ANTAM LOLOS DARI GUGATAN 1,1 TON EMAS!

ANTAM LOLOS DARI GUGATAN 1,1 TON EMAS!

Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan perusahaan tambang emas, Antam dalam kasus gugatan antara Antam dan Budi Said.

Kasus ini bermula saat Budi Said, crazy rich asal Surabaya membeli emas seberat tujuh ton dengan nilai Rp3,5 triliun dari Antam melalui broker bernama Eksi Anggraeni.

Harga emas tersebut terhitung lebih rendah jika dibeli langsung dari Antam. Pihak tergugat mengklaim harga yang lebih rendah tersebut sebagai “diskon”.

Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan pembayaran ditransfer ke rekening Antam.

Namun, setelah Budi membayarkan dengan nominal sesuai kesepakatan, emas yang ia terima hanya seberat 5,935 ton atau senilai dengan harga resmi emas Antam pada saat itu. Hingga November 2018 Budi tidak menerima sisa emas yang disepakati dan menilai dirinya mengalami kerugian Rp573 miliar.

Akibat kasus tersebut, pada tahun 2020 Budi Said menggugat Antam agar menyerahkan 1,1 ton emas atau uang Rp 817 miliar.

Mejelis Hakim PN Surabaya kemudian menjatuhkan putusan dengan menghukum Antam untuk membayar total Rp1,3 triliun, terdiri dari ganti rugi materiil emas 1,13 ton senilai Rp817,4 miliar, dan ganti rugi immaterial Rp500 miliar.

Atas putusan tersebut, pihak Antam melakukan banding. Melalui kuasa hukumnya, Antam menjelaskan bahwa Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya diskon pembelian logam mulia emas,tidak hanya merugikan Budi Said selaku pembeli namun juga Antam.

Sebenarnya, persoalan tanggug jawab ini sudah jelas dinyatakann dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Dalam pasal 1367 ayat (1) disebutkan:

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Namun, tidak serta merta kesalahan karyawan adalah tanggung jawab perusahaan jika perbuatannya di luar kewenangan yang dimilikinya. Dalam kasus ini terkait pemberian harga diskon diluar kewenangan dan bukan kebijakan perusahaan.

Apalagi, pimpinan Antam Surabaya saat itu, Endang Kumoro beserta Misdianto dan Ahmad Purwanto, serta “broker” bernama Eksi Anggraini telah dijatuhi sanksi pidana akibat kasus ini.

Bimo Prasetio