Musisi kenamaan tanah air, Indra Lesmana, menggugat Union Artis dan SMD Records dengan dugaan pelanggaran hak cipta. 2 label rekaman tersebut digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 60 miliar.
Union Artis diduga tidak mengalihkan kembali hak ekonomi atas karya Indra Lesmana. Indra menuding Label tersebut juga dengan tanpa hak mengalihkan hak ekonomi Indra atas ciptaannya kepada PT. Pelangi Prima Sejati, atau SMD Records.
Menurut berkas perkara Nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, SMD Records sebagai Tergugat II diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara mendistribusikan dan komunikasi karya ciptaan Indra Lesmana tanpa izin.
Atas perkara tersebut, Indra menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Dalam ranah hak cipta, terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta yang dilindungi. Hak cipta dapat beralih kepada pihak lain, namun dari pengalihan itu hanya hak ekonomi yang ikut beralih kepada pemegang hak cipta yang baru.
Sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta. Hak moral ini yaitu berupa pencantuman nama pencipta dalam karya ciptanya.
Seringkali dalam perkara hak cipta, yang jadi soal adalah ketika ada kerjasama terkait izin penggunaan karya cipta ditafsirkan berbeda oleh para pihak. Akibatnya timbul sengketa terkait hak ekonomi pemegang hak cipta.
Perhatikan perjanjian mengenai ruang lingkup pemberian izin penggunaan hak cipta. Untuk mitigasi, pastikan sudah dipahami bersama batasan dan format yang disetujui untuk perbanyakan atau pengumuman hak cipta. Sehingga dapat terhindar dari sengketa.






0 Comments