika ia bekerja secara profesional dan tidak ada hubungan afiliasi.

“Intinya, saya hanya brand ambassador dan bukan afiliator yang menerima keuntungan dari kerugian orang lain. Mudah-mudahan ini bisa menjelaskan dan Triumph bisa memberikan yang terbaik bagi nasabahnya.” (Indra Bekti)

Pada prinsipnya, dalam suatu tindak pidana harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pelaku. Sehingga, dari berbagai kasus penipuan investasi, perlu dicermati apakah talent, bintang iklan atau brand ambassador terlibat dalam “rahasia” dapur perusahaan, skema yang digunakan untuk memperdaya korban dan secara aktif mempersuasi agar orang-orang ikut. 

Jika hanya sebatas pada hubungan transaksional selaku profesional yang disewa untuk kampanye suatu brand atau mempromosikan, maka brand ambassador tidak dapat dikenakan sanksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Karena tanggung jawabnya sebatas pada pelaksanaan kontrak sebagai brand ambassador produk atau jasa tersebut.

MEMBONGKAR SKEMA PONZI: MENGGIURKAN TAPI MENGERIKAN

MEMBONGKAR SKEMA PONZI: MENGGIURKAN TAPI MENGERIKAN

Pembagian profit dengan skema ponzi berarti uang dari member baru yang masuk dibagi menjadi profit setiap bulan. Sedangkan, member lama akan diiming-imingi komisi besar jika berhasil menarik member baru.

Selama ada penambahan member, skema ini akan bertahan dalam jangka waktu bertahun-tahun dan tetap membagikan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, uang masyarakat yang terseret di dalamnya akan makin besar pula.

Kapanpun skema Ponzi dihentikan, pengelolanya akan memegang dana member hingga triliunan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, besaran persentasenya mencapai 60%-70% dari total investasi yang masuk!

Saat skema Ponzi dihentikan, pengelola otomatis akan menghentikan bagi hasil. Jika tidak melakukan penghentian, hal ini akan mematikan skema Ponzi sehingga bagi hasil yang fantastis tidak dapat dijanjikan.

Penegak hukum dan badan hukum terkait harus bergerak cepat dalam mengatasi hal ini. Terlambat sedikit saja, maka dana para korban akan susah untuk kembali.

INDRA LESMANA GUGAT 2 LABEL ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA

INDRA LESMANA GUGAT 2 LABEL ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA

Musisi kenamaan tanah air, Indra Lesmana, menggugat Union Artis dan SMD Records dengan dugaan pelanggaran hak cipta. 2 label rekaman tersebut digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 60 miliar.

Union Artis diduga tidak mengalihkan kembali hak ekonomi atas karya Indra Lesmana. Indra menuding Label tersebut juga dengan tanpa hak mengalihkan hak ekonomi Indra atas ciptaannya kepada PT. Pelangi Prima Sejati, atau SMD Records.

Menurut berkas perkara Nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, SMD Records sebagai Tergugat II diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara mendistribusikan dan komunikasi karya ciptaan Indra Lesmana tanpa izin.

Atas perkara tersebut, Indra menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar. 

Dalam ranah hak cipta, terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta yang dilindungi. Hak cipta dapat beralih kepada pihak lain, namun dari pengalihan itu hanya hak ekonomi yang ikut beralih kepada pemegang hak cipta yang baru. 

Sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta. Hak moral ini yaitu berupa pencantuman nama pencipta dalam karya ciptanya. 

Seringkali dalam perkara hak cipta, yang jadi soal adalah ketika ada kerjasama terkait izin penggunaan karya cipta ditafsirkan berbeda oleh para pihak. Akibatnya timbul sengketa terkait hak ekonomi pemegang hak cipta. 

Perhatikan perjanjian mengenai ruang lingkup pemberian izin penggunaan hak cipta. Untuk mitigasi, pastikan sudah dipahami bersama batasan dan format yang disetujui untuk perbanyakan atau pengumuman hak cipta. Sehingga dapat terhindar dari sengketa.

Bimo Prasetio