SETELAH 25 TAHUN, MEREK SUPER MARIO BROSS DIBATALKAN!!

Dec 7, 2021

Perusahaan game asal Jepang, Nintendo Co Ltd, menggugat 3 pihak sekaligus yakni PT Cardolestari Indonesia, Eddy Tumewu & Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) terkait penggunaan merek video game dengan merek dagang ‘Super Mario Bros’ yang legendaris.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke DJKI.

Pihak Nintendo menggugat PT Cardolestari (pemilik Borobudur Departement Store) lantaran  mendaftarkan gambar super mario bros yang identik dengan milik Nintendo yang  terdaftar pada tanggal 11 April 1995 dengan No. Reg. 331295.

Gambar yang mereknya dikuasai oleh PT Cardolestari dengan No. Reg. 331295 adalah gambar Mario sedang terbang dan Luigi tengah berlari di belakangnya. Gambar itu dinilai identik dengan gambar-gambar yang pernah dikeluarkan dalaam game super mario bros milik Nintendo.

Dalam gugatannya, pihak Nintendo menyebut bahwa super mario bros adalah merek terkenal dan salah satu game terlaris di dunia yang diciptakan oleh Nintendo. Pihak Nintendo juga menyebut bahwa tokoh super mario bros telah dirilis sejak tahun 1985 oleh mereka.

Di Indonesia sendiri, Penggugat telah mendaftarkan merek Super Mario Bros sejak tahun 1986 untuk melindungi barang dalam kelas 09 dan 28 dengan No. Reg. IDM000088541, IDM000088542, and IDM000088543. Nintendo baru mau mendaftarkan merek super mario bros di kelas 25 pada 5 Maret 2019 karena terkait urusan bisnisnya dengan Uniqlo.

Dalam eksepsinya, pihak PT Cardolestari menyebut bahwa gugatan dari Nintendo telah daluwarsa. Sebab, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Sedangkan merek super mario bros PT Cardolestari telah terdaftar sejak tahun 1995.

Atas sengketa merek tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Nintendo dan menyatakan bahwa merek Super Mario Bros adalah merek terkenal sehingga menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros yang didaftarkan atas nama PT. Citradolestari.

Setelah 25 tahun terdaftar, merek Super Mario Bros milik PT. Citradolestari akhirnya harus dicoret dan dibatalkan. Nah, bagaimana nih menurut #SobatBP? Setelah berpuluh tahun, apakah gugatan merek tetap bisa diajukan? Yuk komen pendapatmu!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio